Jubir KPK Febri Diansyah Dilaporkan ke Polisi

Febri Diansyah

KABARIKU – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penyebaran hoax. Febri dilaporkan oleh Agung Zulianto yang menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.

Laporan dari Agung diterima Polda pada Rabu (28/8/2019).

Tak hanya Febri, Agung juga melaporkan dua orang lainnya yaitu Ketua Umum YLBHI Asfinawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dengan tuduhan yang sama.

Menanggapi hal tersebut Febri menduga laporan ke polisi terkait dengan aktivitasnya dalam mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK.

“Diduga ada terkait dengan apa yang sedang kami kawal bersama yaitu proses seleksi capim KPK,” kata Febri di Gedung KPK, Kamis (29/8/2019).

Febri menyebut, dirinya tak terlalu mengkhawatirkan hal itu. Sebagai lembaga penegak hukum, Febri yakin pihak kepolisian akan mengkaji laporan tersebut berdasar atau tidak.

“Dan kami tak akan berhenti dengan upaya mengawal proses seleksi ini, kami akan terus lakukan,” tegas Febri.

Agung Zulianto dalam laporannya mengatakan, ketiga orang yang dilaporkan tersebut telah menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK. Dalam laporannya Agung pun melampirkan kutipan pernyataan ketiganya dari sejumlah berita online.

“Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019,” ungkap Agung, (Kompas.com, Kamis 29/8/2019).

“Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan,” kata dia (Kompas.com, Kamis 29/8/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan, polisi telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong. Pihak terlapor adalah juru bicara KPK dan dua anggota Koalisi Capim KPK . Sementara pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.

“Kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut. Baik pelapor maupun terlapor akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Kepolisian pun akan memanggil saksi-saksi yang lain,” ujar Argo. (Ref)

Tinggalkan Balasan