• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kepala Daerah Sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Di Daerah

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Mendagri Tito Karnavian.(*)

Mendagri Tito Karnavian.(*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan agar kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota, harus menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bachtiar, perintah resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 440/2622/SJ yang terbit pada Minggu 29 Maret 2020.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Ia menegaskan, Ketua Gugus Tugas Covid-19 di daerah tak bisa didelegasikan kepada pejabat lain.

“Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di daerah tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain, harus kepala daerah langsung,” ungkap Bahtiar, Minggu (29/3/2020).

Ditambahkannya, SE Mendagri juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19. Kewenangan tersebut, terdesentralisasi dari level provinsi, sampai kabupaten, maupun kota.

Namun SE Mendagri juga menyebutkan, penetapan status darurat siaga Covid-19, dan penetapan keadaan darurat Covid-19 mengacu pada kajian, dan penilaian kondisi daerah sesuai dengan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Setelah melakukan kajian, atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana Covid-19,” ungkap Bahtiar.

Inilah point-point SE Mengadri 440/2622/SJ

  1. Gubernur dan bupati/wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah
  2. Gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia membentuk susunan timnya masing-masing yang mengacu pada susunan tim serupa di level nasional. Termasuk tugas dan peran masing-masing susunan tim tersebut.
  3. Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19. Kewenangan tersebut, terdesentralisasi dari level provinsi, sampai kabupaten, maupun kota. (Has)
Baca Juga  Gandeng Rusia, Indonesia Berencana Luncurkan Astronot Pertama ke Luar Angkasa

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: SE Mengari
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Megawati Intruksikan Kantor Partai Sebagai Posko Krisis

Post Selanjutnya

Rentan Tertular Virus Corona, Pasien Cuci Darah Tuntut Rumah Sakit Sediakan Ruangan Khusus Isolasi

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir.(*)

Rentan Tertular Virus Corona, Pasien Cuci Darah Tuntut Rumah Sakit Sediakan Ruangan Khusus Isolasi

Bupati Garut Rudy Gunawan. (*)

ODP di Garut Diberi Bantuan Rp 50 Ribu Per Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com