• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Setelah Wakil Ketua, Kini Ketua DPRD yang Diadukan Melanggar Etik

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
Syam Yousef menyerahkan berkas pelaporannya ke Sekretariat DPRD Garut, Senin (18/5/2020).

Syam Yousef menyerahkan berkas pelaporannya ke Sekretariat DPRD Garut, Senin (18/5/2020).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Setelah Wakil Ketua DPRD Garut berinisial E, kini giliran Ketua DPRD Garut Hj. Euis Ida Wartiah yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pelapornya adalah Syam Yousef SH, MH, warga Garut yang berprofesi sebagai advokat. Syam Yousef juga yang melaporkan E ke BK DPRD Garut beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Syam Yousef melaporkan Ketua DPRD Garut ke BK pada Senin tanggal 18 Mei 2020. Seperti juga E, maka Hj Euis juga dilaporkan telah melanggar etik. Bedanya, jika E disertai dengan laporan dugaan melanggar moral, sementara Hj Euis hanya dilaporkan melanggar etik saja.

“Saya sebagai anggota masyarakat Garut yang memiliki legal standing yang memiliki hak untuk melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib,” ujar Syam Yousef saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2020).

Salah satu dasar laporan Syam kepada BK adalah pemberian keterangan Euis Ida kepada wartawan usai menggelar rapim pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Saat itu, begitu keluar dari ruangan rapat, Euis Ida yang ditanya wartawan menjelaskan bahwa E tidak melanggar moral dan etik. Alasannya karena pelapor sudah mencabut laporannya; pelapor sudah mencabut kuasanya; dan saksi DT tidak memenuhi panggilan;

Menurut Syam, apa yang dilakukan Euis Ida sama halnya dengan telah sengaja menyampaikan kepada publik hasil pendalaman penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh BK. Padahal Pasal 79 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018, menyatakan “Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.”

Baca Juga  Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Pimpin Upacara Hari Guru Nasional, Berikut Sambutannya

“Dengan demikian terlapor terbukti telah melanggar Pasal 79 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib,” ujarnya.

Syam menambahkan, seharusnya hasil putusan rapim diumuman kepada publik setelah lewat paripurna DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib, yaitu “Penjatuhan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.”

Dengan mengumumkan kepada media tentang hasil rapim sebelum ada rapat paripurna, lanjut Syam, Ketua DPRD Garut juga melanggar pasal 80 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Menurut Syam, Euis Ida juga telah melanggar pasal 51 huruf h dan pasal 78 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

“Dengan demikian, Ketua DPRD telah melanggar pasal 51 huruf h, pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (3), dan pasal 80 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Oleh karena itu saya yakin bahwa Ketua DPRD Garut telah melanggar etik,” lanjut Syam.

Syam menambahkan, karena Ketua DPRD terbukti melanggar Sumpah/Janji Pimpinan DPRD dan Kode Etik Anggota DPRD maka ia mengusulkan agar Euis Ida diberhentikan dari jabatannya ebagai Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua DPRD GarutSyam Yousef
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inilah Calon Usungan PDI Perjuangan dalam Pilkada di Jabar

Post Selanjutnya

Baru Beberapa Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Ust. Bahar bin Smith. (*)

Baru Beberapa Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap

Adian Napitupulu. (*)

Catatan Kecil Adian Napitupulu 22 Tahun Reformasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026
HUT ke-64 Organda, DPC Organda Garut Dorong Pemda Optimalkan Dana Opsen PKB untuk Perbaikan Transportasi Umum

HUT ke-64 Organda, DPC Organda Garut Dorong Dana Opsen PKB Berpihak pada Angkutan Umum

30 Juni 2026
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi

BAZNAS Garut Kembali Raih Opini WTP, Abdullah Efendi Sebut Bukti Pengelolaan Zakat Transparan

30 Juni 2026

Bakti Kemanusiaan Hari Bhayangkara, Kapolres Tangsel Berikan Perhatian kepada Bayi Temuan di Legok

30 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Progres Pembangunan Jembatan Gantung: Target 2.500 Rampung Agustus 2026

30 Juni 2026
Luís Figo hadir di Pesta Bola HGI 2026. Ikuti #JugglingBolaHGI untuk bertemu sang legenda dan rebut iPhone 16.

Pesta Bola HGI 2026 Hadirkan Luís Figo, Fans Berpeluang Adu Juggling hingga Foto Bareng

29 Juni 2026

Mulai Hari Ini, SPMB Tahap II SMP Negeri Tangerang Selatan Resmi Dibuka

29 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 dan Pendiri LBH Padjajaran

SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com