Jakarta, Kabariku.com – Presiden Prabowo Subianto mengirimkan tiga Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Salah satunya berisi usulan calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan tiga Surpres tersebut mencakup calon pimpinan Bank Indonesia, calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta calon duta besar Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat.
Prasetyo menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri agenda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI Definitif
Salah satu poin utama dalam Surpres yang disampaikan pemerintah adalah pencalonan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif.
Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisi Gubernur BI dengan alasan kesehatan.
Selain nama calon Gubernur BI, Surpres tersebut juga memuat calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta satu calon Deputi Gubernur BI. Pengisian posisi tersebut dilakukan karena terdapat kekosongan dalam struktur pimpinan bank sentral.
“Pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Surpres Komisioner OJK dan Calon Dubes
Selain urusan Bank Indonesia, pemerintah juga menyerahkan dua Surpres lainnya kepada DPR.
Surpres kedua berkaitan dengan calon Komisioner OJK. Sementara Surpres ketiga berisi nama-nama calon duta besar RI yang akan ditempatkan di sejumlah negara sahabat.
Prasetyo mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses resmi pemerintah untuk selanjutnya ditindaklanjuti DPR sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bola Kini di Tangan DPR
Dengan diserahkannya tiga Surpres tersebut, tahapan berikutnya berada di DPR RI. Prosesnya mencakup pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku hingga uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang diajukan pemerintah.
Untuk posisi Gubernur BI, proses tersebut menjadi perhatian karena jabatan tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara untuk OJK, proses pemilihan komisioner akan menentukan jajaran yang bertugas menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Adapun calon duta besar akan melalui mekanisme DPR sebelum nantinya ditetapkan dan menjalankan tugas diplomatik mewakili Indonesia di negara penempatan.
Penyerahan tiga Surpres ini menandai dimulainya tahapan resmi di parlemen terhadap sejumlah posisi strategis, mulai dari sektor moneter dan jasa keuangan hingga diplomasi luar negeri.















Discussion about this post