• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Anies Baswedan. (*)

Anies Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus membayar denda Rp 186 juta kepada salah seorang warganya bernama Mulyadi. Keharusan bayar denda tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tingggi DKI dan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemudian, Senin (30/12/2019), dalam websitenya, MA pun merilis penolakan atas PK yang diajukan Pemprov terkait perkara tersebut.

RelatedPosts

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

Dengan demikian, karena upaya PK yang merupakan upaya akhir telah gagal, mau tak mau Pemprov DKI harus membayar denda tersebut.

Perkaranya bermula pada 10 November 2015 lalu. Saat itu Mulyadi yang sedang beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memarkir mobilnya, Nissan X-Trail nopol B-29-ZUL di pinggiran Jl. Gajah Mada di depan PN Jakpus. Ia terpaksa markir kendaraan di kawasan terlarang parkir karena area parkir Pengadilan saat itu penuh.

Tak lama kemudian, rupanya para petugas Dishub DKI menderek mobil Mulyadi.

Maka, saat keluar dari Pengadilan, Mulyadi kaget karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke sana kemari tak ada, lantas ia membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat informasi bahwa mobilnya diderek pihak Dishub, Mulyadi pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Menurutnya, Dishub DKI lalai memberi tahu pemilik mobil adanya penderekan. Belakangan diketahui, mobil Mulyadi dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Mulyadi menilai Pemprov DKI melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 sehingga ia mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Gubernur DKI dan dinas terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN memutuskan pula Gubernur dan dinas terkait harus membayar ganti rugi Rp 186 juta dan mengembalikan mobil Mulyadi.

Pemprov DKI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Namun pada 19 Oktober 2017, PT DKI justru menguatkan putusan tersebut. Bahkan putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018.

Pemprov pun melakukan upaya akhir, yakni mengajukan PK. Namun ternyata MA menolaknya.

Bagaimana jawaban Anis atas putusan pihak pengadil tersebut?

“Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan,” katanya jauh sebelum PK Pemprov ditolak. (Ref)

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Post Selanjutnya

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

RelatedPosts

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026
Post Selanjutnya
Nawawi Pomolango. (*)

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

Arcandra Tahar. (*)

Tak Masuk Kabinet, Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar Disiapkan Jadi Komut PGN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com