Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, menerima kunjungan kerja jajaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut di Pendopo Garut, Kamis (23/7/2026). Audiensi tersebut dihadiri perangkat BPSK periode 2026–2031 yang terdiri dari delapan anggota majelis dan tiga orang panitera.
Ketua BPSK Kabupaten Garut dari unsur ASN, Asep Nugroho, SP., M.Sc., M.Eng., mengungkapkan rasa syukur atas sambutan dan dukungan yang diberikan Bupati Garut kepada lembaganya.
“Meski BPSK merupakan badan yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Jawa Barat, karena wilayah kerja kami berada di Kabupaten Garut, Bapak Bupati memberikan perhatian, dukungan, dan apresiasi yang sangat baik. Hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk meningkatkan kinerja,” ujar Asep.
Ia berharap, hasil pertemuan tersebut menjadi momentum bagi BPSK untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara mudah, cepat, dan berbiaya ringan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota BPSK Asep Rahmat Permana, SHI., SH., MM, yang juga dikenal sebagai advokat serta pegiat perlindungan konsumen, menilai kepemimpinan Bupati Abdusy Syakur Amin membawa harapan baru bagi terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPSK.
Menurutnya, selama ini BPSK belum memperoleh perhatian yang optimal sebagai mitra pemerintah daerah, padahal lembaga tersebut merupakan badan negara yang menjalankan tugas atas amanat pemerintah provinsi dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Kami berharap ke depan terjalin kolaborasi yang lebih kuat sehingga tugas dan fungsi BPSK dapat berjalan lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat Garut,” katanya.
Selain Ketua BPSK, audiensi juga dihadiri anggota majelis lainnya, yakni Novi Iswanti, SE., M.Si., Asep Yudi Tahajudin, SH., MH., Andri Rahmandani, SE., Muhammad Abdu Robby, SH., MH., Evan Saepul Rohman, SH., MM., dan Asep Zaenal Aripin, SH. Sementara dari unsur sekretariat hadir Nonah Patonah, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Sekretariat BPSK, didampingi Giyats Tegar Fauzi, SH. dan Nisa Zulkisti, SM.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Garut, Andri Rahmandani, SE., menjelaskan bahwa dirinya bersama Asep Rahmat Permana telah memasuki periode ketiga sebagai anggota BPSK setelah melalui proses seleksi terbuka yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa BPSK merupakan badan negara yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang melalui keputusan presiden, sehingga memiliki kedudukan resmi dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Sementara itu, anggota BPSK Novi Iswanti, SE., M.Si. menjelaskan, BPSK Kabupaten Garut memiliki sembilan anggota majelis yang terdiri dari tiga unsur pemerintah (ASN), tiga unsur pelaku usaha, dan tiga unsur konsumen. Jumlah tersebut disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan jumlah penduduk masing-masing daerah.
Ia menambahkan, setiap sengketa konsumen yang ditangani BPSK wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 21 hari melalui mekanisme konsiliasi, mediasi, atau arbitrase. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan BPSK, maka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.***


















Discussion about this post