• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Empat Lembaga Desak BPK Lakukan Audit Investigasi “Skandal PCR”

Redaksi oleh Redaksi
10 November 2021
di Kabar Peristiwa, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 menyerahkan dokumen mendesak BPK melakukan audit investigasi ‘skandal PCR’ uang publik akibat terbit dan terealisasinya peraturan wajib test PCR yang berimplikasi belanja masyrakat sekitar RP. 23 Triliun.

Desakan ini merujuk pada Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang pada pertimbangnya menyebut bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kewajiban test PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar 23 (dua puluh tiga) triliun rupiah.

RelatedPosts

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

“Menurut kami, disaat perekonomian melemah serta angka pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga patut untuk menyebut bahwa timbulnya beban tersebut adalah sesuatu tindakan yang tidak adil,” tertulis dalam keterangan LBH Kesehatan yang diterima Selasa (09/11/2021).

Sehubungan temuan publik berupa dugaan terjadi sesuatu kondisi dimana terafiliasi beberapa individu penyelenggara negara yakni pada posisi pembantu Presiden, yang berperan melahirkan aturan wajib test tersebut ternyata ikut dalam putaran bisnis import sampai dengan tata kelola test PCR.

“Karenanya, kami dari LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 memohon kepada BPK RI untuk berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai auditor keuangan negara guna mengaudit hal yang kami sampaikan ini,” jelasnya.

Baca Juga  Cinta Dua Politisi Makin Bersemi! Maula Akbar Sebut Wabup Garut Putri Karlina sebagai Sang Penakluk

Kemudian dalam keterangannya menyebut, “Kita ketahui bersama bahwa”,

Pertama, Surat Keputusan Presiden  nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, menekankan penerapan protokol kesehatan sesuai rekomendasi WHO yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Disebutkan juga bahwa  semua instrumen pelaksana harus mempertanggung-jawabkan segala sesuatu kepada Presiden.

Kedua, Surat Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 itu diurai ke dalam turunan peraturan yang diterbitkan oleh para pembantu Presiden, baik Menteri terkait dalam surat itu dan atau Satuan Tugas Covid-19.

Pada uraian-uraian didalamnya salah satunya mengatur tentang metode medis PCR, yaitu metode pemeriksaan dengan mendeteksi DNA virus untuk mendapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak Covid-19.

Patut kita catat, dari perspektif epidemiologi/penyebaran sesuatu penyakit, maka tes PCR untuk pelaku perjalanan bukan sesuatu tes tertarget, melainkan hanya pengujian secara acak.

“Idealnya, tes harus dilakukan tertarget, yaitu terhadap orang yang bergejala guna kepentingan pengendalian sebaran penyakit. Jadi, sesungguhnya mobilisasi masyarakat tidak terkait dengan tes PCR,” ujarnya.

Patut diketahui, tes PCR untuk pencegahan COVID-19 hanya tepat bila dilakukan secara ketat terhadap pelaku perjalanan lintas negara. Itu bertujuan untuk mencegah strain atau jenis virus baru yang masuk ke Indonesia yang berasal dari luar negeri.

“Sudah menjadi pengetahuan publik tentang perspektif epidemiologi dan ketepatan tes PCR, namun ternyata para pembantu Presiden tetap menerapkan wajib tes PCR terhadap pengguna moda transportasi udara dan bagi pasien yang akan dilakukan tindakan medik di sarana pelayanan kesehatan,” dijelaskan dalam keterangannya.

Ketiga, Dampak dari terbitnya aturan itu jadi menenpatkan masyarakat pengguna moda transportasi udara didalam negeri dan pasien, harus mengeluarkan uang/anggaran untuk tes PCR. Diduga hampir 29.000.000 (dua puluh sembilan juta) kali tes PCR telah terjadi.

Baca Juga  Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut Temu UMKM Mekarsari, Dorong Ekonomi Kreatif Desa

“Tentu didalam kewajiban tes PCR itu termasuk juga tes yang dilakukan oleh instansi pemerintah (yakni institusi sektor kesehatan dan Satgas Covid-19 diberbagai lini) terhadap masyarakat, seperti di tempat-tempat isolasi”.

Dan juga terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan untuk tes PCR dengan menggunakan biaya uang negara/pos anggaran penanganan Covid. Sehingga alokasi dana penanganan Covid-19 terkhusus pembayaran biaya tes PCR wajib diaudit sebagai pintu masuk audit terhadap keseluruhan kewajiban tes PCR sesuai aturan-aturan tersebut.

Keempat, Test PCR terus dikritik publik karena harga tinggi. Yang semula secara umum untuk sekali tes dikisaran Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) terus berulang berubah ubah sampai dengan harga dikisaran Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Perubahan-perubahan harga ini bisa menjadi salah satu pintu bagi auditor keuangan negara sebab menjadi bahan untuk mencocokkan terhadap pemeriksaan penggunaan dana Covid-19 yang diperuntukkan untuk biaya tes PCR.

“Itu semua menunjukkan bahwa ada hal-hal yang patut untuk diketahui publik”.

Yakni, mengapa sampai sedemikian yang terjadi sehingga harga bisa dengan mudah diturunkan. Bahkan harga itu menjadi seperti diluar kelaziman padahal komponen pemeriksaan dalam penetapan batas tertinggi tarif PCR adalah bahan habis pakai berupa reagen hingga alat pelindung diri (APD) petugas laboratorium, komponen administrasi, serta biaya lainnya seperti biaya operasional mesin PCR dan listrik.

Selain dari selisih harga yang tinggi, entitas tersebut tentu sebagaimana lazimnya didunia bisnis akhirnya bisa mendepat valuasi. Baik karena performa kinerja bisnisnya, kontrak-kontraknya maupun kerelasiannya.

Terakhir, Penyelenggara negara dan atau pengguna uang negara dibawah level Presiden menata kelola tes PCR dengan kewenangan yang sesungguhnya pantas untuk dikaji/ dianalisa. Karena hal tersebut tidak pantas  dilakukan.

Baca Juga  Pemerintah Tetap Gelontorkan Subsidi untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Karena hal seperti itu tidak lazim di negara lain. Akibat dari produk kewenangan yang menggiring mobilisasi uang publik mengakibatkan hilangnya potensi penggunaan uang masyarakat untuk keperluan lain sekitar Rp 23 triliun menjadi digunakan membiayai tes PCR.

Uang sebesar itu sangat signifikan, jikalau dipergunakan rakyat untuk membantu perekonomiannya. Bukan malah terkonsentrasi pengumpulannya ditangan sekelompok entitas korporasi.

“Semoga permohonan kami ini semakin bisa disempurnakan oleh Badan karena kemampuan serta kewenangannya dijamin oleh Undang-undang”.

Demikian disampaikan LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28; Iskandar Sitorus (LBH Kesehatan) Junisab Akbar (Indonesian Audit Watch – IAW), Haris Rusly Moti (Petisi 28), M Hatta Taliwang (Institut Ekonomi Politk Soekarno Hatta).

Tembusan ditujukan; Presiden RI. Ketua DPR RI, Ketua DPD RI.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPK RIDPD RIdpr riIndonesian Audit WatchInstitut Ekonomi Politik Soekarno HattaLBH KesehatanPetisi 28
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gugatan Yusril Terkait Judicial Review Partai Demokrat, Ditolak! Berikut Penjelasan MA

Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

RelatedPosts

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Bupati Pati, Sudewo saat digelandang ke KPK usai terkena OTT. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

DPPKBPPPA Garut Gelar Rakor Persiapan Penilaian P2WKSS Tingkat Jawa Barat

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Ziarah Nasional Dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok Kemnterian PKP

PKP dan Pemprov Jabar Bahas Pertambangan hingga Perumahan, SE Perizinan Baru Terbit Februari 2026

23 Januari 2026
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ungkap Progres Reformasi Polri: Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

23 Januari 2026
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menerima audiensi Menteri PKP, Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026)

Sejalan Arahan Presiden, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta untuk Hunian Subsidi

23 Januari 2026
Foto: Tangkapan layar video viral, seorang perempuan menyerahkan uang yang dibungkus karung ke dalam mobil.

KPK Benarkan Video Viral Penyerahan Tiga Karung Bagian OTT di Pati

22 Januari 2026
Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., Wali Kota Lhokseumawe dan alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila angkatan 1999, mendapat dukungan luas untuk maju sebagai Ketua Ikatan Alumni FHUP periode 2026–2031.

Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

22 Januari 2026

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Sandri Rumanama Dorong PPA-PPO di Tiap Polda

22 Januari 2026

Reses di Desa Cipicung, Yudha Puja Turnawan Tegaskan Demokrasi Harus Dirasakan Warga

22 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya menyampaikan keterangannya kepada awak media di London, Inggris, pada Rabu, 21 Januari 2026

Presiden Rampungkan Lawatan Inggris, Seskab Teddy: Investasi Rp90 Triliun Hingga Kerja Sama Pendidikan

22 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Tommy Soeharto dan Ida Iasha

    Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com