• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Satu Lagi Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Pajak 2016-2017

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Dwi Warna, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Penyidikan KPK, Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH., menyampaikan, Tersangka AS merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS (Alfred Simanjuntak) untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Senin, (27/12/2021).

RelatedPosts

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

dokumentasi: gambar_dalem_KPK

Perkara ini bermula pada saat Tersangka AS melakukan pemeriksaan penghitungan perpajakan PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (PT BPI Tbk) tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (PT. JB) tahun pajak 2016 dan 2017.

“Selama proses pemeriksaan tersebut, diduga bahwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani memberikan arahan dan atensi khusus terhadap AS agar ketiga Wajib Pajak dimaksud dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari Wajib Pajaknya,” ungkap Setyo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AS dan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021) lalu.

Baca Juga  Selamatkan Aset Daerah, KPK Dorong Peningkatan Keekonomian Aset Gili Trawangan demi Optimalisasi PAD

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

“Sebagai bentuk kesepakatan, setiap Wajib Pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya yang dimodifikasi lebih rendah dari seharusnya,” jelas Setyo.

Penyerahan uang dari ketiga Wajib Pajak diterima oleh AS bersama Tim yang selanjutnya diserahkan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, sebagai berikut:

  • Sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 15 Miliar diserahkan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
  • Sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD. 500 ribu diserahkan oleh Veronika Lindawati (VL) sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp. 25 Miliar.
  • Sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD. 3 juta diserahkan oleh Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB.

“Dari seluruh uang yang diduga telah diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah USD 625 ribu (625.000 dolar Singapura),” ucap Setyo.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d  15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga  KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu, Sita Dokumen hingga Valas SGD 8.000

“KPK menyayangkan masih adanya Penyelenggara Negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, namun justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannnya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri,” ujar Setyo.

Korupsi terhadap penerimaan Negara,sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional.

“KPK mengingatkan bahwa setiap Penyelenggara Negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sehingga sudah seharusnya teguh amanah dalam melaksanakan tugas, penuh Integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan negara, kepentingan rakyat,” Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menutup.***

*Sumber: Siaran Pers KPK /Biro Hubungan Masyarakat/KPK

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Jenderal PajakPT Bank PAN Indonesia TbkPT Gunung Madu PlantationsPT Jhonlin Baratama
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Post Selanjutnya

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

RelatedPosts

Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Pembekalan Lemhannas 2026, Wapres Gibran Minta Birokrasi Adaptif dan Bebas Ego Sektoral

3 Juni 2026

FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

3 Juni 2026
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait dugaan praktik jual beli titik dapur MBG.(Istimewa)

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

3 Juni 2026
Post Selanjutnya

Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan Proses Penanganan Kasus Pembunuhan Jurkani

LSM GMBI Mengucapkan Selamat atas Terpilih dan Dilantik Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Terus Konsisten Menjaga Fasilitas Publik

4 Juni 2026
Mirna Novita melaporkan dugaan fitnah ke Polda Bali di tengah sengketa hak asuh anak.

Sengketa Hak Asuh Anak, Ibu di Bali Dituduh Murtad dan Pakai Narkoba

4 Juni 2026

Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Festival Seni Qasidah ke – 2 Se – Jawa Barat

4 Juni 2026
Foto : Anies Baswedan (Istimewa)

Gerak-Gerik yang Tak Hilang dari Radar

4 Juni 2026

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026
Silmy Karim ditahan KPK setelah OTT Imigrasi yang diduga terkait pengurusan izin tinggal WNA.(Istimewa)

Dugaan Jual-Beli Izin Tinggal WNA Jadi Pangkal Kasus yang Menyeret Silmy Karim

4 Juni 2026
Istana menghormati proses hukum yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim (Setneg)

Kasus KPK Menjerat Silmy Karim, Istana Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pejabat Bermasalah

4 Juni 2026

Kejagung Beberkan Modus Tiga Tersangka Korupsi MBG, Atur Mitra hingga Mark Up Pengadaan

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kelulusan Gemilang, Letkol Teddy Indra Wijaya Ukir Prestasi Taskap Terbaik dengan Predikat Virajaty Dikreg LXVII Seskoad

4 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum dan Gandengan Tangan Prabowo-Megawati di Hari Lahir Pancasila: Simbol Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com