• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Covid 19 dan Perubahan Kebijakan Anggaran di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Redaksi oleh Redaksi
11 April 2020
di Opini
A A
0
Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH.,MH.

ShareSendShare ShareShare

Oleh : Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Advokat & Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KABARIKU – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang melanda dunia diketahui bermula muncul di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Virus tersebut dengan cepat menyebar ke berbagai negara seperti Jepang, Korea, Malaysia, Eropa, Amerika dan termasuk Indonesia.

RelatedPosts

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Presiden Joko Widodo mengumumkan pertama kali warga yang positif Covid 19 ini pada tanggal 02 Maret 2020 di Istana. Setelah itu, setiap hari melalui Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid 19 Sdr. Ahmad Yurianto, diumumkan kasus positif Covid 19 yang setiap hari terus meningkat. Sampai tanggal 11 Maret 2020 sudah ada 3.082 orang yang positif.

Untuk menanggulangi penyebaran wabah Covid 19 yang begitu cepat menyebar ke seluruh penjuru negeri, maka pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Akibat Covid 19.

Atas dasar Kepres tersebut, yang menetapkan NKRI dalam situasi darurat kesehatan masyarakat terkait Penyebaran Wabah Covid 19 ke seluruh negeri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk secepatnya mengambil langkah pencegahan Covid 19 termasuk dengan dukungan anggarannya.

Maka, melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Pemerintah Pusat merealokasi dan merefocusing APBN 2020.

Kewenangan pemerintah daerah merealokasi anggaran (APBD) terdapat pada: Bagian Kedua, Kebijakan di Bidang Keuangan Daerah Pasal 3.

Baca Juga  Marhaban Ya Ramadhan

Ayat 1

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing), perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ayat 2

Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (Refocusing) perubahan alokasi dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi panduan daerah melakukan Refocusing anggaran keadaan darurat seperti disebutkan dalam Pasal 3 ayat 2 tersebut, adalah Permendagri No. 21 Tahun 2011 yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Permendagri 21 Tahun 2011 dalam BAB VIII : Perubahan APBD Pasal 154
(1). Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi :
a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ;
b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja ;
c. Keadaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ;
d. Keadaan darurat ; dan
e. Keadaan luar biasa.

Untuk implementasinya sebagaimana pada point b dan e tersebut, Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pemda dapat menggunakan pos anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Namun BTT tetap harus diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD. Kemudian, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud Permendagri 21/2011, harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, tidak bisa dengan Surat Edaran Bupati atau Walikota.

Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari, Pemda dan Pemkot tetap harus mempedomani Permendagri 21/2011 sebagaimana diamanatkan oleh Perppu No. 1 Tahun 2020.

Permendagri 21/2011 sudah mengatur tata cara tentang bagaimana Realokasi, Refocusing dan Pendanaan Keadaan Darurat. Karena sudah sangat lengkap petunjuknya, sehingga tidak ada alasan menggunakan anggaran semaunya sendiri sesuai keinginan kepala daerah. (*)

Baca Juga  Dr. Taufan Hunneman: Kemerdekaan Nasional adalah Pintu Kemerdekaan Manusia Indonesia

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Cecep SuhardimanKedaruratan Kesehatan MasyarakatPermendagri 21/2011
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ribka Tjiptaning: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law, Awasi Penanganan Pencegahan Covid-19

Post Selanjutnya

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

RelatedPosts

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026
Ilustrasi mata uang Dolar (Foto: Istimewa)

Dolar Naik, Rupiah Tersungkur; Siapa yang Sebenarnya Mengkhianati Ekonomi Nasional?

20 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Post Selanjutnya
Almarhum AE Priyono. (*)

Epitaf Sendu untuk AE Priyono

Kartu Pra Kerja Berikan Rp 3,5 Juta, Buruh dan Pengusaha Pun Bisa Daftar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026

Kuliah Umum di Lahat, Menaker: Tanpa Skill Baru, Anak Muda Bisa Tersisih dari Pasar Kerja

10 Februari 2026

HPN ke-80, Mensesneg Sampaikan Apresiasi dan Pesan Presiden untuk Insan Pers

10 Februari 2026

Pemprov Jabar Pastikan Tanggung Iuran BPJS Penderita Penyakit Kronis yang Terpental dari PBI

10 Februari 2026

OTT KPK Bongkar Praktik Suap, Menkeu Purbaya Siapkan Rotasi Besar dan Digitalisasi Pengawasan di DJP-Bea Cukai

10 Februari 2026

Besaran Zakat Fitrah 1447 H yang Ditetapkan Baznas Garut Adalah Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

10 Februari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com