• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

PTUN Menangkan Gugatan Korban Semanggi I dan II, Berikut Rekomendasi untuk Jaksa Agung

Redaksi oleh Redaksi
4 November 2020
di Hukum
A A
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis Hakim menyatakan, pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum.

RelatedPosts

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

“Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” begtu salah satu bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pernyataan bahwa Tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk pelanggaran HAM berat disampaikan Jaksa Agung pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 16 Januri 2020 lalu.

“Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin saat itu.

Atas pernyataan tersebut, keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibu dari almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan, dan Ho Kim Ngo, ibu dari almarhum Yap Yun Hap melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan didaftarkan oleh para pemohon pada tanggal 12 Mei 2020.

Selain menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin merupakan perbuatan melawan hukum, dalam putusannya majelis hakim pun mewajibkan Jaksa Agung membuat pernyataan sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sebelum ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

“Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya,” demikian bunyi putusan.

Baca Juga  Jaksa Agung RI Sambut Baik Perjanjian Kerja Sama antara JAM-Intel dengan Puspom TNI

Putusan lainnya, Jaksa Agung diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pelanggaran HAM BeratST BurhanuddinTragedi Semanggi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemprov Jabar Terima Usulan Pemekaran 9 Daerah

Post Selanjutnya

Aktivis 98 Gagas Gerakan Nasional Vaksinasi Covid-19

RelatedPosts

Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugianto, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

12 November 2025

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Pemdaprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar

6 November 2025
Post Selanjutnya
Wahab Talaohu bersama  Presiden Joko Widodo. (*)

Aktivis 98 Gagas Gerakan Nasional Vaksinasi Covid-19

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. (*)

Indo Barometer Rilis Lima Menteri Berkinerja Terbaik, Posisi Pertama Prabowo

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugianto, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025
turnbackhoax.id

Viral Isu Anak Kapolri Terlibat Bisnis Tambang di Halmahera Timur Maluku, Cek Faktanya!

13 November 2025
KPAI menilai tindakan da’i Gus Elham mencium anak di depan umum tidak pantas, berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS (Foto: Istimewa)

Viral Video Da’i Mencium Anak, KPAI Ingatkan Batas Kasih Sayang dan Perlindungan Anak

13 November 2025
Masyarakat Maluku siap turun ke jalan tuntut pengakuan Abdul Muthalib Sangadji sebagai Pahlawan Nasional.(Foto: Kabariku)

Masyarakat Maluku Siap Turun ke Jalan Desak Pengakuan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional

13 November 2025
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.(Foto:Ist)

Roy Suryo Cs Tiba di Polda Metro Jaya, Rismon Ancam Gugat Polisi Rp126 Triliun

13 November 2025
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam sesi Leaders Summit pada Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, Kamis (6/11)

Di COP30 Hashim Djojohadikusumo: Komitmen Indonesia NZE 2060, PLN Siap Jadi Penggerak Transisi Energi

13 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Dua Guru Luwu Utara Bersyukur

13 November 2025
Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com