KABARIKU – Alexander Marwata, merupakan satu-satunya petahana yang lolos seleksi 20 besar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
“Saya bukan titipan siapa pun, saya jarang komunikasi dengan pejabat siapa pun, tidak ada pertemuan pribadi dengan pejabat penyelenggara dan DPR,” tegas Alexander di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (Merdeka.com, 27/8/2019) menepis isu miring tentang dirinya yang belakangan dihembuskan.
Marwata, begitulah ia sering ditulis media, lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Sebelum menjadi pimpinan KPK, ia adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bersekolah di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Dan melanjutkan pendidikan tingginya, D IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Tahun 1995, ia melanjutkan sekolahnya lagi S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.
Sejak tahun 1987-2011, Alexander Marwata berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Pada tahun 2012, ia kemudian menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian tahun 2015, ia terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Agus Raharjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif.
Ketika dilakukan voting di Komisi III DPR RI tahun 2015 lalu, Marwata mengantongi jumlah suara 43. Jumlah ini di bawah Agus Raharjo yang meraih 53 suara dan Basaria Panjaitan yang meraih 41 suara, serta di atas Saut Situmorang yang meraih 37 suara dan Laode M Syarif yang meraih 37 suara.
Dalam sesi wawancara Selasa (27/8/2019) lalu, Marwata mengatakan, pihaknya akan membuat SOP sehingga pengawasan dan kontrol terhadap penyidik di lingkungan KPK bisa diperbaiki. (Ref)