• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Relaksasi Kredit Akibat Wabah Covid-19, Ini Penjelasan OJK

Redaksi oleh Redaksi
27 Maret 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan pers hari Selasa 24 Maret 2020 menyampaikan, OJK memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 Milyar terkait wabah Corona. Relaksasi berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir dari situs ojk.go.id, pihak Humas OJK menyebutkan, terkait relaksasi yang diungkapkan Presiden RI, maka berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan kepada seluruh debitur tanpa batasan plafon.

RelatedPosts

NFA Sosialisasikan Juknis, Untuk Persiapan Salur 4.000 Paket Bantuan Pangan

Badan Pangan Nasional Imbau Pemerintah Daerah Cek Kembali Data Penerima, Untuk Keberlanjutan Bantuan Pangan Beras

Dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah, NFA Dorong Pangan Jadi Urusan Wajib Pelayanan Dasar

“Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19, maka mendapatkan perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit,” ungkap Humas OJK, Rabu (25/3/2020).

Restrukturisasi kredit/pembiayaan, lanjutnya, bentuknya di antaranya
a. penurunan suku bunga;
b. perpanjangan jangka waktu;
c. pengurangan tunggakan pokok;
d. pengurangan tunggakan bunga;
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19,” paparnya.

OJK pun memaparkan, kelonggaran cicilan kredit 1 tahun berlaku juga untuk rakyat kecil yang terdampak wabah Corona. Menurut OJK, kelonggaran cicilan lebih ditujukan pada debitur dari kalangan sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian.

Baca Juga  Bebas Corona, Amigos Resto Tetap Buka

“Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH (Work From Home),” papar OJK.

Dalam periode 1 tahun tersebut, lanjutnya, debitur dari kalangan rakyat kecil dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan bank/leasing. Penundaan bisa berlaku 3,6,9, atau 12 bulan.

Relaksasi juga, kata OJK, berlaku bagi cicilan kendaraan bermotor dari sebuah lembaga pembiayaan.

“Debitur bisa mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan/leasing. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka,” ungkap OJK.

OJK pun menegaskan, sekarang ini debt collector diminta untuk dihentikan sementara karena kebijakan ini bagian dari tuntutan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

“OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati,” jelas OJK. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: coronaOtoritas Jasa Keuangan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dua PDP di RSUD dr. Slamet Garut Meninggal

Post Selanjutnya

Surati Presiden Jokowi, Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Local Lockdown Diberlakukan

RelatedPosts

NFA Sosialisasikan Juknis, Untuk Persiapan Salur 4.000 Paket Bantuan Pangan

18 September 2025

Badan Pangan Nasional Imbau Pemerintah Daerah Cek Kembali Data Penerima, Untuk Keberlanjutan Bantuan Pangan Beras

18 September 2025

Dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah, NFA Dorong Pangan Jadi Urusan Wajib Pelayanan Dasar

18 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Lima Tahun Terakhir Cukup Positif, Realisasi PNBP di ATR/ BPN Selalu Lampaui Target

17 September 2025

Untuk Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Perekonomian, Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025

16 September 2025
Post Selanjutnya

Surati Presiden Jokowi, Dewan Guru Besar FK UI Sarankan Local Lockdown Diberlakukan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (*)

Setelah Lontarkan Kata Rasis, Akhirnya Presiden Trump Minta Bantuan China Atasi Corona

Discussion about this post

KabarTerbaru

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

18 September 2025

Untuk Perkuat Kapasitas Legal Drafter dalam Pembentukan Peraturan, Kemhan Gelar FGD

18 September 2025

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Wujud Kehadiran Negara pada Warganya, Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.