• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Sekda Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH. Hadiri FGD Pemindahtangan BMD di Lingkungan Pemkab Garut. Berikut Pernyataannya

Redaksi oleh Redaksi
23 November 2021
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH., menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Optimalisasi Pemindahtangan BMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut.

FGD bertajuk Mekanisme Lelang Barang Milik Daerah (BMD), bertempat di Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Selasa (23/11/2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sekda Garut menyampaikan 3 hal; berkaitan dengan mekanisme pengadaan aset, inventarisasi aset, dan pemindahtanganan aset.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam  pengadaan aset, harus ada penetapan terkait mekanismenya, selain itu timing pengadaan barangpun harus benar dan jelas, sehingga tidak ada lagi lelang yang terlambat.

Selain itu, sekda meminta kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut, untuk menginventarisir kebutuhan masing-masing SKPD, dan nantinya bisa dirinci untuk diserahkan ke BPKAD Kabupaten Garut.

“Sehingga jelas sebetulnya punya posisi aset kita itu seperti apa, persebarannya yang seperti apa, kebutuhannya berapa? Itu kan jelas,” ujar H. Nurdin.

Terakhir, Sekda membahas terkait dengan pemindahtanganan aset, di mana menurutnya merupakan salah satu hal yang penting, dan juga memiliki beberapa mekanisme yang harus ditempuh dalam pemindahtanganan aset ini.

“Hari ini kan konotasi bahwa ketika mau pensiun mereka seolah konotasinya kan bisa membawa barang, padahal tidak seperti itu ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya.

“Apalagi hari ini pendekatannya melalui sistem online, sehingga semua punya hak dan kewajiban yang sama atas barang tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Ketua Pelaksana Harian PSBB Garut, Sekda Deni Suherlan Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, Laesintje Wilar, SH., M.Kn., yang juga menjadi narasumber dari FGD ini, menyampaikan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Garut atas digelarnya FGD ini.

Berkaitan dengan pemindahtanganan khususnya lelang, ia menegaskan harus transparan dan diketahui oleh publik.

“Kalau di barang milik negara itu harus istilahnya juga pertanggungjawabannnya harus jelas, sesuai ketentuan sebagai mana amanat undang undang keuangan negara dan perbendaharaan negara,” tegasnya.

Menurutnya, Hal itu yang akhirnya berdampak kepada hilirnya pertanggung jawaban apabila itu akan dilakukan penghapusan melalui pemindahtangannan, atau lelang.

“Lelang ini yang memang sudah dikenal harus dilakukan secara kepada publik,” ujarnya.

Ia berharap dengan kegiatan ini mampu mewujudkan Garut yang transparan dan akuntabel, sehingga pertanggungjawabannya kepada rakyat khususnya di Pemkab Garut ini menjadi trasnparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Garut, Ridzki Ridznurdin, SH., M.Ak., menambahkan, FGD ini diikuti oleh 29 orang dari perwakilan SKPD yang ada di Kabupaten Garut, dengan tujuan guna penguatan pemahaman tentang  pemindahtanganan BMD di Lingkungan Pemkab Garut.

“Sehingga dapat mempercepat proses pemindah tanganan barang milik daerah sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Garut khususnya tentang indikator manajemen aset daerah,” pungkasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKAD Garut.KPKNL TasikmalayaLelang Barang Milik Daerahsekda garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Agung Muda Tuntaskan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

Post Selanjutnya

Progres Pembangunan Objek Wisata Sayangheulang Sudah Mencapai 70%

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Progres Pembangunan Objek Wisata Sayangheulang Sudah Mencapai 70%

Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak! Hamdan Zoelva: "Putusan PTUN Menunjukkan Integritas, Objektivitas, dan Keadilan"

Discussion about this post

KabarTerbaru

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Pemprov DKI Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras, Groundbreaking Dimulai Agustus 2026

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com