Hendardi (Sumber foto: setara-institute.org)
KABARIKU – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada sejumlah media, Senin (5/8/2019) beberapa saat setelah Pansel Capim KPK mengumumkan 40 nama yang lolos tes psikologi.
Menurut Kurnia, selain beberapa nama yang lolos diduga memiliki catatan serius pada masa lalu, Pansel juga melewatkan ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, lanjutnya, penyerahan LHKPN merupakan bagian dari Pasal 29 Huruf K Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Namun ternyata ada beberapa nama yang abai terhadap LHKPN,” jelasnya.
Mengutip liputan6 (Senin, 5/8/2019), Kurnia menilai Pansel gagal memberikan kesan optimisme bagi publik untuk menghasilkan capim KPK yang benar-benar berintegritas, profesional, dan independen.
Menanggapi pernyataan ICW, anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menyatakan, Pansel mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Presiden Jokowi, bukan kepada ICW.
“Pansel mempertanggungjawabkan kerjanya kepada Presiden, bukan kepada ICW atau koalisi ini-itu,” ujar Hendardi seperti dirilis detik.com, Senin (5/8/2019).
Masih dimuat detik.com, Hendardi pun mempertanyakan pernyataan ICW yang mengatasnamakan publik. Menurutnya, tidak mudah mengatasnamakan diri sebagai publik.
“Mereka menyatakan publik tidak puas dengan 40 pilihan Pansel melalui tes psikologi yang baru diumumkan. Mereka mengatasnamakan publik atas dasar riset atau survei atau mereka baru menang pemilu? Bisa serta-merta dan enteng mengatasnamakan publik,” lanjutnya.
Menurut Hendardi, dari awal pansel sudah mengundang mereka mendaftar untuk mencalonkan menjadi capim KPK, tapi sedikit atau malah hampir tidak ada yang maju. Namun ketika pihak lain maju mendaftar seperti polisi, jaksa, atau hakim, mereka mempersoalkan.
Terkait Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hendardi mengatakan, peraturan seleksi sama seperti tahun sebelumnya. Saat pendaftaran mereka disyaratkan membuat pernyataan tertulis di atas meterai bahwa akan menyerahkan LHKPN jika nanti terpilih.
“Dan jika terpilih syarat itu tentu akan ditagih,” ungkap Hendardi.
Hendardi menegaskan, Pansel tidak bisa didikte oleh siapa pun. (ref)