• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3 Terkait Kasus Amaq Sinta

Redaksi oleh Redaksi
16 April 2022
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dikutip dari keterangan Divisi Humas Polri. Sabtu, (16/4/2022).

RelatedPosts

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Diketahui, Korban begal yang jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta (34), yang mengaku kecewa usai ditetapkan sebagai tersangka gara-gara membunuh begal yang menyerang dirinya. Amaq Sinta dibegal pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Pada Minggu malam, Sinta dijemput polisi dan kemudian ditahan.

Baca Juga  Koordinator SIAGA 8 Windan Djatnika SH Sampaikan Tanggapan Atas Klarifikasi RSUD Terkait TikTok Lombok

Sebelumnya, pada Minggu sore, polisi terlebih dulu mendatangi rumah Amaq Sinta di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengambil barang bukti. Barang bukti tersebut yakni pisau yang iaSinta pakai untuk membunuh dua begal. Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Divisi Humas PolriKapolda Nusa Tenggara BaratKasus Amaq Sinta Korban Begal jadi Tersangka
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cerita Puan ‘Berkah Puasa Selamatkan Bung Karno dari Upaya Pembunuhan’

Post Selanjutnya

Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional, Menkeu: Pencairan THR dan Gaji 13 H-10 Idul Fitri

RelatedPosts

Polda Jabar Gagalkan Jaringan Narkoba Golden Triangle: Sita 17,6 Kg Sabu dan 19,5 Kg Ganja

17 Oktober 2025

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

4 Oktober 2025
Konpers di Mapolda Metro Jaya Terkait Pengungkapan Hacker Bjorka

Polda Metro Jaya Tangkap WFT Hacker “Bjorka” Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank

2 Oktober 2025

Komitmen Tingkatkan Pelindungan Tata Kelola Perikanan Tangkap di Indonesia, Pemerintah dan ILO Bertemu

1 Oktober 2025

Enam TKA di PT WG Tak Miliki RPTKA Ditemukan Kemnaker

24 September 2025

Komnas Perempuan Minta Polisi Bebaskan Korban Salah Tangkap, Tiga Perempuan Masih Ditahan

12 September 2025
Post Selanjutnya

Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional, Menkeu: Pencairan THR dan Gaji 13 H-10 Idul Fitri

Ibu Kota Negara Baru “Dibangun Paksa” oleh Jokowi Untuk Siapa?

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto:Istimewa)

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

11 November 2025

Rayakan Hari Jomblo Sedunia Bukan Soal Kesepian: Dari Self-Love hingga Fenomena 11.11

11 November 2025

Kemensos Gus Ipul : Distribusi Bansos di Provinsi Jawa Barat Agar Lebih Tepat Sasaran dan Transparan

11 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Dilantik Prabowo, Kepala BRIN akan Maksimalkan Keunggulan Riset Daerah

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. ANTARA/HO-DPR/aa.

Novita Hardini Minta Industri Air Kemasan Hentikan Eksploitasi Air Tanah yang Rugikan Rakyat

11 November 2025
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Indonesia, Wihaji

Kampung KB Melati Garut Jadi Contoh Kolaborasi Pemerintah dan Pesantren dalam Pembangunan Keluarga

11 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com