• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Terkait Sengketa Bumigas dan Geo Dipa, ADPPI Kirim Surat ke Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyarankan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menarik kembali surat Nomor B/6004/Lit.04/10-15/09/2017 perihal Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC yanq ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainqqolan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Ketua Umum ADPPI Hasanuddin dalam suratnya ke Dewas KPK Jakarta, bernomor 001 .Ext/Juni 2020 tanggal 19 Juni 2020. Surat tersebut disampaikan Hasanuddin berkaitan dengan sengketa kontrak kerjasama antara PT Bumigas Energi (BGE) dengan PT Geo Dipa Energi (GDE) terkait pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

“Ijinkan kami menyampaikan saran dan masukan sepatutnya Surat Nomor B/6004/Lit.04/10-15/09/2017 Perihal Tanqqapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi Ke HSBC yanq ditandatanqani oleh Deputi Bidanq Penceqahan KPK, Pahala Nainqqolan dapat diperbaiki, dan/atau ditarik kembali,” papar Hasanuddin dalam suratnya.

Ada sejumlah alasan mengapa Hasanuddin menyarankan agar Dewas KPK segera mencabut kembali surat Deputi Pencegahan tersebut:

Pertama, surat Deputi Pencegahan yang materinya berkenaan dengan klarifikasi, koordinasi dan informasi data perbankan bukanlah bagian dari kewenangan KPK;

Kedua, mengeluarkan surat dengan materi yang tidak sesuai dengan kewenangan pada saat para pihak sedang melakukan upaya hükum (perdata) sengketa kontraktual telah menimbulkan penafsiran sebagai “campur tangan” tanpa kewenangan;

Ketiga, berdasarkan informasi yang ada pada kami, berkenaan dengan Data Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi Tahun 2016 yang dilakukan oleh KPK (Kedeputian Bidang Pencegahan KPK), Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional (DEN) tidak menyebutkan proyek PLTP Dieng-Patuha sebagai salah satu agenda pencegahan.

Baca Juga  Kejagung Limpahkan Tersangka RR dan Barang Bukti Tahap II Kasus Impor Gula PT SMIP ke JPU Kejari Pekanbaru

Hasanuddin pun membeberkan kronologis sengketa antara kedua perusahaan tersebut:

Pada tahun 1974, Dieng ditetapkan sebagai Wilayah Kerja VI Panasbumi bagi Pertamina berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Energi No. 491/ KPTS/M/Pertamb/1974, yang meliputi areal seluas 107.361 ,995 hektar.

Pada tahun 1976-1994 Pertamina menyelesaikan 27 sumur uji produksi; 21 sumur di Sikidang, 3 sumur di Sieri dan 3 sumur di Pakuwaja. Selama tahun 1981-1993 Pertamina telah menghasilkan listrik dengan mengoperasikan Power Plant unit kecil berkapasitas 2 MW.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh Himpurna California Energi (HCE), sebuah perusahaan gabungan antara Himpurna Enersindo Abadi sebagai pemegang saham minoritas (10%) dengan California Energy Ltd (90%) sebagai partner asing. Sejak tahun 1995-1996 HCE melakukan berbagai kegiatan pengeboran serta membangun PLTP Unit I kapasitas terpasang 60 MW.

Namun, pada tahun 1997 dilakukan penangguhan proyek PLTP Dieng Patuha melalui Surat Keputusan Presiden Nomor. 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dan Surat Keputusan Presiden Nomor. 3 Tahun 1998.

Akibat penghentian ini, California Energy Ltd menggugat PT. PLN (persero) melalui Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 1998 dan dimenangkan oleh HCE pada tahun 2000.

Setelah sengketa selesai, perusahaan dipegang Overseas Private Investment Cooperation (OPIC) sebagai pemilik saham mayoritas. Selanjutnya OPIC bekerjasama dengan Pertamina pada tahun 20002002 untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan fasilitas asset yang ditinggalkan HCE.

Pada tanggal 27 Agustus 2001 Pemerintah RI dan OPIC menandatangani Final Agreement yang menyatakan kepemilikan saham mayoritas berpindah dari OPIC ke Pemerintah RI di bawah Departemen Keuangan. Melalui Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN dengan Pertamina, maka pada tanggal 4 September 2001 dibentuk Badan Pengelola Dieng Patuha (NDP).

Baca Juga  Hasanuddin: Lili Pintauli Siregar Sebaiknya Tak Mundur sebagai Komisioner KPK

Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengambil PLTP Dieng-Patuha dari HCE dan PPL melalui Surat Nomor 436/MK 02 12-001 dan menunjuk PT. PLN sebagai Pengelola Proyek PLTP Dieng-Patuha. Sebagai tindak lanjut, PLN dan Pertamina menandatangani perjanjian kerjasama pendirian perusahaan PT. Geo Dipa Energi di bidang panasbumi dan Joint Development Agreement (JDA) rencana PLTP Dieng-Patuha.

Setelah melakukan berbagai pembenahan, pada tanggal 8 Agustus 2002 PT. Geo Dipa resmi didirikan dengan mengoperasikan 7 buah sumur produksi dengan kapasitas 60 MW yang terinterkoneksi ke jaringan Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Pada tanggal 22 Oktober 2002, PT.Geo Dipa Energi (GDE) menyelenggarakan tender proyek PLTP Dieng Patuha, 2×60 MW di Dieng, Jawa Tengah dan 3 x 60 MW di Patuha, Jawa Barat. Hasilnya, PT Bumi Gas Energi (BGE) dinyatakan sebagai pemenang tender pada tanggal 5 Maret 2003. Shareholder Approval (SA) baru terbit pada tanggal 17 Mei 2004 (14 bulan dari penunjukan sebagai pemenang tender) yang dituangkan dalam Keputusan Pemegang Saham yang memberi persetujuan kepada GDE dan BGE dengan nilai kontrak maksimal USD 488,890,000.00.

Pada tanggal 12 Desember 2004, untuk membiayai proyek Dieng Patuha, BGE menandatangani perjanjian pembiayaan dengan CNT Group Construction Limited disaksikan oleh jajaran Direksi GDE di kantor CNT Hongkong.

Pada tanggal 1 Februari 2005 dibuat dan ditandatangani pula perjanjian Dieng-Patuha Geothermal Project Development (D&P GPD) antara GDE dengan BGE dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement Nomor KTR.OOI/ GDE/11/2005.

Pada tanggal 18 Januari 2005 dalam rapat di Ditjen GSDM yang dipimpin Dirjen GSDM dan dihadiri oleh Departemen ESDM dan Departemen Keuangan, direkomendasikan agar Pertamina segera menyerahkan (relinguishment) Area Kontrak HCE dan PPL di lapangan Geothermal Dieng dan Patuha yang berada di dalam WKP Pertamina kepada Pemerintah cq Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk kemudian diserahkan kepada PT. Geo Dipa Energi yang merupakan Joint Venture (JV) antara Pertamina (66.67%) dengan PLN (33.33%) untuk pengelolaan lapangan lebih lanjut.

Baca Juga  Yusril: Pilkada Langsung maupun via DPRD Sama-Sama Konstitusional

Meskipun kontrak telah ditandatangani GDE-BGE dan antara BGE dengan lembaga pembiayaan (CNT Group Limited Construction), GDE tidak bisa menyerahkan fotocopy “consession right” atau izin Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dieng Patuha yang diminta BGE sejak tanggal 25 Oktober 2004 yang mengakibatkan pembatalan investasi (pendanaan) oleh CNT Group Construction Limited) pada bulan Oktober 2006 yang pada akhirnya membatalkan pembiayaan pada 18 Mei 2008.

Pada tanggal 17 Juli 2008, perjanjian proyek pengembangan panas bumi Dieng-Patuha diakhiri.

Dengan diakhirinya perjanjian proyek tersebut berakibat terjadi gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), karena BGE merasa dirugikan. BGE sudah melakukan persiapan proyek sejak 2003 dengan menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar. BGE juga telah mengajukan pinjaman ke CNT Hongkong senilai 600 juta USD.

“Di tengah proses sengketa, pada tanggal 19 September 2017, Deputi
Bidang Pencegahan KPK mengeluarkan surat Nomor B/6004/Lit.04/10-15/09/2017 Perihal Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi Ke HSBC yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan,” kata Hasanuddin.

Kini surat itu pun berbuntut panjang. Pihak BGE melaporkan Deputi Pencegahan KPK kepada pihak kepolisian dan Dewas KPK. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Telusuri Lonjakan Tagihan Listrik

Post Selanjutnya

Direksi PT Telkom Dirombak, Pendiri Bukalapak Jadi Direktur Milenial Pertama di BUMN

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya
Muhammad Fajrin Rasyid dan PT Telkom. (*)

Direksi PT Telkom Dirombak, Pendiri Bukalapak Jadi Direktur Milenial Pertama di BUMN

Gerhana matahari cincin. (*)

Sabtu (21/6) Besok Terjadi Gerhana Matahari Cincin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Soroti Aset Mewah Pemkab Mimika: Pesawat dan Helikopter Senilai Rp85,8 Miliar Mangkrak

4 Februari 2026

Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

4 Februari 2026

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com