• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Daerah

Komisi I DPRD Kota Tangerang Batalkan SK Ketua RW 01 Uwung Jaya, Pemilihan Diulang Demi Transparansi

Agus Irawan oleh Agus Irawan
5 Agustus 2026
di Kabar Daerah
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kota Tangerang,Kabariku.com– Polemik pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, akhirnya mendapat titik terang. Komisi I DPRD Kota Tangerang memutuskan agar Surat Keputusan (SK) Ketua RW 01 yang telah diterbitkan dibatalkan dan proses pemilihan diulang demi menjamin transparansi serta kepastian hukum.


Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026), dengan menghadirkan perwakilan warga, para calon Ketua RW, pihak kelurahan, kecamatan, hingga Bagian Tata Pemerintahan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik


Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT. Namun, perubahan SK dalam proses tersebut memicu polemik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

RelatedPosts

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas


“Karena Perwal Nomor 62 Tahun 2025 mengatur bahwa yang memilih Ketua RW adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT. Namun setelah terjadi perubahan SK, akhirnya muncul kegaduhan,” ujar Junadi.


Sebagai solusi, Komisi I DPRD bersama seluruh pihak sepakat membatalkan SK yang telah diterbitkan. Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 yang bertugas menjalankan seluruh tahapan pemilihan ulang hingga proses pencoblosan sesuai ketentuan Perwal.


Dalam RDP tersebut juga hadir tiga calon Ketua RW 01, yakni Endi Kusnadi, Zainal, dan Budi. Kesepakatan yang diambil diharapkan mampu mengakhiri konflik serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta


Junadi menegaskan, Plt RW nantinya wajib menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara objektif dan berpedoman pada Perwal Nomor 62 Tahun 2025 agar hasil yang diperoleh memiliki legitimasi yang kuat.


Selain menyelesaikan sengketa, Komisi I DPRD juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan baru mengenai pemilihan RT dan RW. Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui camat, lurah, dan Bagian Tata Pemerintahan untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.


“Banyak warga yang belum memahami Perwal Nomor 62 Tahun 2025. Karena itu kami meminta camat, lurah, dan Bagian Tata Pemerintahan terus melakukan sosialisasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” kata Junadi.


Ia juga menginstruksikan para lurah untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan turun langsung ke masyarakat ketika muncul potensi konflik dalam proses pemilihan pengurus lingkungan.
Sementara itu, salah satu calon Ketua RW 01, Endi Kusnadi, mengaku bersyukur atas hasil mediasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Mudah-mudahan keputusan yang telah disepakati dapat segera dilaksanakan dan berjalan sesuai harapan bersama,” ujar Endi.


Dengan dibatalkannya SK Ketua RW 01 dan dilaksanakannya pemilihan ulang, DPRD Kota Tangerang berharap proses demokrasi di tingkat lingkungan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tags: batalkan sk ketua RW 01 Uwung jayaDPRD kota Tangerangkomisi I DPRD kota Tangerangkota Tangerang
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

Post Selanjutnya

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

RelatedPosts

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026
Sekretaris Komisi PPRK MUI Kabupaten Garut, Dr. Hj. Neng Hilma Mimar, M.M.Pd.

Dr. Hj. Neng Hilma: “Masa Tua Bukan Akhir Kehidupan”, MUI Garut Perkuat Aqidah Lansia dan Deklarasikan Tolak Penyimpangan Sosial dan Menyangai Orangtua

3 Agustus 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur

Disperkim Cianjur Melaksanakan Giat Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum

3 Agustus 2026

Komisi III DPRD Tangsel Desak BKAD Tuntaskan Penataan Aset Pengembang, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

5 Agustus 2026

Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal, Kapolres: Anggota Polri Terlibat Akan Ditindak Tegas

5 Agustus 2026

Komisi I DPRD Kota Tangerang Batalkan SK Ketua RW 01 Uwung Jaya, Pemilihan Diulang Demi Transparansi

5 Agustus 2026

Putusan MK Dinilai Jadi Momentum Penataan Kelembagaan BGN, Siaga 98 Usulkan Perpres Baru

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com