• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Anies Baswedan. (*)

Anies Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus membayar denda Rp 186 juta kepada salah seorang warganya bernama Mulyadi. Keharusan bayar denda tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tingggi DKI dan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemudian, Senin (30/12/2019), dalam websitenya, MA pun merilis penolakan atas PK yang diajukan Pemprov terkait perkara tersebut.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Dengan demikian, karena upaya PK yang merupakan upaya akhir telah gagal, mau tak mau Pemprov DKI harus membayar denda tersebut.

Perkaranya bermula pada 10 November 2015 lalu. Saat itu Mulyadi yang sedang beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memarkir mobilnya, Nissan X-Trail nopol B-29-ZUL di pinggiran Jl. Gajah Mada di depan PN Jakpus. Ia terpaksa markir kendaraan di kawasan terlarang parkir karena area parkir Pengadilan saat itu penuh.

Tak lama kemudian, rupanya para petugas Dishub DKI menderek mobil Mulyadi.

Maka, saat keluar dari Pengadilan, Mulyadi kaget karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke sana kemari tak ada, lantas ia membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat informasi bahwa mobilnya diderek pihak Dishub, Mulyadi pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Menurutnya, Dishub DKI lalai memberi tahu pemilik mobil adanya penderekan. Belakangan diketahui, mobil Mulyadi dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Mulyadi menilai Pemprov DKI melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 sehingga ia mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  Terima Suap dari Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Diamankan di Rutan Salemba

Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Gubernur DKI dan dinas terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN memutuskan pula Gubernur dan dinas terkait harus membayar ganti rugi Rp 186 juta dan mengembalikan mobil Mulyadi.

Pemprov DKI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Namun pada 19 Oktober 2017, PT DKI justru menguatkan putusan tersebut. Bahkan putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018.

Pemprov pun melakukan upaya akhir, yakni mengajukan PK. Namun ternyata MA menolaknya.

Bagaimana jawaban Anis atas putusan pihak pengadil tersebut?

“Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan,” katanya jauh sebelum PK Pemprov ditolak. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Post Selanjutnya

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Nawawi Pomolango. (*)

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

Arcandra Tahar. (*)

Tak Masuk Kabinet, Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar Disiapkan Jadi Komut PGN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

20 April 2026
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda (Foto:Istimewa)

“Bahaya di Balik Kerja Sama RI-AS!” GMNI DKI Sebut RI Bisa Terseret Konflik hingga Jadi Basis Militer Asing

20 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

20 April 2026

Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

20 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026

Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

19 April 2026
DPP DARAM resmikan kantor di Bekasi dan canangkan Islamic Centre internasional berbasis dakwah.(Irfan/kabariku.com)

Resmikan Kantor Baru, DARAM Perkuat Dakwah dan Garap Islamic Centre Internasional

19 April 2026
Ocean Nusantara Grup bentuk dua anak usaha untuk pengembangan Tanjung Carat.(Foto: Istimewa)

Ocean Nusantara Grup Bentuk Dua Anak Usaha Dukung Pengembangan Tanjung Carat

18 April 2026

Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog, Seskab Teddy: Pastikan Stok Pangan Aman dan Tepat Sasaran

20 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com