Komisioner KPU Wahyu Setiawan Layangkan Surat Pengunduran Diri, Sandi Raka Jadi Penggantinya

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (*)

KABARIKU – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu Setiawan  yang terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).

“Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/1/2020).

Arief mengatakan, dalam suratnya Wahyu  menyatakan mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Surat pengunduran diri Pak Wahyu akan segera diteruskan kepada Pak Presiden Joko Widodo  salinannya akan disampaikan ke ke DPR dan DKPP,” lanjutnya.

Arief mengungkapkan pula, jika berdasarkan nomor urut maka pengganti Wahyu adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.  Pada saat fit and proper test di Komisi II DPR pada 2017 lalu,  Raka Sandi meraih suara sebanyak ke-8 dengan jumlah 21 suara.

Raka Sandi kini menjabat Kordiv Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Bali (Bawaslu).

“Pada saat saya mengikuti seleksi di tahun 2017 lalu saya kan mengikuti proper test di Komisi II bersama calon yang lain, saya berada di perolehan suara nomor 8 dengan 21 suara, jadi yang dilantik adalah urutan satu sampai dengan 7,” jelas Raka Sandi saat dikonfirmasi wartawan.  (Den)

Tinggalkan Balasan