• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 9, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Rentenir dan Tujuh Pelaku Perobohan Rumah di Cipicung Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Redaksi oleh Redaksi
21 September 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Polres Garut mengungkap peristiwa perobohan sepihak rumah milik pasangan Undang  dan Sutinah oleh seorang renterir.

Aparat kepolisian menangkap rentenir berinisial AM dan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perobohan rumah di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengatakan, Pembongkaran rumah dipicu utang Sutinah istri Undang kepada AM senilai Rp 1,3 juta sejak 2020 lalu, dari utang tersebut Sutinah harus membayar bunga bunga Rp 350 ribu per bulan.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

“Sampai September korban tidak bisa membayar, bersama istrinya dikabarkan pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan pada Januari 2022,” kata dia saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Garut, Selasa (20/9/2022).

Kapolres Garut menjelaskan, Kamis, 7 September 2022, E mendatangi AM yang bermaksud untuk menawarkan rumah milik saudara U yang menjadi jaminan hutang piutang antara S (istri U) dengan AM.

Lalu E yang merasa berhak sebagai kakak kandung U menjual rumah dan tanah tersebut kepada AM dengan maksud melunasi hutang saudara U.

“Kemudian rumah dan tanah yang dihargai Rp. 20.500.000,- tersebut setelah dipotong oleh hutang dari saudara U, sehingga E menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,-“ ungkap Kapolres Garut.

Sabtu, 10 September 2022, sekira pukul 09.00 WIB AM memerintahkan 7 orang tukang (pekerja bangunan) untuk membongkar rumah panggung milik saudara U (korban) dengan alasan bahwa rumah tersebut sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik AM.

Baca Juga  Politik Cerdas Berintegritas Terpadu 2022 untuk Partai Berkarya, KPK Ajak Partai Politik Wujudkan Tujuan Negara

“Atas dasar perintah AM, ketujuh orang tersebut semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya diawali dari atap genteng rumah , membongkar dinding bilik serta membongkar palang-palang bambu dan kayu rumah tersebut,” sambungnya.

AKBP Wirdhanto menyebut, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah itu.

“Kami tangkap sembilan orang tersangka, yaitu AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA, selaku pelaku pengrusakan. Satu lagi, tersangka E, kakak kandung korban, ditetapkan tersangka penggelapan tanah,” kata Kapolres.

Atas perkara tersebut Polres Garut berhasil mengamankan 9 orang tersangka diantaranya AM tersangka memberi perintah kepada 7 orang untuk melakukan pembongkaran sepihak.

“Atas perbuatannya, tersangka yang melakukan aksi perobohan rumah dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406 KUHP. Delapan tersangka itu terancam hukuman penjara selama lima tahun,” jelas Kapolres.

Sementara tersangka E, kakak kandung korban, diduga melakukan penggelapan tanah.

“Dikenakan Pasal 385 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara sekitar empat tahun,” AKBP Wirdhanto menutup.***

*Sumber: Humas Polres Garut

Red/K.000

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dinas Perkim GarutDinsos GarutKapolres Garut  AKBP Wirdhanto HadicaksonoPolres Garut Polda JabarRumah warga garut dirobohkn rentenir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

TOK! Paripurna ke-5 DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Post Selanjutnya

KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

Lomba Merpati Kolong Piala Menteri Koperasi UKM Dimenangkan oleh Presiden

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Tapteng Perpanjang Status Tanggap Darurat: 18 Ribu Warga Diungsikan ke Penampungan

8 Desember 2025

Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025
Claudia Alexandra Scheunemann Pemain Timnas Putri Indonesia

Garuda Pertiwi Kalahkan Singapura 3-1, Indonesia Melaju Semifinal SEA Games 2025

8 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto turut mencicipi menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi yakni nasi dan ikan tongkol di tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025

Presiden Prabowo Turun ke Tenda Pengungsian, Beri Semangat dan Tenangkan Warga Bireuen

7 Desember 2025

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

7 Desember 2025

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

7 Desember 2025

Relawan Jokowi-Gibran Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi untuk Bencana Sumatera

6 Desember 2025
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama (doc.Istimewa)

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

6 Desember 2025
Diskusi Publik “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta. (5/12/2025).

Stop Serakahnomic! Poros Jakarta Raya Serukan Ekonomi Berkeadilan

6 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com