• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Aset Digital: Perkuat Ekosistem Perdagangan Nasional

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
14 Agustus 2025
di News
A A
0
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi (dok OJK)

ShareSendShare ShareShare

Semarang, Kabariku – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) sebagai langkah strategis memperkuat keamanan siber aset digital OJK sekaligus menjaga integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital Indonesia yang semakin dinamis.

Dokumen pedoman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam acara OJK Digination Day di Semarang, Selasa (12/8/2025).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Acara ini dihadiri perwakilan British Embassy Jakarta sebagai mitra penyusunan, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri perdagangan AKD.

RelatedPosts

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

Hasan menuturkan, keamanan siber aset digital OJK menjadi prioritas seiring berkembangnya inovasi di sektor keuangan digital.

“Pedoman ini memperluas panduan keamanan siber yang sebelumnya hanya berlaku bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) menjadi berlaku untuk seluruh penyelenggara perdagangan aset digital nasional. Tujuannya jelas: membangun ekosistem yang aman, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pedoman ini dirancang sebagai living document dengan prinsip secure by design dan resilience by architecture.

“Seluruh panduan diarahkan untuk membentuk sistem ketahanan siber progresif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan industri,” tegas Hasan.

Penerbitan pedoman ini juga menjadi implementasi langsung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menetapkan mandat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.

OJK berharap pedoman ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen, menumbuhkan kepercayaan publik, serta memperkuat daya saing industri aset keuangan digital di tingkat global.

Baca Juga  Silaturahmi Polres Garut Disambut Hangat Korem 062 Tarumanagara

Substansi Strategis Keamanan Siber Aset Digital OJK

Beberapa poin strategis yang menjadi perhatian utama dalam pedoman ini antara lain:

–Prinsip Zero Trust: menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan, menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses dinamis;

–Manajemen Risiko Siber: mengikuti standar nasional dan internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST untuk mengukur tingkat kematangan sistem keamanan;

–Perlindungan Data dan Wallet: mayoritas aset konsumen disimpan di cold wallet serta diamankan dengan enkripsi end-to-end berbasis algoritma kriptografi standar industri;

–Rencana Tanggap Insiden: memastikan koordinasi efektif, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi dengan OJK dan pemangku kepentingan; dan

–Peningkatan Kompetensi Teknis: pelatihan intensif, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM, dll), serta simulasi insiden untuk kesiapan operasional.

Dengan pedoman ini, keamanan siber aset digital OJK diharapkan menjadi pilar penting yang mengimbangi percepatan inovasi teknologi, melindungi konsumen, dan memastikan perdagangan aset digital di Indonesia berjalan secara aman, tangguh, dan berkelanjutan.***

Pedoman digital OJK melalui tautan: https://ojk.go.id/id/Publikasi/Roadmap-dan-Pedoman/ITSK/Pages/Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital.aspx

*Siaran Pers: 122/OJK/GKPB/VIII/2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aset Keuangan DigitalEkosistem Perdagangan NasionalOJKPedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan AKDPengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program MBG: Target 20 Juta Penerima Manfaat di 38 Provinsi

Post Selanjutnya

Bangkit dari Trauma KDRT, Cut Intan Nabila Kembali Mengayun Pedang Anggar

RelatedPosts

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026
Post Selanjutnya
Cut Intan Nabila kembali ke dunia anggar/Kemenpora

Bangkit dari Trauma KDRT, Cut Intan Nabila Kembali Mengayun Pedang Anggar

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya/Fraksi NasDem DPR RI

Polemik Royalti Lagu di Pernikahan, DPR: Jangan Semua Hal Dikonversi Jadi Komersil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026
dok YLBHI

YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com