• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Badiklat Kejaksaan Pilih Kejaksaan Jakarta Utara sebagai Best Practice Diklat Cyber

Redaksi oleh Redaksi
3 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Badan Diklat Kejaksaan RI memilih satuan kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebagai tujuan kegiatan Best Practice bagi peserta Diklat Cyber for Expert, Best Practice ke Kejari Jakarta Utara karena dinilai telah berhasil menangani perkara tindak pidana Cyber Crime.

Hal itu menurut data informasi yang ada di Kejaksaan Negeri Jkakarta Utara terdapat perkara tindak pidana cyber crime yaitu perkara atas nama Drelia Wangsih yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Penipuan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kegiatan Best Practice masalah kasus ITE Cyber, jadi ada perkara mengiklankan barang lewat media sosial (facebok) ternyata penipuan, jadi yang terbukti itu penipuan karena memang tujuannya untuk menipu, kebetulan yang diiklankan di facebok barang ini beneran, cuman ketika di bayar barang tidak dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan usai memberikan materi kepada peserta Diklat Cyber di Aula Kejari setempat. Kamis (2/12/2021) kemarin.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

Nadiem Tak Perlu Dibela

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi Pidsus menyebut, dalam perkara tersebut masuk dalam undang undang penipuan yaitu Pasal 378.

“Kenapa ini masuk 378 lanjutnya? karena ini mengatur tentang penipuan, terus persidangan gugatan ganti rugi,” sebutnya.

Hal itu yang menjadi menarik untuk dikunjungi sebagai studi banding peserta Diklat Cyber for Expert, selain itu kunjungan Best Practice juga di lakukan di Kejari Bekasi Kota dan Kejari Tangerang Selatan.

Adapun materi narasumber I adalah penuntut umum yang menangani perkara, narasumber II Hakim yang menangani perkara dan pada narasumber yang ke III adalah pembimbing Best Practice.

Baca Juga  KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Dalam kurikulum materi Best Practice ini, para peserta akan belajar dan melakukan praktek lapangan dari penanganan perkara cyber crime yang telah dinilai berhasil di lakukan Kejari Jakarta Utara.

Kunjungan Best Practice peserta Diklat Cyber for Expert yang terdiri dari Jaksa, Hakim dan Polisi, ke Kejari Jakarta Utara didampingi oleh Kabid Program Diklat Teknis dan Fungsional Suwanda dan dua orang penyelenggara Diklat.

Kegiatan Best Practice dilaksanakan dengan ketat mentaati aturan protokol kesehatan, dalam PPKM level 2.

Sebagai informasi, bahwa Badan Diklat Kejaksaan RI terus melakukan langkah strategi untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yaitu mendesain pelatihan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan penyelenggaraan Diklat secara Virtual (online). Dengan sarana dan prasarana teknologi informasi yang terus ditingkatkan kapasitasnya, maka pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan Kejaksaan RI untuk terus memberikan wadah pelatihan dan pengembangan bagi Sumber Daya Manusia Kejaksaan.

Pelaksanaan pendidikan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi pandemi. Hal ini juga membuka kesempatan bagi peserta diklat untuk mengikuti program diklatdisatuan kerjanya masing masing.

Dengan kemampuan teknologi yang ada, Badiklat menyelenggarakan Diklat Cyber for Beginner, Cyber for Advance, dan Cyber for Expertyang merupakan kesekian banyak Diklat yang dilaksanakan secara virtual sebagai jawaban akan kebutuhan profesionalisme dalam penegakan hukum.***

*Sumber: badiklat/kejaksaan

 

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badiklat.Diklat CyberKejaksaan RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Post Selanjutnya

Tim Seleksi Umumkan Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022–2027

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026
Keluarga Steven Kondoy mengadu ke Komisi III DPR RI terkait dugaan kejanggalan kasus Henny Kondoy yang bergulir selama enam tahun.(Irfan/kabariku.com)

6 Tahun Mencari Keadilan, Keluarga Henny Kondoy Adukan Dugaan Mafia Tanah dan Kasusnya ke Komisi III DPR RI

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026
Post Selanjutnya

Tim Seleksi Umumkan Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022–2027

SIAGA 8 Sampaikan Permohonan Pengaduan PDTT Bankeu Pemda Garut dan Provinsi Jabar ke DPRD Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Pelayanan KB Pria Digelar di Bungbulang, DPPKBPPPA Garut Tekankan Peran Ayah dalam Keluarga

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com