• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Rusuh di Asrama Papua, Polisi Tetapkan Tri Susanti Tersangka Rasisme

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2019
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Tri Susanti

KABARIKU – Tri Susanti, korlap aksi massa di Asrama Papua Jl. Kalasan, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasisme.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penetapan Tri sebagai tersangka dilakukan pihak kepolisian pada Rabu (28/8/2019) kemarin setelah memeriksa Tri selama hampir 11 jam di Polda Jatim, dan memeriksa 16 saksi serta 7 ahli.

RelatedPosts

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, untuk kelancaran pemeriksaan selanjutnya, pihak kepolisian telah mengajukan permohonan pencegahan Tri Susanti bepergian ke luar negeri.

Karopenmas menambahkan, Tri Susanti dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kepolisian telah mengajukan pencekalan untuk yang bersangkutan dan telah melayangkan surat panggilan,” kata Dedi.

Beberapa bukti yang dijadikan dasar kepolisian untuk menetapkan Tri sebagai tersangka, di antaranya rekaman video yang tersebar di media sosial.

Seperti diketahui, aksi di Asrama Papua Surabaya mengakibatkan konflik di Papua. Ujung-ujungnya, sejumlah warga Papua merusak dan membakar beberapa gedung.

Tri Susanti sendiri menyampaikan permohonan maaf apabila aksi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Jumat (17/8/2019) lalu, dianggap sebagai pemicu konflik yang lebih besar di Papua.

“Kami atas nama masyarakat Surabaya dan rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf, apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu (teriakan bernada rasisme),” katanya di Mapolda Jatim, seperti dirilis Tribunnews, (Selasa, 20/8/2019)

Baca Juga  Putusan Pembunuhan Advokat Jurkani Dijatuhkan, Tim Advokasi: 'Tugas Aparat Belum Selesai'

Menurutnya, kedatangan dirinya dan sejumlah massa ke Asrama Papua karena tiang bendera di sana rubuh dan benderanya berada di selokan.

“Jadi kedatangan ke sana hanya panggilan jiwa untuk NKRI, bila ada sesuatu yang bisa menghancurkan NKRI, kita siap ada di barisan terdepan,” katanya. (Tribunnews.com, 29/8/2019). (Ref)

Tags: asrama papua
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Selamat Jalan Ipda Erwin, Tuhan Pasti Mendengar Rencanamu Mengumrohkan Ibunda dan Istri Tercinta

Post Selanjutnya

Sekilas Komisioner KPK Alexander Marwata

RelatedPosts

dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Sekilas Komisioner KPK Alexander Marwata

Ketua Repdem Papua Barat: Kompensasi Atas Hak Ulayat di Manokwari Harus Segera Diberikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Kapolres Garut Resmi Berganti, AKBP Niko N Adi Putra Siap Lanjutkan Penguatan Pelayanan dan Kamtibmas

30 Juli 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026

Jabar Perangi Begal, Irjen Pipit Rismanto Imbau Masyarakat Bertindak Sesuai Koridor Hukum

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026

Pemerintah dan DPR Diminta Segera Patuhi Putusan MK, Keluarkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

30 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KSP: Kampus Aman dan Inklusif Jadi Fondasi Indonesia Emas 2045

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com