• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi “Skandal PCR”

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2021
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 menyerahkan dokumen mendesak BPK melakukan audit investigasi ‘skandal PCR’ uang publik akibat terbit dan terealisasinya peraturan wajib test PCR yang berimplikasi belanja masyrakat sekitar RP. 23 Triliun.

Desakan ini merujuk pada Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang pada pertimbangnya menyebut bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kewajiban test PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar 23 (dua puluh tiga) triliun rupiah.

RelatedPosts

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

“Menurut kami, disaat perekonomian melemah serta angka pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga patut untuk menyebut bahwa timbulnya beban tersebut adalah sesuatu tindakan yang tidak adil,” tertulis dalam keterangan LBH Kesehatan yang diterima Selasa (09/11/2021).

Sehubungan temuan publik berupa dugaan terjadi sesuatu kondisi dimana terafiliasi beberapa individu penyelenggara negara yakni pada posisi pembantu Presiden, yang berperan melahirkan aturan wajib test tersebut ternyata ikut dalam putaran bisnis import sampai dengan tata kelola test PCR.

“Karenanya, kami dari LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 memohon kepada BPK RI untuk berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai auditor keuangan negara guna mengaudit hal yang kami sampaikan ini,” jelasnya.

Baca Juga  Optimalkan ETLE, Korlantas Polri: Tilang Manual Hanya 5 Persen Bersifat Situasional

Kemudian dalam keterangannya menyebut, “Kita ketahui bersama bahwa”,

Pertama, Surat Keputusan Presiden  nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, menekankan penerapan protokol kesehatan sesuai rekomendasi WHO yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Disebutkan juga bahwa  semua instrumen pelaksana harus mempertanggung-jawabkan segala sesuatu kepada Presiden.

Kedua, Surat Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 itu diurai ke dalam turunan peraturan yang diterbitkan oleh para pembantu Presiden, baik Menteri terkait dalam surat itu dan atau Satuan Tugas Covid-19.

Pada uraian-uraian didalamnya salah satunya mengatur tentang metode medis PCR, yaitu metode pemeriksaan dengan mendeteksi DNA virus untuk mendapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak Covid-19.

Patut kita catat, dari perspektif epidemiologi/penyebaran sesuatu penyakit, maka tes PCR untuk pelaku perjalanan bukan sesuatu tes tertarget, melainkan hanya pengujian secara acak.

“Idealnya, tes harus dilakukan tertarget, yaitu terhadap orang yang bergejala guna kepentingan pengendalian sebaran penyakit. Jadi, sesungguhnya mobilisasi masyarakat tidak terkait dengan tes PCR,” ujarnya.

Patut diketahui, tes PCR untuk pencegahan COVID-19 hanya tepat bila dilakukan secara ketat terhadap pelaku perjalanan lintas negara. Itu bertujuan untuk mencegah strain atau jenis virus baru yang masuk ke Indonesia yang berasal dari luar negeri.

“Sudah menjadi pengetahuan publik tentang perspektif epidemiologi dan ketepatan tes PCR, namun ternyata para pembantu Presiden tetap menerapkan wajib tes PCR terhadap pengguna moda transportasi udara dan bagi pasien yang akan dilakukan tindakan medik di sarana pelayanan kesehatan,” dijelaskan dalam keterangannya.

Ketiga, Dampak dari terbitnya aturan itu jadi menenpatkan masyarakat pengguna moda transportasi udara didalam negeri dan pasien, harus mengeluarkan uang/anggaran untuk tes PCR. Diduga hampir 29.000.000 (dua puluh sembilan juta) kali tes PCR telah terjadi.

Baca Juga  Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

“Tentu didalam kewajiban tes PCR itu termasuk juga tes yang dilakukan oleh instansi pemerintah (yakni institusi sektor kesehatan dan Satgas Covid-19 diberbagai lini) terhadap masyarakat, seperti di tempat-tempat isolasi”.

Dan juga terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan untuk tes PCR dengan menggunakan biaya uang negara/pos anggaran penanganan Covid. Sehingga alokasi dana penanganan Covid-19 terkhusus pembayaran biaya tes PCR wajib diaudit sebagai pintu masuk audit terhadap keseluruhan kewajiban tes PCR sesuai aturan-aturan tersebut.

Keempat, Test PCR terus dikritik publik karena harga tinggi. Yang semula secara umum untuk sekali tes dikisaran Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terus berulang berubah ubah sampai dengan harga dikisaran Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Perubahan-perubahan harga ini bisa menjadi salah satu pintu bagi auditor keuangan negara sebab menjadi bahan untuk mencocokkan terhadap pemeriksaan penggunaan dana Covid-19 yang diperuntukkan untuk biaya tes PCR.

“Itu semua menunjukkan bahwa ada hal-hal yang patut untuk diketahui publik”.

Yakni, mengapa sampai sedemikian yang terjadi sehingga harga bisa dengan mudah diturunkan. Bahkan harga itu menjadi seperti diluar kelaziman padahal komponen pemeriksaan dalam penetapan batas tertinggi tarif PCR adalah bahan habis pakai berupa reagen hingga alat pelindung diri (APD) petugas laboratorium, komponen administrasi, serta biaya lainnya seperti biaya operasional mesin PCR dan listrik.

Selain dari selisih harga yang tinggi, entitas tersebut tentu sebagaimana lazimnya didunia bisnis akhirnya bisa mendepat valuasi. Baik karena performa kinerja bisnisnya, kontrak-kontraknya maupun kerelasiannya.

Terakhir, Penyelenggara negara dan atau pengguna uang negara dibawah level Presiden menata kelola tes PCR dengan kewenangan yang sesungguhnya pantas untuk dikaji/ dianalisa. Karena hal tersebut tidak pantas  dilakukan.

Baca Juga  Keberadaan Neo NII

Karena hal seperti itu tidak lazim di negara lain. Akibat dari produk kewenangan yang menggiring mobilisasi uang publik mengakibatkan hilangnya potensi penggunaan uang masyarakat untuk keperluan lain sekitar Rp 23 triliun menjadi digunakan membiayai tes PCR.

Uang sebesar itu sangat signifikan, jikalau dipergunakan rakyat untuk membantu perekonomiannya. Bukan malah terkonsentrasi pengumpulannya ditangan sekelompok entitas korporasi.

“Semoga permohonan kami ini semakin bisa disempurnakan oleh Badan karena kemampuan serta kewenangannya dijamin oleh Undang-undang”.

Demikian disampaikan LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28; Iskandar Sitorus (LBH Kesehatan) Junisab Akbar (Indonesian Audit Watch – IAW), Haris Rusly Moti (Petisi 28), M Hatta Taliwang (Institut Ekonomi Politk Soekarno Hatta).

Tembusan ditujukan; Presiden RI. Ketua DPR RI, Ketua DPD RI.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIDPD RIdpr riIndonesian Audit WatchInstitut Ekonomi Politik Soekarno HattaLBH KesehatanPetisi 28
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gugatan Yusril Terkait Judicial Review Partai Demokrat, Ditolak! Berikut Penjelasan MA

Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

RelatedPosts

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026
Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Siap Dijalankan

25 Juni 2026

Mendag Tinjau Pasar Manis Banyumas, Pastikan Pasokan Aman dan Harga Bahan Pokok Terkendali

25 Juni 2026

Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

25 Juni 2026
Aliansi Mahasiswa Jakarta melaporkan dugaan penyimpangan Program KDMP senilai Rp59,23 triliun ke KPK.(Istimewa)

GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Penyimpangan Program KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

25 Juni 2026

Soroti Turunnya IHSG, InFast Bestari: Terjadi Fenomena De-Couple dalam Ekonomi Riil dan Pasar Saham

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Imbas Kenaikan Harga Gas Industri , Bahlil Ungkap Pemerintah Sedang Cari Solusi untuk Cegah PHK Massal

25 Juni 2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Usulkan Gaji Minimal Guru Rp 5 Juta Per Bulan

25 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com