• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Badiklat Kejaksaan Pilih Kejaksaan Jakarta Utara sebagai Best Practice Diklat Cyber

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Badan Diklat Kejaksaan RI memilih satuan kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai tujuan kegiatan Best Practice bagi peserta Diklat Cyber for Expert, Best Practice ke Kejari Jakarta Utara karena dinilai telah berhasil menangani perkara tindak pidana Cyber Crime.

Hal itu menurut data informasi yang ada di Kejaksaan Negeri Jkakarta Utara terdapat perkara tindak pidana cyber crime yaitu perkara atas nama Drelia Wangsih yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Penipuan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kegiatan Best Practice masalah kasus ITE Cyber, jadi ada perkara mengiklankan barang lewat media sosial (facebok) ternyata penipuan, jadi yang terbukti itu penipuan karena memang tujuannya untuk menipu, kebetulan yang diiklankan di facebok barang ini beneran, cuman ketika di bayar barang tidak dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan usai memberikan materi kepada peserta Diklat Cyber di Aula Kejari setempat. Kamis (2/12/2021) kemarin.

RelatedPosts

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Pidsus menyebut, dalam perkara tersebut masuk dalam undang undang penipuan yaitu Pasal 378.

“Kenapa ini masuk 378 lanjutnya? karena ini mengatur tentang penipuan, terus persidangan gugatan ganti rugi,” sebutnya.

Hal itu yang menjadi menarik untuk dikunjungi sebagai studi banding peserta Diklat Cyber for Expert, selain itu kunjungan Best Practice juga di lakukan di Kejari Bekasi Kota dan Kejari Tangerang Selatan.

Adapun materi narasumber I adalah penuntut umum yang menangani perkara, narasumber II Hakim yang menangani perkara dan pada narasumber yang ke III adalah pembimbing Best Practice.

Baca Juga  Amalan Rakyat Dukung KPK dan Kejaksaan RI Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos Presiden 2020

Dalam kurikulum materi Best Practice ini, para peserta akan belajar dan melakukan praktek lapangan dari penanganan perkara cyber crime yang telah dinilai berhasil di lakukan Kejari Jakarta Utara.

Kunjungan Best Practice peserta Diklat Cyber for Expert yang terdiri dari Jaksa, Hakim dan Polisi, ke Kejari Jakarta Utara didampingi oleh Kabid Program Diklat Teknis dan Fungsional Suwanda dan dua orang penyelenggara Diklat.

Kegiatan Best Practice dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan, dalam PPKM level 2.

Sebagai informasi, bahwa Badan Diklat Kejaksaan RI terus melakukan langkah strategi untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yaitu mendesain pelatihan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan penyelenggaraan Diklat secara Virtual (online). Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklatdisatuan kerjanya masing masing.

Dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan Diklat Cyber for Beginner, Cyber for Advance, dan Cyber for Expertyang merupakan kesekian banyak Diklat yang dilaksanakan secara virtual sebagai jawaban akan kebutuhan profesionalisme dalam penegakan hukum.***

*Sumber: badiklat/kejaksaan

 

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badiklat.Diklat CyberKejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Post Selanjutnya

Tim Seleksi Umumkan Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022–2027

RelatedPosts

Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Global Fraud Index 2025: Indonesia Negara Paling Gampang Ditipu Kedua Dunia

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Tim Seleksi Umumkan Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022–2027

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026

Satu Tahun Pimpin Garut, Hasanuddin Nilai Perubahan Syakur-Putri Baru Teruji di Tahun Kedua

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026
Persib Bandung taklukan Perista Tanggerang

Jung Jadi Pembeda, PERSIB Tumbangkan Persita dan Kokoh di Puncak

23 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.ist

Bupati Garut Sampaikan Permohonan Maaf dan Tekankan Peningkatan Etos Kerja

23 Februari 2026

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com