• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

Kasus Harun Masiku dengan Mulan Jameela, Mirip Tapi Tak Serupa

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2020
di Politik
A A
0
Hadar Nafis Gumay

Hadar Nafis Gumay

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus Harun Masiku dan Mulan Jameela merupakan gambaran  dari politik oligarki partai politik (parpol) yang dengan kewenangannya bisa memaksakan kehendak untuk  menentukan kandidat mana yang menang dan kalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ini  sebetulnya  keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Harus dihentikan.  Buat apa rakyat diajak untuk memilih, tetapi parpol bisa mengubahnya,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

RelatedPosts

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

Menurut Hadar, antara kasus Harun dan Mulan ada kemiripan namun tak serupa.  Dalam kasus Mulan, Gerindra  meminta  KPU agar mengubah keputusannya tentang penetapan calon terpilih dengan dua dasar, yakni  putusan sidang di Pengadilan Jakarta Selatan yang dilayangkan Mulan Jameela dan kawan-kawan . Kedua, pemecatan terhadap kader yang berada di atas kader yang dikehendaki partai.

“Karena KPU tak mengubah keputusannya,  Gerindra melayangkan surat susulan. Dalam surat itu selain tetap meminta agar KPU mengubah keputusannya tentang  penetapan calon terpilih, Gerindra pun menyatakan bahwa Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi, dua caleg di atas Mulan, telah dipecat dari partai. Akhirnya KPU mengikuti permohonan Gerindra setelah partai itu menyatakan caleg di atas Mulan Jameela bukan lagi kader partai,” ujar Hadar.

Padahal, lanjut Hadar, Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat (Kabupaten Garut, Kabupaten Tasik, Kota Tasik) perolehan suaranya jauh berada di bawah Ervin Luthfi dan Fahrur Rozi. Sehingga, jika merujuk ke perolehan suara, Mulan tak akan bisa lolos ke DPR RI.

Baca Juga  Daftar Lengkap 28 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Jawa Barat yang Dilantik Kamis (20/2) Hari Ini

Sementara terkait kasus Harun Masiku, Gumay mengatakan,  awalnya dari meninggalnya caleg PDI Perjuangan asal Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas beberapa hari sebelum pencoblosan.  Saat pencoblosan, Nazarudin justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.

Menurut aturan yang normal, posisi Nazarudin digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia. Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung. Meski MA mengeluarkan fatwa bahwa parpol lah yang berhak menentukan PAW, KPU tetap berpegangan pada aturan. Sehingga di dalam rapat pleno, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Atas keputusan itu, sejumlah oknum  kemudian bermain lewat orang dalam KPU, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Terjadilah transaksi suap menyuap untuk memuluskan Harun menjadi legislator.

“Akhirnya terbongkarlah kasus ini oleh KPK,” kata Hadar. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pidato Tokoh Malari Hariman Siregar di Pemakaman Agus Edy Santoso

Post Selanjutnya

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

RelatedPosts

PDI Perjuangan mempertegas dukungan terhadap Pilkada Langsung di tengah menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. (Istimewa)

Tarik-Ulur Sistem Pemilihan, PDI Perjuangan Tegaskan Dukung Pilkada Langsung

12 Januari 2026

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026

Bantah SBY Dibalik Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief Ajak Kader Demokrat Tetap Solid

5 Januari 2026

Subhan Fahmi Hadiri Pelantikan PC PMII Garut, Dorong Peran Intelektual Pemuda

2 Januari 2026
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Post Selanjutnya
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto Has/Kabariku)

Petugas KPK Datangi Ruang Kerja Pimpinan KPU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com