• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kepala Daerah Sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Di Daerah

Redaksi oleh Redaksi
30 Maret 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Mendagri Tito Karnavian.(*)

Mendagri Tito Karnavian.(*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan agar kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota, harus menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bachtiar, perintah resmi tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri 440/2622/SJ yang terbit pada Minggu 29 Maret 2020.

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

Ia menegaskan, Ketua Gugus Tugas Covid-19 di daerah tak bisa didelegasikan kepada pejabat lain.

“Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di daerah tidak dapat didelegasikan kepada pihak lain, harus kepala daerah langsung,” ungkap Bahtiar, Minggu (29/3/2020).

Ditambahkannya, SE Mendagri juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19. Kewenangan tersebut, terdesentralisasi dari level provinsi, sampai kabupaten, maupun kota.

Namun SE Mendagri juga menyebutkan, penetapan status darurat siaga Covid-19, dan penetapan keadaan darurat Covid-19 mengacu pada kajian, dan penilaian kondisi daerah sesuai dengan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Setelah melakukan kajian, atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, gubernur, bupati/wali kota menetapkan status bencana Covid-19,” ungkap Bahtiar.

Inilah point-point SE Mengadri 440/2622/SJ

  1. Gubernur dan bupati/wali kota menjadi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah
  2. Gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia membentuk susunan timnya masing-masing yang mengacu pada susunan tim serupa di level nasional. Termasuk tugas dan peran masing-masing susunan tim tersebut.
  3. Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19. Kewenangan tersebut, terdesentralisasi dari level provinsi, sampai kabupaten, maupun kota. (Has)
Baca Juga  Warga Kota Pekalongan Serahkan Granat dan Pistol Kepada TNI, Ini Kronologinya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: SE Mengari
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Megawati Intruksikan Kantor Partai Sebagai Posko Krisis

Post Selanjutnya

Rentan Tertular Virus Corona, Pasien Cuci Darah Tuntut Rumah Sakit Sediakan Ruangan Khusus Isolasi

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum KPCDI Tony Samosir.(*)

Rentan Tertular Virus Corona, Pasien Cuci Darah Tuntut Rumah Sakit Sediakan Ruangan Khusus Isolasi

Bupati Garut Rudy Gunawan. (*)

ODP di Garut Diberi Bantuan Rp 50 Ribu Per Hari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi IV Sebut Keterbatasan Fiskal Hambat Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Solusi Fokus pada Kenaikan Gaji

17 April 2026

PP STN Dukung BGN Tindak SPPG Bermasalah: Momentum Benahi Program MBG

17 April 2026

Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya

17 April 2026

Sekjen PRIMA Gautama Wiranegara: Kebijakan Tahan Harga BBM Jadi “Napas” Rakyat Kecil

17 April 2026
Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC PKB Kabupaten Garut Gelar Muscab, Momentun Penting Partai untuk Lakukan Evaluasi Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com