• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

Tudingan Rekayasa dan Kejanggalan Seleksi Anggota PPS Kabupaten Garut, SIAGA 98: Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2023
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Hasil seleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, oleh beberapa pihak dinyatakan penuh rekayasa, banyak kejanggalan dan kontroversial.

Berkenaan dengan tanggapan banyak pihak di beberapa media, SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) menyatakan hal-hal berikut;

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pertama, Pernyataan para pihak ini perlu diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Garut sebagai bentuk kewajiban KPU Kabupaten Garut melaksanakan keterbukaan (transparansi).

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

“Transparansi merupakan tanggung jawab atas keputusannya dalam menjalankan tahapan Pemilu berdasarkan Asas pelaksanaan Pemilu jujur dan adil,” kata Hasanuddin, SH., Koordinator SIAGA 98 dalam pernyataan pers diterima Selasa (24/1/2023) malam.

Kedua, Tudingan seleksi Anggota Badan Adhoc PPS penuh rekayasa dan kejanggalan adalah tuduhan serius, sebab jika benar terjadi peristiwa ini, maka tidak hanya merugikan para peserta seleksi yang telah antusias berpartisipasi mensukseskan Pemilu.

“Tudingan dapat merusak kredibilitas dan integritas Badan Adhoc PPS secara keseluruhan di Kabupaten Garut, dimana peserta yang berintegritas dan memiliki kapasitas sebagai Badan Adhoc PPS dapat tercemar kredibilitas dan reputasinya,” terangnya.

Ketiga, Dalam hal KPU Kabupaten Garut tidak memberikan klarifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cepat, maka selanjutnya Pihak Bawaslu Kabupaten Garut segera menjalankan fungsi pengawasannya secara aktif.

“Fungsi pengawasan ini dalam bentuk menginvestigasi tudingan rekayasa dan kejanggalan dimaksud kepada pihak-pihak terkait, oleh sebab,” lanjut Hasanuddin.

Keempat, Bawaslu Kabupaten Garut adalah badan yang berkompeten menangani temuan masyarakat dalam hal dugaan adanya  rekayasa dan kejanggalan dalam Proses seleksi Badan Adhoc PPS.

Baca Juga  Data Pemilih Aktif Pemilu 2024 Meningkat, KPUD Garut Antisipasi Pemilih Ganda

“Sebab setelah tahapan pengumuman hasil seleksi wawancara dan penetapan anggota PPS tidak ada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat (Prosedur KPU Pusat),” paparnya.

Kelima, Bawaslu dapat memulai investigasi dengan meminta dokumen administrasi terkait pelaksanaan wawancara seleksi Anggota Badan Adhoc PPS yang dilakukan KPU Kabupaten Garut maupun yang dimandatkan/ditugaskan kepada PPK.

Hasanuddin menjelaskan, Dokumen ini dapat berupa notulensi, atau berita acara, dan/atau dokumen administrastif wawancara lainnya sebagai bukti wawancara dilakukan beserta fakta wawancara serta hasilnya.

“Berdasarkan prinsip tertib administrasi Pemilu yang harus dipedomani Anggota KPU Kabupaten Garut maka dokumen ini harus tersedia, dan karenanya, dugaan rekayasa atau kejanggalan dapat dideteksi dari keberadaan dokumen ini,” ujarnya.

Keenam, sebab jika hal ini tidak dilakukan, maka potensi dugaan rekayasa dan kejanggalan dapat mengganggu kelancaran Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, akibat dari KPU Kabupaten tidak responsif mengklarifikasi dan/atau Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasannya terhadap tahapan seleksi Badan Adhoc PPS.

“Peristiwa ini bisa dibawa ke ranah DKPP ataupun upaya hukum lain oleh para pihak terkait yang tentu saja akan berdampak pada keberadaan KPU Kabupaten Garut dan Bawaslu Kabupaten Garut,” tandas Hasanuddin.(*)

Red/K.000

Pernyataan Pers SIAGA 98 tayang di WartaPemilu

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: bawasluHasanuddin. Koordinator SIAGA '98kpu garutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kabar Duka, Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma Tutup Usia

Post Selanjutnya

Dibantu Polda NAD, KPK Berhasil Tangkap Izil Azhar DPO Sejak 2018

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Dibantu Polda NAD, KPK Berhasil Tangkap Izil Azhar DPO Sejak 2018

Pemkab Garut Luncurkan Logo Hari Jadi ke-210 Bertajuk "Purnamakarya Rucita Wibawa"

Discussion about this post

KabarTerbaru

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com