KABARIKU – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan direncanakan dilaksanakan mulai 6 Juni 2020 bulan depan. Untuk memulai kembali tahapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, penentuan tanggal dilakukan berdasarkan berbagai simulasi yang disusun KPU. Selain itu, juga merujuk kepada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo dan hari pemungutan suara 9 Desember.
“Tanggal yang kita pastikan untuk memulai Pilkada lanjutan adalah 6 Juni 2020. Ini tanggal di mana kita akan memulai tahapan pilkada lanjutan,” ujar Pramono dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember.
Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post