Garut, Kabariku– Polres Garut mengungkap peristiwa perobohan sepihak rumah milik pasangan Undang dan Sutinah oleh seorang renterir.
Aparat kepolisian menangkap rentenir berinisial AM dan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi perobohan rumah di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., mengatakan, Pembongkaran rumah dipicu utang Sutinah istri Undang kepada AM senilai Rp 1,3 juta sejak 2020 lalu, dari utang tersebut Sutinah harus membayar bunga bunga Rp 350 ribu per bulan.
“Sampai September korban tidak bisa membayar, bersama istrinya dikabarkan pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan pada Januari 2022,” kata dia saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Garut, Selasa (20/9/2022).
Kapolres Garut menjelaskan, Kamis, 7 September 2022, E mendatangi AM yang bermaksud untuk menawarkan rumah milik saudara U yang menjadi jaminan hutang piutang antara S (istri U) dengan AM.
Lalu E yang merasa berhak sebagai kakak kandung U menjual rumah dan tanah tersebut kepada AM dengan maksud melunasi hutang saudara U.
“Kemudian rumah dan tanah yang dihargai Rp. 20.500.000,- tersebut setelah dipotong oleh hutang dari saudara U, sehingga E menerima uang sebesar Rp. 5.500.000,-“ ungkap Kapolres Garut.
Sabtu, 10 September 2022, sekira pukul 09.00 WIB AM memerintahkan 7 orang tukang (pekerja bangunan) untuk membongkar rumah panggung milik saudara U (korban) dengan alasan bahwa rumah tersebut sudah dibeli dan sudah menjadi hak milik AM.
“Atas dasar perintah AM, ketujuh orang tersebut semuanya melakukan pembongkaran yang diantaranya diawali dari atap genteng rumah , membongkar dinding bilik serta membongkar palang-palang bambu dan kayu rumah tersebut,” sambungnya.

AKBP Wirdhanto menyebut, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah itu.
“Kami tangkap sembilan orang tersangka, yaitu AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, EN, AC, AK, BI, US, dan MA, selaku pelaku pengrusakan. Satu lagi, tersangka E, kakak kandung korban, ditetapkan tersangka penggelapan tanah,” kata Kapolres.
Atas perkara tersebut Polres Garut berhasil mengamankan 9 orang tersangka diantaranya AM tersangka memberi perintah kepada 7 orang untuk melakukan pembongkaran sepihak.
“Atas perbuatannya, tersangka yang melakukan aksi perobohan rumah dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406 KUHP. Delapan tersangka itu terancam hukuman penjara selama lima tahun,” jelas Kapolres.
Sementara tersangka E, kakak kandung korban, diduga melakukan penggelapan tanah.
“Dikenakan Pasal 385 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara sekitar empat tahun,” AKBP Wirdhanto menutup.***
*Sumber: Humas Polres Garut
Red/K.000
BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post