• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sidang Komisi Etik Profesi Polri Irjen Ferdy Sambo di Pecat dari Polri

Redaksi oleh Redaksi
26 Agustus 2022
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berjalan hingga 10 jam lamanya telah memutuskan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polisi.

Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si., didampingi  anggota sidang komisi, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu, hadir Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Irjen Ferdy Sambo di Pecat dari Polri
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang berjalan hingga 10 jam lamanya telah memutuskan status keanggotaan Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polisi.

Putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri

Dalam sidang tersebut, Sambo diputus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Memberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah dan/janji jabatan. Menjatuhkan sanksi berupa satu, sanksi berupa berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Sanksi kedua, lanjut Komjen Ahmad Dofiri, sanksi administratif berupa penempatan dalam Tempat Khusus selama 4 hari di rutan Mabes Polri yang telah dijalani oleh pelanggar.

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” Ketua Sidang KKEP membacakan putusannya.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga  Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

Sambo juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri diihadiri langsung oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Ke-15 saksi dimaksud diantaranta: Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost; Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif; Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.

Lima saksi lainnya, yakni: AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto; dan AKP Rifaizal Samual.

Dua saksi dari penempatan khusus (patsus) yakni: Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni: Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ferdy SamboGedung TNCCKabaintelkamKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMabes PolriPOLRI PresisiSidang Komisi Kode Etik Profesi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Johan Budi Apresiasi Kinerja Kapolri Tangani Kasus Peristiwa Duren Tiga

Post Selanjutnya

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Nyatakan Banding dan Bacakan Permohonan Maaf Pada Institusi Polri

RelatedPosts

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Mantan Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026
Post Selanjutnya

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Nyatakan Banding dan Bacakan Permohonan Maaf Pada Institusi Polri

KemenPANRB Ingatkan Pemerintah

KemenPANRB Ingatkan Instansi Pemerintah Inventarisasi Pegawai non ASN Sampai 30 September 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

Gapembi Dukung Program MBG, Minta BGN Sinkronkan SE dengan Aturan dan Perjanjian Mitra

23 Juni 2026

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

23 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com