• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan: ‘Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dinilai Diskriminatif’

Redaksi oleh Redaksi
3 September 2021
di Kabar Terkini, News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mendasarkan pada amanat konstitusi tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “….Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”.

Maka menjadi tugas Pemerintah untuk memastikan setiap anak bangsa wajib mengikuti pendidikan selama 12 tahun. Selain itu, mewujudkan pendidikan yang berkualitas juga menjadi salah satu indikator ketercapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler dinilai diskriminatif.

RelatedPosts

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

Pasalnya, kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, ‘diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial’.

“Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social,” tertulis dalam Surat Pernyataan Sikap Aliansi.

Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.

Baca Juga  Apresiasi KPK Tak Tahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa, SIAGA 98: Semata Menghormati Upaya Hukum

“Pendidikan merupakan tulang punggung untuk mengukir masa depan bangsa melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, kontribusi dan partisipasi berbagai pihak dalam mewujudkan cita-cita mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa senantiasa harus diupayakan secara optimal”.

Ditegaskan Aliansi, Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, Persyarikatan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, PGRI, dan komponen lainnya telah berbakti kepada Ibu Pertiwi melalui pendidikan. Peran kontribusinya secara kontinyu terus dilakukan hingga saat ini. Keberadaan berbagai organisasi yang berkontribusi nyata dalam pendidikan tersebut sangat membantu Negara mewujudkan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Menyimpulkan, 3 (tiga) catatan kritis yang disampaikan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikani terhadap kebijakan pemerintah itu, yakni:

Pertama, dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.

Ketiga, Berdasarkan butir 1 dan butir 2, kami Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan: (a) menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler; (b) mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, dan; (c) mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga  SIAGA 98: Saatnya KPK Bentuk Kedeputian Khusus Tangani Kekayaan Penyelenggara Negara

Demikian Peryataan Sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan ditandatangani oleh Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah Dr. Sungkowo Mudjiamano,M.Si, LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi, PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Taman Siswa Ki. Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd, Ph.D, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM. (*)

Red/K.101
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Tinjau Langsung Program Vaksinasi Serentak 16 Lokasi Provinsi Lampung

Post Selanjutnya

KPK Menetapkan Tersangka Perkara Pengadaan Pekerjaan Jasa Perum Jasa Tirta II

RelatedPosts

Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026
Oplus_131072

Aliansi Penambang Beltim Matangkan Aksi, Dorong Gubernur Babel Temui Masyarakat

1 Agustus 2026
Post Selanjutnya

KPK Menetapkan Tersangka Perkara Pengadaan Pekerjaan Jasa Perum Jasa Tirta II

Menteri ESDM Resmikan Tajak Pengeboran Slim Hole Panas Bumi Sumur CKK-01

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Konsolidasi hingga Tingkat RW, PDIP Garut Bidik Tujuh Kursi DPRD pada Pemilu 2029

2 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com