• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gugatan Yusril Terkait Judicial Review Partai Demokrat, Ditolak! Berikut Penjelasan MA

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Politik
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau judicial review (JR) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

MA berpendapat AD/ART partai politik tidak bersifat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebutkan, MA tidak memiliki wewenang dalam mengadili dan memutus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

RelatedPosts

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

Hal ini yang menjadi dasar tidak menerima judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” demikian keterangan pers yang diberikan oleh Juru Bicara MA Dr. Andi Samsan Nganro SH. MH. Selasa (09/11/2021).

Selain itu, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” demikian disebut dalam pendapat MA.

Diketahui, Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo, S.E., M.M., M.H., dkk dan terdakwa/termohon Menteri Hukum dan HAM.

Dalam gugatan pokok, para permohonan menyebut;

AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Baca Juga  Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dan Perintangan Proses Hukum

Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

Selain itu, objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
– UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol),
– UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
– Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015

Majelis hakim memutuskan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil (HUM) dari Para Pemohon Tidak Dapat Diterima. Perkara diputus pada, 9 November 2021.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AHYMahkamah AgungPartai DemokratYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Analis LBH Padjajaran Dukung Penyelidikan dan Mitigasi Bencana Banjir Garut Selatan

Post Selanjutnya

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi “Skandal PCR”

RelatedPosts

Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugianto, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025
Post Selanjutnya

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi "Skandal PCR"

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy Sampaikan Tiga Pesan Inspiratif kepada 300 Mahasiswa UNP di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta

Usai Dampingi Presiden Prabowo, Seskab Teddy Temui Mahasiswa UNP Beri Tiga Pesan Motivasi

13 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugianto, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

13 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam sesi Leaders Summit pada Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, Kamis (6/11)

Di COP30 Hashim Djojohadikusumo: Komitmen Indonesia NZE 2060, PLN Siap Jadi Penggerak Transisi Energi

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

13 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com