Kota Tangerang,Kabariku.com– Polemik pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, akhirnya mendapat titik terang. Komisi I DPRD Kota Tangerang memutuskan agar Surat Keputusan (SK) Ketua RW 01 yang telah diterbitkan dibatalkan dan proses pemilihan diulang demi menjamin transparansi serta kepastian hukum.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026), dengan menghadirkan perwakilan warga, para calon Ketua RW, pihak kelurahan, kecamatan, hingga Bagian Tata Pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT. Namun, perubahan SK dalam proses tersebut memicu polemik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Karena Perwal Nomor 62 Tahun 2025 mengatur bahwa yang memilih Ketua RW adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT. Namun setelah terjadi perubahan SK, akhirnya muncul kegaduhan,” ujar Junadi.
Sebagai solusi, Komisi I DPRD bersama seluruh pihak sepakat membatalkan SK yang telah diterbitkan. Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 yang bertugas menjalankan seluruh tahapan pemilihan ulang hingga proses pencoblosan sesuai ketentuan Perwal.
Dalam RDP tersebut juga hadir tiga calon Ketua RW 01, yakni Endi Kusnadi, Zainal, dan Budi. Kesepakatan yang diambil diharapkan mampu mengakhiri konflik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.
Junadi menegaskan, Plt RW nantinya wajib menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara objektif dan berpedoman pada Perwal Nomor 62 Tahun 2025 agar hasil yang diperoleh memiliki legitimasi yang kuat.
Selain menyelesaikan sengketa, Komisi I DPRD juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru mengenai pemilihan RT dan RW. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui camat, lurah, dan Bagian Tata Pemerintahan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
“Banyak warga yang belum memahami Perwal Nomor 62 Tahun 2025. Karena itu kami meminta camat, lurah, dan Bagian Tata Pemerintahan terus melakukan sosialisasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” kata Junadi.
Ia juga menginstruksikan para lurah untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan turun langsung ke masyarakat ketika muncul potensi konflik dalam proses pemilihan pengurus lingkungan.
Sementara itu, salah satu calon Ketua RW 01, Endi Kusnadi, mengaku bersyukur atas hasil mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Mudah-mudahan keputusan yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan dan berjalan sesuai harapan bersama,” ujar Endi.
Dengan dibatalkannya SK Ketua RW 01 dan dilaksanakannya pemilihan ulang, DPRD Kota Tangerang berharap proses demokrasi di tingkat lingkungan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.





















Discussion about this post