Kabariku- Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2024 mendatang. Presiden Dalam rapat persiapan Pemilu, Presiden Jokowi menyebut pesta demokrasi tersebut diperkirakan akan menelan biaya Rp 101,4 triliun.
Desakan berbagai pihak membuat KPU menghitung ulang angkanya, dan kemungkinan akan berada di bawah itu. Kritik yang masuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang besarnya anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menuntut badan tersebut untuk menekan anggaran yang dibutuhkan.
KPU, sebelumnya mematok anggran sebesar Rp. 86 trilliun dalam pengajuan anggaran untuk Pemilu 2024, kini telah menurunkan proposalnya menjadi Rp. 76 triliun.
Namun, nilai baru tersebut tetap mendapat kritikan sehingga Komisioner KPU 2017-2022, Arief Budiman, mengatakan bahwa kemungkinan anggaran untuk kembali ditekan tetap terbuka.
“Yang sudah dilakukan pembicaraan dengan staf teknis. Dilakukan diskusi termasuk dengan Kementerian Keuangan. Secara internal, kami juga sudah melakukan pembahasan lagi, tetapi memang belum dipublikasikan, dan angkanya di bawah Rp76 triliun,” kata Arief, dalam diskusi mengenai Pemilu yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Andalas. Dikutip Rabu (20/4/2022).
Karena sudah tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU, Arief tidak mempublikasikan angka baru tersebut. Komisioner KPU baru, yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 12 April 2022 lah yang akan membahas sekaligus mengajukan anggaran baru.
Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan DPRD serentak 2024 kemungkinan juga akan turun. Menurut Arief, KPU periode lama telah menghitung jumlah total untuk seluruh daerah mencapai Rp26 triliun.
“Tetapi saya sudah me-monitoring dan melakukan supervisi di beberapa daerah. Daerah-daerah yang sudah membuat ketentuan atau membuat peraturan, tentang sharing anggaran, itu angkanya akan jauh lebih kecil dari total Rp26 triliun,” tambahnya.
Namun mengenai angka pastinya, kata Arief, hanya bisa diketahui setelah monitoring dan supervisi kembali dilakukan oleh KPU periode ini.
Dalam rapat persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, 10 April 2022 lalu, Presiden Jokowi menegaskan perlunya segera diputuskan alokasi dana penyelenggaraan Pemilu, baik dari APBN maupun APBD.
Disebutkan, Perkirakan anggarannya sebesar Rp 110,4 triliun, KPU dan Bawaslu. KPU-nya Rp 76,6 triliun dan Bawaslu-nya Rp 33,8 triliun.
Presdien Jokowi pun meminta di-detailkan lagi, dihitung lagi, dikalkulasi lagi dengan baik, dalam APBN maupun dalam APBD, dan dipersiapkan secara bertahap.
Seperti diketahui, Tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 akan secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik menjawab pertanyaan media dalam Live Instagram dalam acara Ngobrol Seru dengan topik 666 Hari Jelang Pemilu 2024 “Gaspol KPU Siapkan Pemilu”, Selasa (19/04/2022)
Kesiapan KPU menuju 14 Juni tersebut. Salah satunya draf PKPU tentang jadwal, tahapan dan program penyelenggaraan Pemilu.
“Sekaligus juga secara simultan memfinalisasi draf PKPU berkaitan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu,” ucap Idham.
Berbagai draf PKPU tersebut, kata Idham, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat konsinyering yang rencananya akan digelar Mei 2022.
Dalam rapat konsinyering ini tak hanya membahas PKPU, lanjut Idham, tetapi juga dibahas terkait waktu masa kampanye yang masih belum disepakati antara pemerintah, DPR, dan KPU.
“Habis lebaran melakukan rapat konsinyering untuk memastikan semua tahapan yang dibuat itu sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan,” ujar Idham.
Idham pun menjelaskan dengan dibahasnya dan finalisasinya PKPU tentang Jadwal, Program dan Tahapan maka anggaran pemilu juga akan mengikuti. KPU sendiri menurut dia mengusulkan Rp76,7 Triliun dari usulan awal Rp86 Triliun.
Selain anggaran, persiapan juga menyangkut distribusi logistik yang baik. Untuk mewujudkannya, masa waktu kampanye harus diatur sedemikian rupa karena akan berdampak pada distribusi logistik.
Idham menjelaskan, KPU pada masa kampanye mempersiapkan logistik pemilu yang berbasis pada kandidat, atau penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Tak hanya itu, menurut Idham, pasca penetapan DCT juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu, peserta pemilu dapat melakukan gugatan atau disebut sengketa proses hasil pemilu yang cukup memakan waktu dan berimplikasi pada proses pencetakan surat suaranya.
Untuk itu, Idham menekankan bahwa KPU saat ini sedang melakukan kajian secara elaboratif.
“Tidak hanya dari sisi teknis pengadaan, pengadaan logistik, distribusi logistik, dan pengemasan logistik, tetapi juga harus dari sisi aspek hukumnya,” kata Idham.
Selain itu, dijelaskan KPU menyiapkan dari sisi peningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
Menurut dia partisipasi sangat dipengaruhi kesadaran dan pengetahuan dimiliki pemilih untuk mengaktivasi kesadaran, kualitas pengetahuan pemilih. Dan kuncinya, adalah sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan menyesuaikan era digital.
“Diera masyarakat jaringan atau sering disebut,masyarakat digital, internet, oleh karena itu kita hari ini KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, KIP Provinsi, KIP Kabupaten/Kota dituntut memiliki program sosdiklih yang kreatif sehingga konten dan materi sosdiklih dapat diakses pemilih tanpa dibatasi ruang dan waktu dan mereka memiliki ketertarikan yang tinggi untuk menyimak materi tersebut,” tutup Idham.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post