• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Mengenal RUU HIP yang Kini Jadi Polemik

Redaksi oleh Redaksi
24 Juni 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Aksi massa menolak RUU HIP. (*)

Aksi massa menolak RUU HIP. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dibahas DPR RI terus menuai polemik kalau tak boleh disebut menuai kegaduhan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun ada kesan DPR memaksakan kehendak untuk tetap membahas RUU tersebut, meski penolakan telah bertebaran bahkan aksi massa telah mulai turun ke jalan.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Penolakan tersebut datang di antaranya dari sejumlah organisasi umat Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, juga FPI.

MUI, Muhammadiyah dan NU yang biasanya relatif adem dalam menyikapi perkembangan situasi dan kondisi politik kekenian, ternyata sangat reaktif ketika menghadapi RUU HIP.

Hal yang menjadi sorotan dalam RUU HIP adalah mengenai adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi menyatakan, MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu.

“Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi trisila kemudian menjadi ekasila dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada,” ujarnya.

MUI juga menolak lantaran RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pelarangan setiap kegiatan maupun pahamnya.

“DPR adalah perwakilan rakyat seharusnya mereka memperhatikan aspirasi rakyat, maka DPR jangan punya agenda sendiri,” tegas KH Muhyidin.

Sementara PB NU dalam rilisnya ke berbagai media menegaskan, RUU HIP terutama Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan, Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada monotafsir Pancasila, Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.

Baca Juga  Polisi Tegas Usut Tuntas Kasus Temuan Mayat “AG” di Sungai Cimanuk Cibiuk, Kapolres Garut: Diduga Korban Bullying

Kemudian Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara, Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu dan Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.


RUU HIP diusulkan oleh DPR sebagai RUU Inisiatif DPR. Namun meski sudah masuk agenda, RUU ini belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah karena DPR masih menunggu Surat Presiden (Supres).

Alasan DPR mengusulkan RUU HIP karena hingga saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu DPR memandang diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Dalam RUU HIP dibahas pula dibentuknya beberapa badan negara, seperti kementerian atau badan, termasuk badan yang menangani pembinaan di bidang Ideologi Pancasila.

Melihat kentalnya polemik di tengah masyarakat, akhirnya pemerintah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah memutuskan pembahasan RUU HIP ditunda. Lebih dari itu, pemerintah juga meminta agar DPR sebagai pengusul RUU tersebut, melakukan dialog terlebih dahulu dengan berbagai elemen masyarakat untuk menampung aspirasi yang lebih banyak. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: PancasilaRUU HIP
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkopulhukam Sampaikan Pesan Presiden: Kalau Hoaks Ringan Biarin Sajalah, Kedepankan Restorative Justice

Post Selanjutnya

Sedang Menjalani Tahanan, Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Zumi Zola dan Sherrin Tharia.

Sedang Menjalani Tahanan, Zumi Zola Digugat Cerai Sang Istri

Jaksa KPK Setor Rp 977 Juta ke Kas Negara dari Perkara Suap Mantan Walikota Pasuruan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Berikan Data Akurat, Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026

16 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

16 Juni 2026

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

16 Juni 2026

Pemkot Pagar Alam Tiru Pemkot Tangsel Soal Pengelolaan Pendapatan Daerah Lewat Transformasi Digital

16 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com