Kabariku, Jakata — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan.
Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 2008, saat PLN dipimpin oleh Fahmi Mochtar. Salah satu dugaan korupsi PLN terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.
“Proyek ini mangkrak sejak tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 triliun,” kata Arief, melansir inspirasikalbar.com, Senin (10/3/2025).
Menurut Arief, lelang proyek PLTU 1 Kalbar 2×50 MW berlangsung pada tahun 2008 dengan anggaran dari PLN.
Konsorsium KSO BRN memenangkan lelang, meski tidak memenuhi syarat dalam prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
Pada 11 Juni 2009, Direktur Utama PT BRN menandatangani kontrak dengan Direktur Utama PLN.
Nilai kontrak proyek mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini.
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Ada Permasalahan di Tubuh PLN
Selain PLTU 1 Kalbar, ada dua kasus lain yang juga diselidiki Kortastipidkor. Meski begitu, rincian kasus lainnya masih belum terungkap secara jelas.
Pemeriksaan terkait kasus ini telah…
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post