• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan: ‘Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler Dinilai Diskriminatif’

Redaksi oleh Redaksi
3 September 2021
di Kabar Terkini, News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mendasarkan pada amanat konstitusi tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “….Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”.

Maka menjadi tugas Pemerintah untuk memastikan setiap anak bangsa wajib mengikuti pendidikan selama 12 tahun. Selain itu, mewujudkan pendidikan yang berkualitas juga menjadi salah satu indikator ketercapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan mengeluarkan Pernyataan Sikap Terhadap Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler dinilai diskriminatif.

RelatedPosts

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

Pasalnya, kebijakan Kemendikbudristek melalui Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, ‘diskriminatif, dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial’.

“Dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social,” tertulis dalam Surat Pernyataan Sikap Aliansi.

Sebagaimana Permendikbud tersebut terutama Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.

Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.

Baca Juga  Waspada Cuaca Ekstrem, Kepala BMKG Imbau Pemudik Pantau Informasi Cuaca Sebelum Mudik Lebaran

“Pendidikan merupakan tulang punggung untuk mengukir masa depan bangsa melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, kontribusi dan partisipasi berbagai pihak dalam mewujudkan cita-cita mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa senantiasa harus diupayakan secara optimal”.

Ditegaskan Aliansi, Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, Persyarikatan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Lembaga Pendidikan Katolik, Tamansiswa, PGRI, dan komponen lainnya telah berbakti kepada Ibu Pertiwi melalui pendidikan. Peran kontribusinya secara kontinyu terus dilakukan hingga saat ini. Keberadaan berbagai organisasi yang berkontribusi nyata dalam pendidikan tersebut sangat membantu Negara mewujudkan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Menyimpulkan, 3 (tiga) catatan kritis yang disampaikan Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikani terhadap kebijakan pemerintah itu, yakni:

Pertama, dalam merumuskan berbagai peraturan dan kebijakan, Kemendikbudristek seharusnya memegang teguh amanat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kedua, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Oleh karena itu Pemerintah seharusnya membiayai pendidikan seluruh peserta didik karena ini merupakan hak konstitusional warga Negara.

Ketiga, Berdasarkan butir 1 dan butir 2, kami Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyatakan: (a) menolak Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler; (b) mendesak Mendikbudristek menghapus ketentuan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, dan; (c) mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang berlandaskan filosofi kebudayaan Indonesia dan menjauhkan praktik diskriminasi serta sesuai dengan ketentuan utama Pendidikan Nasional, Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

Baca Juga  Pencegahan Omicron Butuh Kekompakan Pemerintah dan Peran Serta Masyarakat

Demikian Peryataan Sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan ditandatangani oleh Majelis Dikdasmen PP Muhmamadiyah Dr. Sungkowo Mudjiamano,M.Si, LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi, PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, Taman Siswa Ki. Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd, Ph.D, dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM. (*)

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Tinjau Langsung Program Vaksinasi Serentak 16 Lokasi Provinsi Lampung

Post Selanjutnya

KPK Menetapkan Tersangka Perkara Pengadaan Pekerjaan Jasa Perum Jasa Tirta II

RelatedPosts

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Menetapkan Tersangka Perkara Pengadaan Pekerjaan Jasa Perum Jasa Tirta II

Menteri ESDM Resmikan Tajak Pengeboran Slim Hole Panas Bumi Sumur CKK-01

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com