• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gugatan UU KPK Salah Objek, MK Tolak Permohonan Penggugat

Redaksi oleh Redaksi
29 November 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gugatan puluhan mahasiswa dari sejumlah universitas atas UU KPK hasil revisi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, mengatakan, gugatan para mahasiswa salah objek atau error in objecto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebutkan Anwar Usman, para pemohon meminta MK menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Padahal, pemohon bermaksud menggugat UU KPK hasil revisi.

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

Anwar Usman menjelaskan, UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur tentang Perkawinan, sementara UU KPK hasil revisi dicatatkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002.

“Dengan demikian, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (28/11/2019).

MK menilai, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019.

Diketahui, gugatan atau uji materi atas UU KPK hasil revisi dilayangkan para mahasiswa pada Rabu tanggal 18 September 2019 lalu dan telah digelar beberapa kali sidang.

Terkait putusan MK, kuasa pemohon, Zico Leonard menyatakan ia sudah memperkirakan sejak awal.

“Oleh karena itu kami tak terkejut,” katanya kepada para wartawan.

Tapi mengapa gugatan sampai salah objek? Menurut Zico, hal itu terjadi lantaran MK memajukan jadwal sidang pertama dan kedua perkaranya. Awalnya, sidang dijadwalkan pada 9 Oktober 2019. Namun, MK memajukannya menjadi tanggal 30 September 2019. Saat itu UU KPK hasil revisi belum diregistrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sehingga para mahasiwa belum mencantumkan nomor UU KPK yang digugatnya. UU KPK hasil revisi baru diberi nomor pada 17 Oktober 2019.

Baca Juga  MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Jadi Dua Tahun

Karena jadwal sidang pertama dimajukan, maka batas akhir penyerahan perbaikan permohonan pun maju lebih awal. Pemohon diberi waktu hingga 14 Oktober 2019 atau 14 hari setelah sidang pertama untuk memperbaiki berkas permohonannya. Padahal, di tanggal tersebut, UU KPK belum juga diregistrasi dan diberi nomor. Panitera MK juga kembali memajukan jadwal sidang kedua dari yang semula tanggal 23 Oktober 2019, menjadi 14 Oktober 2019.

Meski Zico dan rekanannya menolak dengan alasan menunggu UU KPK diberi nomor, namun panitera MK tetap meminta agar jadwal sidang dimajukan. Akhirnya Zico dan kawan-kawan sepakat memajukan sidang menjadi tanggal 21 Oktober. Pada berkas permohonan perbaikan, dituliskan UU KPK hasil revisi sebagai UU Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut Zico, panitera menjanjikan untuk mengganti pencatatan nomor UU KPK dalam berkas permohonan pada sidang kedua. Ternyata, dalam persidangan majelis hakim tak mengizinkan pemohon mengganti catatan nomor UU KPK hasil revisi. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: gugat UU KPKMKZico Leonard
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pria Asal Malang Jebolan S-2 Ini Jadi Tukang AC di Australia, Penghasilannya Rp 1,9 M

Post Selanjutnya

Salah Kirim ke Grup WhatsApp, Video Mesum Camat dengan Selingkuhannya Gegerkan Warga

RelatedPosts

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

12 Mei 2026

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026
Post Selanjutnya

Salah Kirim ke Grup WhatsApp, Video Mesum Camat dengan Selingkuhannya Gegerkan Warga

Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

24 Mei 2026

PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

24 Mei 2026

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

24 Mei 2026

Presiden Prabowo: Prioritaskan Proyek Produktif yang Berdampak Langsung bagi Rakyat

24 Mei 2026

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com