• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Belasan Advokat Pekanbaru Ingatkan Walikota agar Salurkan Bantuan Covid-19 Sesuai Aturan

Redaksi oleh Redaksi
15 Mei 2020
di Uncategorized
A A
0
Ilustrasi: Bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ilustrasi: Bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU- Sebanyak 19 advokat Pekanbaru yang berhimpun dalam Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban (TAMPUK) COVID-19 Kota Pekanbaru, Kepuluaan Riau, mendesak Walikota Pekanbaru segera melakukan sejumlah langkah agar penyaluran bantuan untuk korban Covid-19 sesuai dengan ketentuan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bantuan tersebut terutama terkait dengan cadangan beras. Pemerintah Kota Pekanbaru harus menyalurkan bantuan cadangan beras pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap TAMPUK Covid-19 dalam suratnya kepada Walikota Pekanbaru, Kamis (14/5/2020).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Dalam surat itu TAMPUK pun menyampaikan sejumlah notifikasi berupa langkah yang harus segera diambil oleh Walikota Pekanbaru terkait bantuan untuk korban Covid-19 tersebut.

TAMPUK mengingatkan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ke pengadilan.

“Jika setelah adanya pemberitahuan tuntutan kami di atas tidak diindahkan, maka kami akan mengajukan gugatan warga Negara ini,” beber tampuk.

Kesembilan belas advokat kenamaan Pekanbaru yang berhimpun dalam TAMPUK adalah DEDI HARIANTO LUBIS, SH; FERY SAPMA, SH; RAHMAD RISHADI SINAGA, SH; VERA DEWI AFRIANTI, SH; MUHAMMAD SUTRISNO, SH; HERMI, SH; HERMASNYUR, SH; MARDIANSYAH CHANIAGO, SH; DESSRI KURNIAWATI, SH; AHMAD YUSUF, SH; EDI RIYANTO, SH; DWI SETIARINI, SH, CPCLE; RONI ANDRIANTO, SH; BANGKIT PASARIBU, SH; CHANDRA ADE PUTRA S, SH; SARMI SALEH HARAHAP, SH; SWANDI HUTASOIT, SH; ARDO SAGARA, SH, MH dan REMBE FERNANDO GUSMAN, SH.

Adapun notifikasi yang disampaikan TAMPUK kepada Walikota Pekanbaru sebagai berikut:

  1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.
  2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.
  3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah yang dimulai tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan procedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.
  4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.
  5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP.
  6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik.
  7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.
  8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
  9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
Baca Juga  Kapolres Garut Pimpin Apel Pembukaan Pelatihan Satuan Fungsi Sat Samapta Polres Garut dan Dit Samapta Polda Jabar

Seperti diketahui, gugatan Citizen Lawsuit (CLS) pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab Penyelenggara Negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Kelalaian tersebut didalilkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sehingga CLS diajukan pada lingkup peradilan umum dalam hal ini perkara Perdata. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: TAMPUK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemerintah Tetap Gelontorkan Subsidi untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Post Selanjutnya

Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Aturan Baru Terbit, Presiden Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan PNS

Aktor Senior Henky Solaiman Meninggal, Jenazahnya Segera Dikremasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Ramadan di Tirtagangga, Kurai Dining Suguhkan Iftar Hadjatan Rakjat untuk Semua Kalangan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Garut yang digelar di Sabda Alam Hotel Resort/ Diskominfo Kab. Garut

Wabup Putri Karlina Ajak Kolaborasi Strategis di Muscab VII PHRI Garut

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat beraudiensi dengan MGBKI terkait kolegium Kedokteran. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Telaah Aturan Kolegium Kedokteran, Yusril: Ada Indikasi Tumpang Tindih Regulasi

27 Januari 2026

Reses di Cisompet, Wakil Ketua DPRD Garut Serap Aspirasi Pengalihan Dana Desa hingga Pembangunan Jalan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com