KABARIKU – Menteri BUMN Erick Thohir minta agar karyawan BUMN kembali masuk kantor pada tanggal 25 Mei 2020 atau usai Lebaran 1441 Hijriyah. Imbauan masuk kantor ini ditujukan terutama kepada karyawan yang usianya relatif masih muda, yakni 45 tahun ke bawah.
Imbauan itu dilayangkan Menteri BUMN dalam surat edarannya terkait Antisipasi Skenario The New Normal BUMN tertanggal 15 Mei 2020 kepada semua Direktur Utama BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, ketentuan tanggal yang tercantum dalam surat edaran tidak mutlak, melainkan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.
“Tanggal tersebut disesuaikan dengan PSBB suatu wilayah. Jika di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelasnya Arya, Minggu (17/5/2020).
Imbaun lainnya Menteri BUMN dalam surat edaran tersebut adalah agar BUMN mendukung langkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
Untuk merealisasikan skenario The New Normal pada BUMN, Erick Thohir meminta agar dilakukan sejumlah hal. Di antaranya, wajib membentuk task force penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian melakukan antisipasi skenario The New Normal.
Setiap BUMN pun wajib menyusun protokol penanganan COVID-19 semua lini, baik terhadap pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra dan stakeholder lainnya (business continuity).
Dalam lampiran surat ini dijelaskan mengenai tahapan pemulihan. Fase pertama yakni dimulai pada 25 Mei di antaranya rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis dan stakeholder penting lainnya (social distancing, masker, kebersihan).
Selanjutnya, tracking kondisi karyawan, penanganan karyawan terdampak, pembukaaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk, hingga pembatasan kapasitas. (Has)