• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Didenda Rp 186 Juta, Ini Perkaranya

Redaksi oleh Redaksi
30 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Anies Baswedan. (*)

Anies Baswedan. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus membayar denda Rp 186 juta kepada salah seorang warganya bernama Mulyadi. Keharusan bayar denda tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tingggi DKI dan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemudian, Senin (30/12/2019), dalam websitenya, MA pun merilis penolakan atas PK yang diajukan Pemprov terkait perkara tersebut.

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

Dengan demikian, karena upaya PK yang merupakan upaya akhir telah gagal, mau tak mau Pemprov DKI harus membayar denda tersebut.

Perkaranya bermula pada 10 November 2015 lalu. Saat itu Mulyadi yang sedang beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memarkir mobilnya, Nissan X-Trail nopol B-29-ZUL di pinggiran Jl. Gajah Mada di depan PN Jakpus. Ia terpaksa markir kendaraan di kawasan terlarang parkir karena area parkir Pengadilan saat itu penuh.

Tak lama kemudian, rupanya para petugas Dishub DKI menderek mobil Mulyadi.

Maka, saat keluar dari Pengadilan, Mulyadi kaget karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke sana kemari tak ada, lantas ia membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.

Setelah mendapat informasi bahwa mobilnya diderek pihak Dishub, Mulyadi pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Menurutnya, Dishub DKI lalai memberi tahu pemilik mobil adanya penderekan. Belakangan diketahui, mobil Mulyadi dibawa ke parkiran IRTI Monas.

Mulyadi menilai Pemprov DKI melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 sehingga ia mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.

Baca Juga  UCY Bahas Urgensi Kewenangan MK, Saat Kuliah Umum Ketua MK

Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Gubernur DKI dan dinas terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN memutuskan pula Gubernur dan dinas terkait harus membayar ganti rugi Rp 186 juta dan mengembalikan mobil Mulyadi.

Pemprov DKI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Namun pada 19 Oktober 2017, PT DKI justru menguatkan putusan tersebut. Bahkan putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018.

Pemprov pun melakukan upaya akhir, yakni mengajukan PK. Namun ternyata MA menolaknya.

Bagaimana jawaban Anis atas putusan pihak pengadil tersebut?

“Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan,” katanya jauh sebelum PK Pemprov ditolak. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Cawagub DKI, Gerindra Usulkan Riza Patria, PKS Masih Sebut Dua Nama

Post Selanjutnya

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

30 Juni 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi MBG. (Istimewa)

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

29 Juni 2026
Post Selanjutnya
Nawawi Pomolango. (*)

Nawawi Nyatakan Pimpinan KPK Tak Ingin Satu Forum dengan ICW, Ini Alasannya

Arcandra Tahar. (*)

Tak Masuk Kabinet, Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar Disiapkan Jadi Komut PGN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jaga Daya Beli Masyarakat, Bahlil : Pemerintah Tahan Tarif Listrik Hingga September 2026

2 Juli 2026

Kapolda Metro Jaya Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

1 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

Bupati Garut Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Kejutan Danrem Pertegas Sinergi TNI-Polri

1 Juli 2026

Eksponen Reformasi 1998 Lampung Dukung Program Strategis Prabowo, Wujudkan Demokrasi Ekonomi

1 Juli 2026

Pemerintah Tetapkan Status Ojol Jadi UMKM, Berhak Akses KUR dan Program Pemberdayaan

1 Juli 2026

Tak Semua Pedagang Marketplace Kena Pajak, UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas

1 Juli 2026

Lola Nelria Oktavia Salurkan Ribuan Beasiswa Program Indonesia Pintar bagi Pelajar di Dapil Jawa Barat XI

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com