• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Rentenir dan Tujuh Pelaku Perobohan Rumah di Cipicung Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Polres Garut mengungkap peristiwa perobohan sepihak rumah milik pasangan Undang  dan Sutinah oleh seorang renterir.

Aparat kepolisian menangkap rentenir berinisial AM dan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perobohan rumah di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengatakan, Pembongkaran rumah dipicu utang Sutinah istri Undang kepada AM senilai Rp 1,3 juta sejak 2020 lalu, dari utang tersebut Sutinah harus membayar bunga bunga Rp 350 ribu per bulan.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“Sampai September korban tidak bisa membayar, bersama istrinya dikabarkan pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan pada Januari 2022,” kata dia saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Garut, Selasa (20/9/2022).

Kapolres Garut menjelaskan, Kamis, 7 September 2022, E mendatangi AM yang bermaksud untuk menawarkan rumah milik saudara U yang menjadi jaminan hutang piutang antara S (istri U) dengan AM.

Lalu E yang merasa berhak sebagai kakak kandung U menjual rumah dan tanah tersebut kepada AM dengan maksud melunasi hutang saudara U.

“Kemudian rumah dan tanah yang dihargai Rp. 20.500.000,- tersebut setelah dipotong oleh hutang dari saudara U, sehingga E menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,-“ ungkap Kapolres Garut.

Sabtu, 10 September 2022, sekira pukul 09.00 WIB AM memerintahkan 7 orang tukang (pekerja bangunan) untuk membongkar rumah panggung milik saudara U (korban) dengan alasan bahwa rumah tersebut sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik AM.

Baca Juga  Polisi Santri Polres Garut Raih Juara 2 Lomba Da'i Kamtibmas Tingkat Polda Jabar 2022

“Atas dasar perintah AM, ketujuh orang tersebut semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya diawali dari atap genteng rumah , membongkar dinding bilik serta membongkar palang-palang bambu dan kayu rumah tersebut,” sambungnya.

AKBP Wirdhanto menyebut, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah itu.

“Kami tangkap sembilan orang tersangka, yaitu AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA, selaku pelaku pengrusakan. Satu lagi, tersangka E, kakak kandung korban, ditetapkan tersangka penggelapan tanah,” kata Kapolres.

Atas perkara tersebut Polres Garut berhasil mengamankan 9 orang tersangka diantaranya AM tersangka memberi perintah kepada 7 orang untuk melakukan pembongkaran sepihak.

“Atas perbuatannya, tersangka yang melakukan aksi perobohan rumah dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406 KUHP. Delapan tersangka itu terancam hukuman penjara selama lima tahun,” jelas Kapolres.

Sementara tersangka E, kakak kandung korban, diduga melakukan penggelapan tanah.

“Dikenakan Pasal 385 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara sekitar empat tahun,” AKBP Wirdhanto menutup.***

*Sumber: Humas Polres Garut

Red/K.000

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinas Perkim GarutDinsos GarutKapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPolres Garut Polda JabarRumah warga garut dirobohkn rentenir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TOK! Paripurna ke-5 DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Post Selanjutnya

KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi UKM Dimenangkan oleh Presiden

Discussion about this post

KabarTerbaru

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026
Ilustrasi Flyover Bandung

KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

11 Mei 2026

Berliana pelajar SMAN 1 Garut raih atlet Selam Terbaik di Bandung Utama Finswimming 2026

11 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026

Program MBG Butuh Dukungan Publik, BGN Perkuat Komunikasi dan Edukasi Digital

10 Mei 2026

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen Tinjau Kesiapan PKW di LKP Aura Creative

10 Mei 2026

Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Penindakan Judol hingga TPPU Tuai Apresiasi

10 Mei 2026

Pertamina Fasilitasi Kunjungan Edukasi Mahasiswa Peserta M-Fest 2026 ke ORF Muara Karang

10 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com