• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 22, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Terkait Sengketa Bumigas dan Geo Dipa, ADPPI Kirim Surat ke Dewas KPK

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menyarankan agar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menarik kembali surat Nomor B/6004/Lit.04/10-15/09/2017 perihal Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC yanq ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainqqolan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Ketua Umum ADPPI Hasanuddin dalam suratnya ke Dewas KPK Jakarta, bernomor 001 .Ext/Juni 2020 tanggal 19 Juni 2020. Surat tersebut disampaikan Hasanuddin berkaitan dengan sengketa kontrak kerjasama antara PT Bumigas Energi (BGE) dengan PT Geo Dipa Energi (GDE) terkait pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha.

RelatedPosts

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

“Ijinkan kami menyampaikan saran dan masukan sepatutnya Surat Nomor B/6004/Lit.04/10-15/09/2017 Perihal Tanqqapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi Ke HSBC yanq ditandatanqani oleh Deputi Bidanq Penceqahan KPK, Pahala Nainqqolan dapat diperbaiki, dan/atau ditarik kembali,” papar Hasanuddin dalam suratnya.

Ada sejumlah alasan mengapa Hasanuddin menyarankan agar Dewas KPK segera mencabut kembali surat Deputi Pencegahan tersebut:

Pertama, surat Deputi Pencegahan yang materinya berkenaan dengan klarifikasi, koordinasi dan informasi data perbankan bukanlah bagian dari kewenangan KPK;

Kedua, mengeluarkan surat dengan materi yang tidak sesuai dengan kewenangan pada saat para pihak sedang melakukan upaya hükum (perdata) sengketa kontraktual telah menimbulkan penafsiran sebagai “campur tangan” tanpa kewenangan;

Ketiga, berdasarkan informasi yang ada pada kami, berkenaan dengan Data Koordinasi dan Supervisi Sektor Energi Tahun 2016 yang dilakukan oleh KPK (Kedeputian Bidang Pencegahan KPK), Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional (DEN) tidak menyebutkan proyek PLTP Dieng-Patuha sebagai salah satu agenda pencegahan.

Baca Juga  SIAGA 98 Berharap Tidak Ada Konflik Kepentingan Dalam Penegakan Hukum Tewasnya Brigadir J

Hasanuddin pun membeberkan kronologis sengketa antara kedua perusahaan tersebut:

Pada tahun 1974, Dieng ditetapkan sebagai Wilayah Kerja VI Panasbumi bagi Pertamina berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertambangan Energi No. 491/ KPTS/M/Pertamb/1974, yang meliputi areal seluas 107.361 ,995 hektar.

Pada tahun 1976-1994 Pertamina menyelesaikan 27 sumur uji produksi; 21 sumur di Sikidang, 3 sumur di Sieri dan 3 sumur di Pakuwaja. Selama tahun 1981-1993 Pertamina telah menghasilkan listrik dengan mengoperasikan Power Plant unit kecil berkapasitas 2 MW.

Pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh Himpurna California Energi (HCE), sebuah perusahaan gabungan antara Himpurna Enersindo Abadi sebagai pemegang saham minoritas (10%) dengan California Energy Ltd (90%) sebagai partner asing. Sejak tahun 1995-1996 HCE melakukan berbagai kegiatan pengeboran serta membangun PLTP Unit I kapasitas terpasang 60 MW.

Namun, pada tahun 1997 dilakukan penangguhan proyek PLTP Dieng Patuha melalui Surat Keputusan Presiden Nomor. 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Swasta yang Berkaitan dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara, dan Surat Keputusan Presiden Nomor. 3 Tahun 1998.

Akibat penghentian ini, California Energy Ltd menggugat PT. PLN (persero) melalui Mahkamah Arbitrase Internasional pada tahun 1998 dan dimenangkan oleh HCE pada tahun 2000.

Setelah sengketa selesai, perusahaan dipegang Overseas Private Investment Cooperation (OPIC) sebagai pemilik saham mayoritas. Selanjutnya OPIC bekerjasama dengan Pertamina pada tahun 20002002 untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan fasilitas asset yang ditinggalkan HCE.

Pada tanggal 27 Agustus 2001 Pemerintah RI dan OPIC menandatangani Final Agreement yang menyatakan kepemilikan saham mayoritas berpindah dari OPIC ke Pemerintah RI di bawah Departemen Keuangan. Melalui Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. PLN dengan Pertamina, maka pada tanggal 4 September 2001 dibentuk Badan Pengelola Dieng Patuha (NDP).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Sebaiknya Hentikan Pemeriksaan Bocornya Dokumen KPK, Hasanuddin: Jika Diperlukan SIAGA 98 Siap Dipanggil

Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengambil PLTP Dieng-Patuha dari HCE dan PPL melalui Surat Nomor 436/MK 02 12-001 dan menunjuk PT. PLN sebagai Pengelola Proyek PLTP Dieng-Patuha. Sebagai tindak lanjut, PLN dan Pertamina menandatangani perjanjian kerjasama pendirian perusahaan PT. Geo Dipa Energi di bidang panasbumi dan Joint Development Agreement (JDA) rencana PLTP Dieng-Patuha.

Setelah melakukan berbagai pembenahan, pada tanggal 8 Agustus 2002 PT. Geo Dipa resmi didirikan dengan mengoperasikan 7 buah sumur produksi dengan kapasitas 60 MW yang terinterkoneksi ke jaringan Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Pada tanggal 22 Oktober 2002, PT.Geo Dipa Energi (GDE) menyelenggarakan tender proyek PLTP Dieng Patuha, 2×60 MW di Dieng, Jawa Tengah dan 3 x 60 MW di Patuha, Jawa Barat. Hasilnya, PT Bumi Gas Energi (BGE) dinyatakan sebagai pemenang tender pada tanggal 5 Maret 2003. Shareholder Approval (SA) baru terbit pada tanggal 17 Mei 2004 (14 bulan dari penunjukan sebagai pemenang tender) yang dituangkan dalam Keputusan Pemegang Saham yang memberi persetujuan kepada GDE dan BGE dengan nilai kontrak maksimal USD 488,890,000.00.

Pada tanggal 12 Desember 2004, untuk membiayai proyek Dieng Patuha, BGE menandatangani perjanjian pembiayaan dengan CNT Group Construction Limited disaksikan oleh jajaran Direksi GDE di kantor CNT Hongkong.

Pada tanggal 1 Februari 2005 dibuat dan ditandatangani pula perjanjian Dieng-Patuha Geothermal Project Development (D&P GPD) antara GDE dengan BGE dalam perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Agreement Nomor KTR.OOI/ GDE/11/2005.

Pada tanggal 18 Januari 2005 dalam rapat di Ditjen GSDM yang dipimpin Dirjen GSDM dan dihadiri oleh Departemen ESDM dan Departemen Keuangan, direkomendasikan agar Pertamina segera menyerahkan (relinguishment) Area Kontrak HCE dan PPL di lapangan Geothermal Dieng dan Patuha yang berada di dalam WKP Pertamina kepada Pemerintah cq Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi untuk kemudian diserahkan kepada PT. Geo Dipa Energi yang merupakan Joint Venture (JV) antara Pertamina (66.67%) dengan PLN (33.33%) untuk pengelolaan lapangan lebih lanjut.

Baca Juga  ADPPI: Ketidakpastian Regulasi Panas Bumi Disengaja Untuk Pertahankan Energi Fosil

Meskipun kontrak telah ditandatangani GDE-BGE dan antara BGE dengan lembaga pembiayaan (CNT Group Limited Construction), GDE tidak bisa menyerahkan fotocopy “consession right” atau izin Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dieng Patuha yang diminta BGE sejak tanggal 25 Oktober 2004 yang mengakibatkan pembatalan investasi (pendanaan) oleh CNT Group Construction Limited) pada bulan Oktober 2006 yang pada akhirnya membatalkan pembiayaan pada 18 Mei 2008.

Pada tanggal 17 Juli 2008, perjanjian proyek pengembangan panas bumi Dieng-Patuha diakhiri.

Dengan diakhirinya perjanjian proyek tersebut berakibat terjadi gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), karena BGE merasa dirugikan. BGE sudah melakukan persiapan proyek sejak 2003 dengan menghabiskan dana sekitar Rp 150 miliar. BGE juga telah mengajukan pinjaman ke CNT Hongkong senilai 600 juta USD.

“Di tengah proses sengketa, pada tanggal 19 September 2017, Deputi
Bidang Pencegahan KPK mengeluarkan surat Nomor B/6004/Lit.04/10-15/09/2017 Perihal Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi Ke HSBC yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan,” kata Hasanuddin.

Kini surat itu pun berbuntut panjang. Pihak BGE melaporkan Deputi Pencegahan KPK kepada pihak kepolisian dan Dewas KPK. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hasanuddin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Telusuri Lonjakan Tagihan Listrik

Post Selanjutnya

Direksi PT Telkom Dirombak, Pendiri Bukalapak Jadi Direktur Milenial Pertama di BUMN

RelatedPosts

Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Post Selanjutnya
Muhammad Fajrin Rasyid dan PT Telkom. (*)

Direksi PT Telkom Dirombak, Pendiri Bukalapak Jadi Direktur Milenial Pertama di BUMN

Gerhana matahari cincin. (*)

Sabtu (21/6) Besok Terjadi Gerhana Matahari Cincin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

21 November 2025

Dagangan Bekas, Status Ilegal: Menkeu Purbaya Tolak ‘Jalan Damai’ Pajak Thrifting

21 November 2025

Wapres Gibran Melaksanakan Penugasan Presiden Prabowo Hadiri KTT G20 di Johannesburg

21 November 2025

Sandri Dorong Reformasi Polri Menyentuh Ranah Struktural dan Organisatoris

21 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Caption: Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gedung IDX kawasan niaga SCBD Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Saham Blue Bird Tbk Terus Anjlok, Imbas dari Kasus Pencurian Saham Mintarsih

21 November 2025
Nova Arianto Resmi Nahkodai Timnas U-20 Indonesia/PSSI

PSSI Tunjuk Nova Arianto sebagai Pelatih Baru Timnas U-20

21 November 2025
Kabupaten Garut meraih penghargaan Terbaik V dalam pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting 2024/IST

Garut Raih Penghargaan Terbaik V dalam Aksi Percepatan Penurunan Stunting 2024

21 November 2025
Proses pemulangan para pekerja yang terlantar/IST

13 Pekerja Asal Garut dan Tasikmalaya yang Terlantar di Kalbar Berhasil Dipulangkan dengan Selamat

21 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com