• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Anies Baswedan. (*)

Anies Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus membayar denda Rp 186 juta kepada salah seorang warganya bernama Mulyadi. Keharusan bayar denda tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tingggi DKI dan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemudian, Senin (30/12/2019), dalam websitenya, MA pun merilis penolakan atas PK yang diajukan Pemprov terkait perkara tersebut.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Dengan demikian, karena upaya PK yang merupakan upaya akhir telah gagal, mau tak mau Pemprov DKI harus membayar denda tersebut.

Perkaranya bermula pada 10 November 2015 lalu. Saat itu Mulyadi yang sedang beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memarkir mobilnya, Nissan X-Trail nopol B-29-ZUL di pinggiran Jl. Gajah Mada di depan PN Jakpus. Ia terpaksa markir kendaraan di kawasan terlarang parkir karena area parkir Pengadilan saat itu penuh.

Tak lama kemudian, rupanya para petugas Dishub DKI menderek mobil Mulyadi.

Maka, saat keluar dari Pengadilan, Mulyadi kaget karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke sana kemari tak ada, lantas ia membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat informasi bahwa mobilnya diderek pihak Dishub, Mulyadi pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Menurutnya, Dishub DKI lalai memberi tahu pemilik mobil adanya penderekan. Belakangan diketahui, mobil Mulyadi dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Mulyadi menilai Pemprov DKI melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 sehingga ia mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  Jaksa Agung Perintahkan Jaksa Agung Muda Tuntaskan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat

Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Gubernur DKI dan dinas terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN memutuskan pula Gubernur dan dinas terkait harus membayar ganti rugi Rp 186 juta dan mengembalikan mobil Mulyadi.

Pemprov DKI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Namun pada 19 Oktober 2017, PT DKI justru menguatkan putusan tersebut. Bahkan putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018.

Pemprov pun melakukan upaya akhir, yakni mengajukan PK. Namun ternyata MA menolaknya.

Bagaimana jawaban Anis atas putusan pihak pengadil tersebut?

“Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan,” katanya jauh sebelum PK Pemprov ditolak. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Post Selanjutnya

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya
Nawawi Pomolango. (*)

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

Arcandra Tahar. (*)

Tak Masuk Kabinet, Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar Disiapkan Jadi Komut PGN

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026

Skema MBG 5 Hari Tunggu Keputusan Prabowo, Fokus Kualitas dan Hemat Anggaran 40 Triliun

28 Maret 2026

Pemkab Bogor WFH Tiap Jumat, Rudy Susmanto Tekankan Hemat Energi di Tengah Krisis Global

27 Maret 2026
Timnas Indonesia menang 4-0 atas Saint Kitts. Beckham Putra brace di debut John Herdman.(Foto:Istimewa)

Pesta Gol di GBK! Timnas Indonesia Bungkam Saint Kitts and Nevis 4-0 pada FIFA Series 2026

27 Maret 2026

Operasi Ketupat 2026 Resmi Ditutup, Korlantas Lanjut Pengamanan Arus Balik Lewat KRYD

27 Maret 2026

KPK Tegaskan Pengalihan Tahanan Yaqut Diputuskan Kolektif, SIAGA 98: Sah Sesuai KUHAP

27 Maret 2026

Beri Layanan Gratis, BAZNAS RI Siagakan 21 Pos Mudik pada Arus Balik Lebaran 2026

27 Maret 2026

KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

26 Maret 2026
Baznas RI Pastikan Pelayanan Pemudik Optimal Lewat Kunjungan ke Limbangan

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Tinjau Posko Mudik di Limbangan Garut, Pastikan Layanan Optimal bagi Pemudik

26 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Telepon Presiden Palestina: Momen Idulfitri Pererat Solidaritas

25 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terkesan Latar “Criminal Mind” Bossman, Sebut Relevan bagi KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com