• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Ketua Repdem Papua Barat: Kompensasi Atas Hak Ulayat di Manokwari Harus Segera Diberikan

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2019
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Dominggus Yable

KABARIKU – Dominggus Yable, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Papua Barat, meminta agar pemerintah segera memberikan kompensasi atas hak ulayat atau tanah yang digunakan oleh Departemen Pertahanan di Kabupaten Manokwari selama 46 tahun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam press rilisnya yang diterima Kabariku Kamis (29/8/2019), Dominggus yang juga penerima kuasa proses kompensasi hak ulayat tersebut, menyatakan, tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari yang digunakan oleh Departemen Pertanahan sejak tahun 1973.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Ia mengaku sudah melayangkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tanggal 15 Agustus 2019 untuk meminta penjelasan soal kompensasi.

“Oleh karena itu, kami meminta agar pihak Kemenhan segera menindaklanjuti surat tersebut,” harapnya.

Dominggus menceritakan, permintaan kejelasan soal kompensasi atas hak ulayat atau tanah tersebut sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahun lalu. Di antaranya pada tanggal 21 Maret 2014, sejumlah tokoh Manokwari melayangkan surat ke Kementerian Pertahanan untuk mempertanyakan hal itu. Surat ditandatangani oleh Kepala Suku Besar Arfak, Turunan Kapten Tituler Barend Mandacan, pemilik hak ulayat keturunan Noack Nuham dan Kepala Kelurahan Wosi Ditrik Manokwari Barat , Yusak K. Burwos, SIP.

“Namun surat belum mendapat tanggapan serius dari Kemenhan,” ungkapnya.

Menurut Dominggus, berkaitan dengan masalah pertanahan, untuk wilayah Papua ada mekanisme yang didasarkan kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Bab XI, pasal 43, ayat 1,2,3 dan 4 yang memuat tentang hak ulayat orang asli Papua.

Baca Juga  Serikat Tani Nelayan Jabar Minta Hentikan Penambangan Liar di Kaki Gunung Sanggabuana

“Sehingga apa yang menjadi hak-hak dasar masyarakat patut diperhatikan sebagaimana mestinya,” tuturnya. (has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dominggus YableHak ulayat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Sekilas Komisioner KPK Alexander Marwata

Post Selanjutnya

Pemprov Kaji Pemindahan Ibu Kota Jabar, Tiga Lokasi Dipilih

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Pemprov Kaji Pemindahan Ibu Kota Jabar, Tiga Lokasi Dipilih

Jubir KPK Febri Diansyah Dilaporkan ke Polisi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

7 Juni 2026
dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Kejagung menahan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo.(Istimewa)

    Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com