• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Mei 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Kasus Harun Masiku dengan Mulan Jameela, Mirip Tapi Tak Serupa

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2020
di Politik
A A
0
Hadar Nafis Gumay

Hadar Nafis Gumay

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus Harun Masiku dan Mulan Jameela merupakan gambaran  dari politik oligarki partai politik (parpol) yang dengan kewenangannya bisa memaksakan kehendak untuk  menentukan kandidat mana yang menang dan kalah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ini  sebetulnya  keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Harus dihentikan.  Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubahnya,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

RelatedPosts

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

Menurut Hadar, antara kasus Harun dan Mulan ada kemiripan namun tak serupa.  Dalam kasus Mulan, Gerindra  meminta  KPU agar mengubah keputusannya tentang penetapan calon terpilih dengan dua dasar, yakni  putusan sidang di Pengadilan Jakarta Selatan yang dilayangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan . Kedua, pemecatan terhadap kader yang berada di atas kader yang dikehendaki partai.

“Karena KPU tak mengubah keputusannya,  Gerindra melayangkan surat susulan. Dalam surat itu selain tetap meminta agar KPU mengubah keputusannya tentang  penetapan calon terpilih, Gerindra pun menyatakan bahwa Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi, dua caleg di atas Mulan, telah dipecat dari partai. Akhirnya KPU mengikuti permohonan Gerindra setelah partai itu menyatakan caleg di atas Mulan Jameela bukan lagi kader partai,” ujar Hadar.

Padahal, lanjut Hadar, Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, Kota Tasik) perolehan suaranya jauh berada di bawah Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi. Sehingga, jika merujuk ke perolehan suara, Mulan tak akan bisa lolos ke DPR RI.

Baca Juga  Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

Sementara terkait kasus Harun Masiku, Gumay mengatakan,  awalnya dari meninggalnya caleg PDI Perjuangan asal Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas beberapa hari sebelum pencoblosan.  Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.

Menurut aturan yang normal, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia. Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung. Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan. Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Atas keputusan itu, sejumlah oknum  kemudian bermain lewat orang dalam KPU, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Terjadilah transaksi suap menyuap untuk memuluskan Harun menjadi legislator.

“Akhirnya terbongkarlah kasus ini oleh KPK,” kata Hadar. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pidato Tokoh Malari Hariman Siregar di Pemakaman Agus Edy Santoso

Post Selanjutnya

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

RelatedPosts

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Post Selanjutnya
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto Has/Kabariku)

Petugas KPK Datangi Ruang Kerja Pimpinan KPU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

21 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Satlantas Polres Garut Gencarkan Razia Knalpot Brong, Pengendara Diminta Patuh Aturan

20 Mei 2026
Director Thai Trade Center Jakarta Hataichanok Sivara (sisi kiri) (Foto:Kabariku.com)

Experience Thailand 2026 Digelar di 21 Gerai Hero, Perkuat Produk Thailand di Pasar Indonesia

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Ketua Fraksi PKB DPRD Garut Minta Tata Ruang dan LP2B Segera Diperjelas

20 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com