Bandung, Kabariku – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi aksi begal dan berbagai bentuk kejahatan jalanan.
Namun, ia menegaskan seluruh upaya tersebut harus dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak disertai tindakan main hakim sendiri.
Pipit mengatakan masyarakat tidak boleh tinggal diam ketika menghadapi aksi kejahatan. Warga dapat segera melaporkan kejadian kepada aparat, memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, hingga membantu mengamankan pelaku apabila situasi memungkinkan.
Meski demikian, Kapolda Jabar menegaskan, pelaku yang telah diamankan warga, tidak boleh menjadi sasaran penganiayaan.
“Jika kalian melihat ada yang mencurigakan, tolong berikan informasi ke kami. Polisi akan ada di mana-mana beserta stakeholder lainnya, seperti TNI dan Pemda. Kami akan menindak tegas terhadap pelaku,” kata Pipit dalam kunjungannya di Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung. Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, Polda Jawa Barat bersama TNI dan pemerintah daerah akan memperkuat kehadiran personel di berbagai wilayah untuk mengantisipasi sekaligus menindak kejahatan jalanan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting guna mempersempit ruang gerak para pelaku begal.
Meski mempersilakan masyarakat melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan, Pipit mengingatkan tindakan tersebut harus tetap mengutamakan keselamatan dan tidak melampaui batas hukum.
Warga diminta tidak melakukan kekerasan terhadap orang yang telah diamankan hingga menyebabkan luka berat, apalagi meninggal dunia.
Kapolda menegaskan, tindakan main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi masyarakat yang terlibat.
Ia juga menyinggung sayembara penangkapan pelaku kejahatan yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurutnya, hadiah tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk bertindak di luar ketentuan hukum.
“Karena, Pak Gubernur kan menyediakan sayembara, tapi kalau korbannya sampai bonyok-bonyok, apalagi sampai terjadi mohon maaf meninggal dunia, seperti yang terjadi ramai di wilayah lain, bagaimana hadiahnya mau diambil?” ujarnya.
“Yang ada kita akan menghadapi masalah-masalah baru lagi,” sambung Pipit.
Pipit menegaskan, penanganan pelaku kejahatan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum setelah pelaku berhasil diamankan.
“Kekerasan berlebihan terhadap seseorang yang diduga sebagai pelaku justru dapat menggeser fokus dari upaya pemberantasan kejahatan menjadi perkara pidana baru yang melibatkan masyarakat sendiri,” tandasnya.*



















Discussion about this post