• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Kasus Harun Masiku dengan Mulan Jameela, Mirip Tapi Tak Serupa

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2020
di Politik
A A
0
Hadar Nafis Gumay

Hadar Nafis Gumay

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus Harun Masiku dan Mulan Jameela merupakan gambaran  dari politik oligarki partai politik (parpol) yang dengan kewenangannya bisa memaksakan kehendak untuk  menentukan kandidat mana yang menang dan kalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini  sebetulnya  keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Harus dihentikan.  Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubahnya,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

RelatedPosts

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

Menurut Hadar, antara kasus Harun dan Mulan ada kemiripan namun tak serupa.  Dalam kasus Mulan, Gerindra  meminta  KPU agar mengubah keputusannya tentang penetapan calon terpilih dengan dua dasar, yakni  putusan sidang di Pengadilan Jakarta Selatan yang dilayangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan . Kedua, pemecatan terhadap kader yang berada di atas kader yang dikehendaki partai.

“Karena KPU tak mengubah keputusannya,  Gerindra melayangkan surat susulan. Dalam surat itu selain tetap meminta agar KPU mengubah keputusannya tentang  penetapan calon terpilih, Gerindra pun menyatakan bahwa Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi, dua caleg di atas Mulan, telah dipecat dari partai. Akhirnya KPU mengikuti permohonan Gerindra setelah partai itu menyatakan caleg di atas Mulan Jameela bukan lagi kader partai,” ujar Hadar.

Padahal, lanjut Hadar, Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, Kota Tasik) perolehan suaranya jauh berada di bawah Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi. Sehingga, jika merujuk ke perolehan suara, Mulan tak akan bisa lolos ke DPR RI.

Baca Juga  Inilah Calon Usungan PDI Perjuangan dalam Pilkada di Jabar

Sementara terkait kasus Harun Masiku, Gumay mengatakan,  awalnya dari meninggalnya caleg PDI Perjuangan asal Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas beberapa hari sebelum pencoblosan.  Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.

Menurut aturan yang normal, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia. Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung. Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan. Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Atas keputusan itu, sejumlah oknum  kemudian bermain lewat orang dalam KPU, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Terjadilah transaksi suap menyuap untuk memuluskan Harun menjadi legislator.

“Akhirnya terbongkarlah kasus ini oleh KPK,” kata Hadar. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pidato Tokoh Malari Hariman Siregar di Pemakaman Agus Edy Santoso

Post Selanjutnya

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

RelatedPosts

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

30 Januari 2026
PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

5 Januari 2026

Subhan Fahmi Hadiri Pelantikan PC PMII Garut, Dorong Peran Intelektual Pemuda

2 Januari 2026
Post Selanjutnya
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto Has/Kabariku)

Petugas KPK Datangi Ruang Kerja Pimpinan KPU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya/Tangkapan Layar YouTube

Seskab Teddy Luruskan Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Kunjungan Luar Negeri

4 Februari 2026

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

3 Februari 2026
Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Selasa (03/02). Foto: Irfan/kabariku.com)

Usai Polemik ‘Mens Rea’, Pandji ke MUI, Nonton Bareng dan Pilih Tak Laporkan Akun Penyerang Keluarganya

3 Februari 2026

Isu Dua Pesawat Kepresidenan Saat Lawatan ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Seskab Teddy

3 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Kepatuhan LHKPN Baru 32 Persen, KPK: Ini Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Administrasi

3 Februari 2026
Ridwan Abadi, S.H. Fakultas hukum Universitas Pancasila (Ist)

Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

3 Februari 2026

Serius Benahi Masalah Infrastruktur, Bupati Garut Kunjungi Kementerian PU terkait Usulan Perbaikan Jalan Strategis

3 Februari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai memaparkan Mitigasi Risiko TPPU, TPPT, PPSPM dengan petinggi BRI (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Siapkan Regulasi Berlapis Dukung Cashless Payment UMKM

3 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com