• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Isu Pembebasan Napi Korupsi Itu Imajinasi. Inilah Penjelasan Menkumham

Redaksi oleh Redaksi
6 April 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – “Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi seperti beredar beberapa waktu lalu di media massa, itu tidak benar.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/4/2020).

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

Ia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Revisi PP tersebut, kata Yasonna, baru sebatas usulan dan bisa saja tidak terealisasi jika tidak disetujui Presiden.

Ditambahkannya, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diajukan tujuannya untuk mengurangi over kapasitas lapas yang terjadi saat ini. Di sisi lain, napi yang nantinya bebas pun harus memenuhi syarat dan kriteria yang sangat ketat.

“Publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat,” ujarnya.

Menurut Yasonna, syarat-syarat itu antara lain, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan karena pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun.

“Namun itu juga tidak mudah mendapatkan bebas,” jelasnya.

Yasonna mengatakan, berdasarkan data dari Ditjen PAS, napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sekarang ini sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidanannya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020 hanya sebanyak 64. Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.

Baca Juga  Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

“Selebihnya, belum bisa dibebaskan. Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna.

Ia mengatakan jika memang usulan itu dikabulkan, napi koruptor hanya akan bebas sementara. Menurutnya, para napi koruptor itu akan kembali ke dalam lapas lagi ketika wabah virus Corona sudah berakhir.

“Jika seandainya karena alasan penyakit kronis dan rentan terhadap COVID-19 serta napi tersebut berumur 60 tahun ke atas, dia dapat dikeluarkan menjalani asimilasi sementara di rumah, dan akan dikembalikan ke lapas, setelah bahaya penyebaran COVID-19 selesai sesuai Keputusan Pemerintah. Selama menjalani asimilasi di rumah, tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani hukuman atau dibantarkan sementara,” ujarnya.

Jadi, tegas Yasonna, isu pembebasan napi koruptor seperti yang disampaikan di berbagai media sosial dan media benar-benar imajinasi dan praduga yang sangat tidak berdasar.

Usulan mengenai pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun di tengah pandemi Covid -19 muncul ketika Menkumham menggelar rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/4/2020).

Yasonna saat itu mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.

Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.

Meski demikian, Yasonna menilai ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena terganjal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna menyebut dengan merevisi PP itu ada sejumlah kriteria napi yang mungkin bisa dibebaskan.

Baca Juga  IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Usulan Yasonna kemudian mendapat protes keras dari KPK hingga aktivis antikorupsi. KPK berharap tidak ada keringanan bagi napi koruptor. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: MenkumhamNapi Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kabareskrim Perintahkan Hoaks Covid 19 Ditangani Lebih Tegas

Post Selanjutnya

Politisi Gerindra A Riza Terpilih Jadi Wagub DKI

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya
Ahmad Riza Patria. (*)

Politisi Gerindra A Riza Terpilih Jadi Wagub DKI

Sekjend KPCDI Peter Hari (depan) bersama Ketua KPCDI Tony Samosir. (Foto: Dok. KPCDI)

Pasien Cuci Darah Kena Dampak Virus Corona, Kami Dalam Kondisi Panik...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com