• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ngopi Seksi ‘Pendidikan Tanpa Standar’ Polemik Pembubaran BSNP

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2021
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Polemik pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) masih berbuntut panjang. Pihak Kemendikbudristek dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR memberikan penjelasan secara detil alasan pembubaran BSNP baik dari sisi yuridis, filosofis, maupun sosiologis.

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka BSNP resmi dibubarkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Apakah artinya saat ini pendidikan Indonesia dilakukan tanpa standar? Sebagai pengejawantahan Merdeka Belajar sehingga tidak perlu adanya standar?

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

Atau, memang ada konsep lain yang harusnya memberikan manfaat besar bagi bangsa Indonesia dan secara khusus akan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam diskusi ‘Ngopi Seksi’ (Ngobrol Pintar Seputar Edukasi) bertajuk ‘Pendidikan Tanpa Standar’. Minggu (19/9/2021), dengan moderator; Indra Charismiadji (Vox Populi Institute Indonesia), dan Ki Bambang Pharmasetiawan (NU Circle).

Menghadirkan narasumber;  Ferdiansyah SE., MM., (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. (Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, SH., MH., CN (Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan), Donie Kusuma (Pemerhati Pendidikan) , Ahmad Rizali (Gernas Tastaka).

Kewenangan membuat dan mengembangkan standar nasional pendidikan kemudian dialihkan ke Kemendikbudristek melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan) yang berada di bawah sekaligus bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan dan Bernadette M Waluyo memaparkan kajian  landasan pembubaran BSNP yang dinilai cacat hukum. Kajian hukum ini untuk mengungkapkan kebenaran secara ilmiah atas argumen dari Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tentang pembubaran BSNP dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 8 September lalu.

Baca Juga  Janji Aspirasi di Ujung Jari? Hotline Komisi Reformasi Polri Tak Responsif

“Kajian akademik saya buat bukan karena antipati. Tapi, saya mengingat pesan dari Bung Hatta saat di Universitas Indonesia, bahwa pendidikan adalah upaya mencari dan menjunjung tinggi kebenaran. Jadi, (kita) harus berani mengatakan benar dan salah,” ujar Johannes.

Pernyataan Chatarina menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di pasal 35, nomenkalur BSNP tidak ada, tetapi hanya menyebut badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Tentang badan standardisasi yang mandiri dalam penjelasan pasal 35 UU Sisdiknas dinilai tidak bisa menjadi norma. Keanggotaan BSNP pun diangkat dan diberhentikan Mendikbudristek. Demikian pula dari standar nasional yang dihasilkan BSNP  ditetapkan dengan peraturan Mendikbudristek.

“Jadi secara kelembagaan mulai dari pembentukan, anggaran, anggota, dan tugas fungsi tidak bersifat mandiri. Kalau BSNP dihapus tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas. Maka, kewenangan penetapan standar ada di Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen, Kemendikbudristek,” ujar Chatarina.

Menurut Johannes, argumen hukum Kemendikbudrsitek mulai dari menggunakan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Pemerintah Daerah, hingga Arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak berdasar kajian hukum yang benar. UU Sisdiknas Tahun 2003 tidak berlaku surut karena tiga payung hukum yang digunakan Kemendikbudristek sebagai argumen.

“Berdasarkan UU Sisdiknas Tahun 2003 diamanatkan ada peraturan pemerintah untuk membuat badan standardisasi yang kemudian dibuat dengan PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diberi nama BSNP,” jelas Johannes.

Johannes mengaku, sebagai akademisi di bidang hukum merasa terpanggil untuk menyatakan kebenaran dengan kajian hukum. Mulai dari PP Nomor 57 tahun 2021 hingga pembubaran BSNP, merupakan kebijakan hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas sehingga perlu untuk diperbaiki demi kepentingan pendidikan nasional.

Mulai dari PP Nomor 57 tahun 2021 hingga pembubaran BSNP, merupakan kebijakan hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas sehingga perlu untuk diperbaiki demi kepentingan pendidikan nasional.(Johannes Gunawan)

Sebaiknya, ujar Johannes, Mendikbudristek dengan kesadaran sendiri setelah mendengarkan aspirasi berdasarkan kajian akademik punya inisiatif untuk merevisi soal kebijakan yang tidak sejalan dengan UU Sisdiknas.

Baca Juga  Repdem Jawa Barat Himbau Arteria Dahlan Minta Maaf atas Pernyataan yang Menyinggung Hati Masyarakat Jawa Barat

“Jika tidak, ya harus diajukan judicial review untuk kebaikan pendidikan nasional,” kata Johannes.

Bernadette M Waluyo mengatakan, opini legal yang disampaikannya murni dari segi hukum sebagai landasan akademis untuk  mencari solusi bersama yang baik.

“Silakan berkreasi, jangan melanggar hukum. Apalagi ini pendidikan. Kalau pendidikan dilandaskan pada kebenaran, saatnya nanti orang-orang hebat dan martabat akan muncul. Karena hasil pendidikan tidak bisa kita lihat seketika. Jadi, jangan membuat kebijakan yang ke depannya justru tidak memajukan bangsa,” kata Bernadette.

Menurut Bernadette, kemunculan PP 57/20021 bermasalah salah satunya karena tidak mencantumkan mata kuliah wajib Pancasila, termasuk juga pembubaran BSNP. Kalau peraturan pemerintah ini akan diubah, ada potensi kekosongan hukum tentang standar pendidikan dasar-menengah.

“Ada kebingungan pakai standar yang mana. PP 57/2021 sedang diajukan proses perbaikan. BSNP dibubarkan. Ada potensi kekosongan hukum,” kata Bernadette.

Bernadette berharap, solusi atau saran dengan kajian akademik ini jangan dianggap konfrontasi atau mau menentang pemerintah.  Tapi pemerintah diharapkan bisa membuka diri untuk bersama-sama mencari solusi yang baik berdasarkan kepentingan pendidikan dan logika.

Sementara, Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, pemerintah tetap butuh badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu yang mandiri dan independen, serta diisi para profesional di bidang pendidikan.

“Argumen ini bukan untuk mempertahankan BSNP sebagai nomenklatur. Namun, harus dipikirkan dampaknya lebih jauh. Bahwa badan standardisasi yang independen ini hasilnya mengikat sistem pendidikan di Indonesia baik di bawah Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama,” ujar Doni.

Menurut Doni, Indonesia butuh badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan  mutu yang mandiri dan independen agar pendidikan bebas dari kepentingan rezim politik atau penguasa. Tujuannya untuk membuat sistem pendidikan nasional berkelanjutan dan kokoh,  dengan adanya partisipasi publik yang mengawal supaya negara menjamin pendidikan yang minimal sesuai standar nasional pendidikan.

Baca Juga  Pengadaan Gorden Rumah Jabatan Anggota DPR RI Senilai Rp 45,7 Miliar Dibatalkan. Berikut Penjelasan BURT DPR RI

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah SE. MM., menyayangkan kebijakan Kemendikbudristek yang tidak mengacu pada UU Sisdiknas.

“Akibatnya, sejumlah kebijakan pendidikan bermasalah”.

Menurutnya, hal pembahasan ini ada kaitan dengan urusan Pemda, ada kewajiban dimana yang menjadi dasar adalah kabupaten/kota, menengahi di provinsi hingga teratas adalah pusat, hingga dinilai Undang Undang Pemda, tidak pernah dipakai dasar

“Yang harus kita cermati kembali, Setiap Undang Undang yang dibuat baiknya tidak hanya dilihat hanya satu butir saja, kalau kita mau mereferensi sebuah aturan harus menyeluruh dalam artian seluruh lampirannya pun dikaji”.

Ferdiansyah mencontohkan, dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011, Tata Cara Peruntukan PerUndang Undangan, “Contohnya lampiran 176 dimana dijelaskan, bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi untuk aturan perUndang Undangan atas format tertentu dalam batang tubuh, nah ini antagonis” ujarnya.

Kemudian, lanjut dikatakan Ferdiansyah, untuk lampiran 200 menyebutkan bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur ‘harus menyebut dengan tegas’ ruang lingkup materi yang diatur, jenis peraturan perUndang Undangan, begitupun dalam lampiran 202, dalam kontek subdelegasi digunakan kalimat ketentuan lebih lanjut tertentu diatur, didasarkan… (dst)

“Jelas ini motifnya jadi sepilah-sepilah, dalam rumusan pasal 34 ayat 3 dan 4 tidak dirumuskan dengan pola kalimat tersebut sehingga seharusnya peraturan standarisasi penjaminan terdapat peraturan pemerintah, tidak diatur dalam Permen”.

Walaupun didelegasikan ke Permen, dikatakan Ferdiansyah, jangan sampai Permen yang ada disinyalir bertentangan dengan UU nomor 12 tentang pendidikan tinggi.

“Risalah menjadi penting, menjadi dasar per-Undang Undangan, ini adalah urusan akademisi berdasar kajian sosiologi, kajian filosofi dan lainnya, dilingkungan Kemendikbudristek”.

Membuat kebijakan tidak hanya dengan mengacu pada per-Undang Undangan, tapi jadikan lampiran juga sebagai acuannya.

“Intinya akan kita cermati kembali setiap kebijakan, prinsip kebijakan publik adalah eksekutabel, penyusunan pembahasan perancangan dll, sampai menjadi keputusan, kebijakan harus mencapai perubahan dengan melibatkan pemangku kepentingan,” tutup Ferdiansyah. ***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Standar Nasional Pendidikandpr riGernas TastakaKomisi XNgopi SeksiNU CircleUniversitas Katolik ParahyanganVox Populi Institute Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pasukan Ops PATUH LODAYA 2021 ‘Tingkatkan Disiplin Prokes, Polres Garut Siap Ciptakan Kamseltibcar Lantas’

Post Selanjutnya

Tim Gabungan Poldasu Polres Asahan Berhasil Amankan Pemilik 34,7 Kg Sabu

RelatedPosts

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026
Post Selanjutnya

Tim Gabungan Poldasu Polres Asahan Berhasil Amankan Pemilik 34,7 Kg Sabu

Pemerintah Lanjutkan PPKM Hingga 4 Oktober, Menko Marves: 'PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Dua Minggu, Evaluasi Setiap Minggu'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026
Ilustrasi foto (Istimewa)

Kurs Rupiah Tertekan, Founder Kontra Narasi Soroti Impor Migas dan Program Ambisius Pemerintah

1 Juni 2026
Ilustrasi Lelang KPK - Kabariku.com

KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

1 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

PRIMA Rayakan HUT ke-5 pada 1 Juni Secara Sederhana, Usung Tema “Revolusi Sudah Dimulai dari Istana”

31 Mei 2026

Presiden Prabowo Tutup Kunjungan Kenegaraan dengan Momen Hangat Bersama Pengawal Prancis

31 Mei 2026

BNN Gandeng 585 Pelajar BP2M, Cetak Generasi Tangguh Anti Narkoba untuk Indonesia Emas 2045

31 Mei 2026

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

1 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkukuh Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACB Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com