Kemenkes: Tarif Rapid Test Rp 150.000
KABARIKU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) Rp 150.000. Penetapan tarif ...
Baca lagiKABARIKU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) Rp 150.000. Penetapan tarif ...
Baca lagiKABARIKU - Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman menyatakan, Pemkab Garut menggratiskan Rapid Test untuk surat keterangan sehat bagi warga ...
Baca lagiKABARIKU - Sudah lima minggu sejak pasien positif Covid-19 pertama diumumkan Pemerintah. Selama waktu tersebut Indonesia baru mengkonfirmasi hasil positif ...
Baca lagiKABARIKU - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 segera melakukan tes massal atau rapid tes ...
Baca lagi