Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode

KABARIKU – Terkait amandemen UUD 1945 yang kini sedang diwacanakan di MPR, Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendorong agar jabatan presiden tiga periode. Namun usulan partai besutan Surya Paloh ini mendapat tentangan dari sebagian besar fraksi di DPR RI.

Sekretaris Fraksi NasDem, Saan Mustofa mengatakan, pihaknya mewacanakan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode untuk menyerap aspirasi publik.

Menurutnya, NasDem sedang mengkaji secara menyeluruh amandemen UUD 1945. Tak hanya soal masa jabatan presiden tapi juga soal GBHN, soal MPR, bahkan terkait juga soal bagaimana sikap publik terkait dengan pemilu yang disatukan.

Soal masa jabatan Presiden, Saan mengatakan, jangan hanya dilihat dari soal perpanjangan waktu, tapi kesinambungan program pembangunan yang dilaksanakan oleh presiden.

“Tiga periode tersebut, agar presiden dapat menuntaskan program-programnya,” katanya,

Salah satu fraksi yang menolak usulan NasDem tersebut adalah F- PDI Perjuangan. Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menyatakan, menolak amandemen UUD 1945 yang mengutak-atik masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Penolakan juga disampaikan Partai Keadialan Sejahtera (PKS). Seperti dikatakan juru bicaranya, Ahmad Fathul Bari, menganggap wacana perpanjangan periode masa jabatan presiden dan wakil presiden lewat amendemen UUD NKRI 1945 sebagai kemunduran demokrasi. Menurut Fathul, PKS menolak wacana tersebut dimasukkan dalam konstitusi dan menjadi perubahan dalam amendemen.

“Usulan itu malah mengembalikan kita masa sebelum reformasi, ada kemunduran demokrasi,” ucap Fathul dalam dikusi PKSMuda Talks di Kantor DPP PKS, Jumat (29/11/2019).

Berapa fraksi yang menolak usulan masa jabatan presiden tiga periode? Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, 7 hingga 8 fraksi.

“Mayoritas, 7 sampai 8 fraksi menolak usulan itu,” katanya.

Seperti diberitakan, untuk menyerap aspirasi berbagai elemen bangsa, pimpinan MPR melakukan silaturahim kebangsaan ke partai-partai politik, organisasi dan kelompok masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengetahui bagaimana sikap dan pendapat masyarakat tentang wacana amandemen UUD 1945. (Ref)

Tinggalkan Balasan