• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menkopolhukam Mahfud MD Sarankan Penegakan Hukum Kabasarnas di Pengadilan Militer, Ini Alasannya

Kabariku oleh Kabariku
29 Juli 2023
di News
A A
0
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/Instagram @@mohmahfudmd

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/Instagram @@mohmahfudmd

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar perdebatan mengenai problem hukum terkait kasus penanganan tangkap tangan Kepala Basarnas Henri Alfiandi oleh KPK, dihentikan.

Hal itu diungkapkan mahfud MD dalam unggahan akun instagramnya @mohmahfudmd Sabtu (29/7/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait kasus Kabasarnas Henri Alfiandi tersebut Mahfud MD menyarankan empat hal, yaitu

RelatedPosts

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

Pertama, meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi.

“Kedua, mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya? Sebab KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

Ketiga, lanjutnya, yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.

Menurut Mahfud, perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer.

“Keempat, meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Mahfud MD.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  KPK Kembali Gelar OTT, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diamankan Berikut Sejumlah Uang

OTT KPK dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (25/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, salah satunya Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Dari operasi senyap tersebut, KPK menyita uang sejumlah Rp999,7 juta.***

Menurut Alexander Marwata, dari data yang diperoleh tim KPK diduga Henri melalui Afri mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Henri AlfiandiKabasarnasMahfud MDOTT KPKPengadilan Militer
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dokter Junior Alami Perundungan dari Dokter Senior? Ini No WA yang Bisa Dihubungi, Menkes Budi Gunadi Segera Bertindak

Post Selanjutnya

Penetapan Tersangka Basarnas Sesuai Prosedur, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

RelatedPosts

KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 1 Desember 2025.

Presiden Prabowo: Pemerintah Percepat Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik di Wilayah Terdampak

1 Desember 2025
Andreas Harsono penulis sekaligus aktivis hak asasi manusia (foto: Ist)

Andreas Harsono Jelaskan Metode Verifikasi Laporan HAM dan Risiko Politisasi Temuan

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Penetapan Tersangka Basarnas Sesuai Prosedur, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti

Tewasnya Bripda IDF, KontraS: Polri Harus Transparan dan Akuntabel serta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

Discussion about this post

KabarTerbaru

Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
KBRI Bern menyelenggarakan dialog kebangsaan bertema “Menjadi Diaspora: Antara Pancasila dan Paradigma Global” di Novotel Zürich City West, bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Swiss dan Liechtenstein (PPI SL), Minggu (30/11/2025) (Foto:KBRI Bern)

Diaspora Indonesia di Swiss Tegaskan Komitmen Menjaga Nilai Pancasila

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, “Mami” Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

2 Desember 2025
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

2 Desember 2025
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

2 Desember 2025
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

2 Desember 2025
Toba Pulp Lestari membantah tuduhan sebagai penyebab banjir Sumatra dan memaparkan data operasional serta hasil audit lingkungan.(Ist)

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

2 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Data Korban Bencana Tapanuli Tengah: 20 Kecamatan Terdampak, Ratusan Keluarga Belum Terevakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Putuskan Akses Tapanuli Tengah Terisolasi, Bupati Masinton: 21 Warga Belum Bisa Dievakuasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Operasi Tanpa Pengawasan di Morowali, Menhan Sjafrie Buka Suara, Suntana: ‘Semua Sesuai Regulasi!’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Mismanagement di PT Reasuransi Nasional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com