• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Mengenal RUU HIP yang Kini Jadi Polemik

Redaksi oleh Redaksi
24 Juni 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Aksi massa menolak RUU HIP. (*)

Aksi massa menolak RUU HIP. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dibahas DPR RI terus menuai polemik kalau tak boleh disebut menuai kegaduhan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun ada kesan DPR memaksakan kehendak untuk tetap membahas RUU tersebut, meski penolakan telah bertebaran bahkan aksi massa telah mulai turun ke jalan.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Penolakan tersebut datang di antaranya dari sejumlah organisasi umat Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, juga FPI.

MUI, Muhammadiyah dan NU yang biasanya relatif adem dalam menyikapi perkembangan situasi dan kondisi politik kekenian, ternyata sangat reaktif ketika menghadapi RUU HIP.

Hal yang menjadi sorotan dalam RUU HIP adalah mengenai adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi menyatakan, MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu.

“Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi trisila kemudian menjadi ekasila dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada,” ujarnya.

MUI juga menolak lantaran RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan setiap kegiatan maupun pahamnya.

“DPR adalah perwakilan rakyat seharusnya mereka memperhatikan aspirasi rakyat, maka DPR jangan punya agenda sendiri,” tegas KH Muhyidin.

Sementara PB NU dalam rilisnya ke berbagai media menegaskan, RUU HIP terutama Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan, Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada monotafsir Pancasila, Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.

Baca Juga  Selama Indonesia Belum Bebas Covid-19, Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah

Kemudian Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara, Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu dan Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.


RUU HIP diusulkan oleh DPR sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun meski sudah masuk agenda, RUU ini belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah karena DPR masih menunggu Surat Presiden (Supres).

Alasan DPR mengusulkan RUU HIP karena hingga saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu DPR memandang diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Dalam RUU HIP dibahas pula dibentuknya beberapa badan negara, seperti kementerian atau badan, termasuk badan yang menangani pembinaan di bidang Ideologi Pancasila.

Melihat kentalnya polemik di tengah masyarakat, akhirnya pemerintah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah memutuskan pembahasan RUU HIP ditunda. Lebih dari itu, pemerintah juga meminta agar DPR sebagai pengusul RUU tersebut, melakukan dialog terlebih dahulu dengan berbagai elemen masyarakat untuk menampung aspirasi yang lebih banyak. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PancasilaRUU HIP
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menkopulhukam Sampaikan Pesan Presiden: Kalau Hoaks Ringan Biarin Sajalah, Kedepankan Restorative Justice

Post Selanjutnya

Sedang Menjalani Tahanan, Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya
Zumi Zola dan Sherrin Tharia.

Sedang Menjalani Tahanan, Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri

Jaksa KPK Setor Rp 977 Juta ke Kas Negara dari Perkara Suap Mantan Walikota Pasuruan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi saat foto bersama Rakernas perdana di Jakarta, Senin (9/2/2026).(Foto: Kabariku/Bemby)

Rakernas Perdana, Haidar Alwi Institute Tegaskan Dukungan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

10 Februari 2026

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD, Diskusi Sejumlah Isu Strategis

9 Februari 2026

Rapim TNI-Polri, Mensesneg: Arahan Presiden Perkuat Soliditas dan Integritas Institusi

9 Februari 2026

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com