• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kini Kemenpan RB Banyak Terima Laporan ASN Wanita Bersuami Lebih Dari Satu

Redaksi oleh Redaksi
31 Agustus 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (*)

Menpan RB Tjahjo Kumolo. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Fenomena wanita bersuami lebih dari satu atau poliandri kini menjadi pembahasan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Pasalnya, sudah ada lima laporan mengenai ASN wanita yang memiliki suami lebih dari satu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, poligami merupakan salah satu bentuk pelanggaran bagi ASN. Sanksinya, yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatannya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tapi ASN wanita yang memiliki suami lebih dari satu, ini fenomena baru,” kata Menpan RB Tjaho Kumolo, Sabtu (28/8/2020).

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Namun demikian, lanjut Tjahjo, untuk menyelesaikannya, pihaknya harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini persoalan keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” tutupnya.

Sementara itu, Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengetakan, poligami dan poliandri sebenarnya sudah ada aturannya yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dijelaskannya, dalam pasal 3 UU tersebut disebutkan, “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”

Kendati demikian, Prayono mengakui, untuk poligami ada penjabarannya, sementara untuk poliandri tidak ada.

“Penjabaran untuk poligami di antaranya adanya keharusan untuk si pria mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Untuk poliandri tidak ada,” ungkapnya.

Menurut Paryono, sanksi bagi wanita yang melakukan poliandri akan disesuaikan dengan latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.

Baca Juga  Rekrutmen CPNS dan PPPK, Berikut Rincian Formasi Usulan Kementerian dan Pemda

“Hukumannya, bisa hukuman disiplin bahkan hingga pemberhentian,” paparnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemenpan RBpoliandripoligami
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tercantum Ganja Jadi Tanaman Binaan, Mentan Syahrul Yasin Cabut Keputusan Nomor 104/2020

Post Selanjutnya

Warga Kepulauan Talaud Desak Mendagri Batalkan Keputusan Pelantikan Bupati

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Talaud Pro Supremasi Hukum, menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Senin (31/8/2020).

Warga Kepulauan Talaud Desak Mendagri Batalkan Keputusan Pelantikan Bupati

Amin Rais. (*)

PAN Pecah, Amin Rais Godok Pendirian PAN Reformasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Promosikan Produk UMKM, PT TIMAH Boyong Mitra Binaan ke Belitung Expo 2026

4 Juli 2026

FPN Bandung Raya Gelar Donor Darah sebagai Wujud Solidaritas Kemanusiaan untuk Palestina

4 Juli 2026
Claudia Desy Erwiena Br Ginting Munthe mencuri perhatian dalam Singing Competition Indomaret Pakuan Regency Bogor (Istimewa)

Claudia Desy Curi Perhatian di Singing Competition Indomaret Bogor, Pilih “Cinta dan Rahasia”

4 Juli 2026

Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

4 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Pastikan Program BSPS Berjalan Optimal, Warga Garut Segera Tempati Rumah Layak Huni

4 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

Mardani Ali Sera Soroti Isu PHK Tokopedia, Usul Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PHK

4 Juli 2026

AHY Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi dan Daya Saing Daerah untuk Tarik Investasi

4 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com