Jakarta, Kabariku.com – Koordinator Siaga 98 Hasanuddin kembali menyoroti keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia mengaku telah menyampaikan kekhawatirannya sejak awal pembentukan lembaga tersebut karena menilai independensi penegakan hukum harus tetap menjadi perhatian.
Pernyataan itu disampaikan Hasanuddin dalam Diskusi Media bertajuk “Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?” yang diselenggarakan Aspirasi Pemuda Nasional (ASPENAS) di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Hasanuddin mengatakan dirinya merupakan salah satu pihak yang sejak awal mengkritisi pembentukan Kortastipidkor Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
“Saya adalah pihak pertama yang mengingatkan bahaya pembentukan Kortastipidkor Mabes Polri,” kata Hasanuddin.
Menurut dia, kekhawatiran tersebut muncul karena saat pembentukan Kortastipidkor bertepatan dengan dinamika penanganan sejumlah perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Ia mengaku sempat menduga kewenangan lembaga baru tersebut berpotensi digunakan untuk menangani perkara yang melibatkan sesama aparat penegak hukum.
“Saya pada waktu itu menduga suatu saat akan digunakan untuk menetapkan tersangka aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hasanuddin menegaskan pandangannya tidak didasari hubungan pribadi dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengaku tidak pernah memiliki komunikasi maupun kepentingan dengan yang bersangkutan.
Dalam pemaparannya, Hasanuddin juga menyoroti posisi struktural Kortastipidkor yang berada langsung di bawah Kapolri.
Menurut dia, struktur tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan publik terhadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan.
“Hari ini kita tahu Kortastipidkor bekerja atas instruksi Kapolri,” ujarnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan pengawasan terhadap lembaga penegak hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi.
Ia justru berharap seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hasanuddin juga meminta DPR, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat.
“Mestinya DPR mengawasi proses ini. Bila perlu dibentuk Panja atau Pansus agar publik memperoleh kepastian bahwa penegakan hukum berjalan secara independen,” katanya.
Menurut Hasanuddin, pengawasan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.




















Discussion about this post