• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

Redaksi oleh Redaksi
15 Mei 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan PP yang baru tersebut, kini Presiden berwenang menentukan nasib seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahkan hingga PNS yang berada di daerah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu, dengan PP tersebut Presiden pun bisa mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) suatu instansi dengan pejabat dari instansi lain. Padahal sebelumnya, mutasi JPT hanya bisa dilakukan di internal instansi.

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Kewenangan Presiden untuk menentukan nasib PNS (hingga daerah) tersebut terlihat di antaranya dalam hal kewenangan mencabut pendelegasian kewenangan.

Pasal 3 ayat (2) PP 17 menyebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Dalam PP 17/2020, ada pasal baru yakni presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan tersebut. Sebelumnya pasal tersebut tidak ada.

Dengan pasal tersebut, maka Presiden bisa membatalkan keputusan kepala daerah/kepala instansi tentang pengangkatan atau pemberhentian PNS.

Baca Juga  PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan serta hukuman Disiplin Bagi PNS

Pendelegasian kewenangan sesuai PP 17/2020 tersebut bisa ditarik dalam hal:

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK;

b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

Mutasi JPT

Yang berbeda cukup mencolok dalam PP 17/2020 dengan PP sebelumnya adalah dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dalam PP sebelumnya, mutasi JPT ke JPT lain hanya bisa dilakukan di internal instansi, sementara menurut PP 17/2020, mutasi JPT antarinstansi pun kini bisa dilakukan.

Pengisian JPT ini tercantum dalam Pasal 132 ayat (1) di dalam PP 17/2020. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kewenangan PresidenpnsPP Nomor 17 Tahun 2020
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Belasan Advokat Pekanbaru Ingatkan Walikota agar Salurkan Bantuan Covid-19 Sesuai Aturan

Post Selanjutnya

Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal, Jenazahnya Segera Dikremasi

RelatedPosts

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

2 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal, Jenazahnya Segera Dikremasi

Foto pelengkap berita tentang penangkapan Bill Gates oleh FBI. Dalam gambar tampak pendiri Microsoft itu diborgol.

Bill Gates Ditangkap FBI dan Program Bantuannya Tangani Covid-19 Distop, Inilah Faktanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com