• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Setelah Wakil Ketua, Kini Ketua DPRD yang Diadukan Melanggar Etik

Redaksi oleh Redaksi
19 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
Syam Yousef menyerahkan berkas pelaporannya ke Sekretariat DPRD Garut, Senin (18/5/2020).

Syam Yousef menyerahkan berkas pelaporannya ke Sekretariat DPRD Garut, Senin (18/5/2020).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Setelah Wakil Ketua DPRD Garut berinisial E, kini giliran Ketua DPRD Garut Hj. Euis Ida Wartiah yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pelapornya adalah Syam Yousef SH, MH, warga Garut yang berprofesi sebagai advokat. Syam Yousef juga yang melaporkan E ke BK DPRD Garut beberapa waktu lalu.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Syam Yousef melaporkan Ketua DPRD Garut ke BK pada Senin tanggal 18 Mei 2020. Seperti juga E, maka Hj Euis juga dilaporkan telah melanggar etik. Bedanya, jika E disertai dengan laporan dugaan melanggar moral, sementara Hj Euis hanya dilaporkan melanggar etik saja.

“Saya sebagai anggota masyarakat Garut yang memiliki legal standing yang memiliki hak untuk melakukan pengaduan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib,” ujar Syam Yousef saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2020).

Salah satu dasar laporan Syam kepada BK adalah pemberian keterangan Euis Ida kepada wartawan usai menggelar rapim pada Kamis tanggal 14 Mei 2020 lalu.

Saat itu, begitu keluar dari ruangan rapat, Euis Ida yang ditanya wartawan menjelaskan bahwa E tidak melanggar moral dan etik. Alasannya karena pelapor sudah mencabut laporannya; pelapor sudah mencabut kuasanya; dan saksi DT tidak memenuhi panggilan;

Menurut Syam, apa yang dilakukan Euis Ida sama halnya dengan telah sengaja menyampaikan kepada publik hasil pendalaman penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh BK. Padahal Pasal 79 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018, menyatakan “Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.”

Baca Juga  Pemkab Garut Kembali Turunkan HET Gas 3 Kg Sesuai Radius SPBE

“Dengan demikian terlapor terbukti telah melanggar Pasal 79 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib,” ujarnya.

Syam menambahkan, seharusnya hasil putusan rapim diumuman kepada publik setelah lewat paripurna DPRD. Hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib, yaitu “Penjatuhan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna.”

Dengan mengumumkan kepada media tentang hasil rapim sebelum ada rapat paripurna, lanjut Syam, Ketua DPRD Garut juga melanggar pasal 80 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Menurut Syam, Euis Ida juga telah melanggar pasal 51 huruf h dan pasal 78 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

“Dengan demikian, Ketua DPRD telah melanggar pasal 51 huruf h, pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (3), dan pasal 80 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Oleh karena itu saya yakin bahwa Ketua DPRD Garut telah melanggar etik,” lanjut Syam.

Syam menambahkan, karena Ketua DPRD terbukti melanggar Sumpah/Janji Pimpinan DPRD dan Kode Etik Anggota DPRD maka ia mengusulkan agar Euis Ida diberhentikan dari jabatannya ebagai Ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ketua DPRD GarutSyam Yousef
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Inilah Calon Usungan PDI Perjuangan dalam Pilkada di Jabar

Post Selanjutnya

Baru Beberapa Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Ust. Bahar bin Smith. (*)

Baru Beberapa Hari Bebas, Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap

Adian Napitupulu. (*)

Catatan Kecil Adian Napitupulu 22 Tahun Reformasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Luncurkan Kanal Keluh Kesah PKL UMKM, dr. Ali Mahsun ATMO: Wujudkan Keperpihakan Nyata Presiden Prabowo

18 Juni 2026

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com