Jakarta,Kabariku.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias Tifa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela.
Hakim menyatakan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Tifa beralasan menurut hukum. Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga memerintahkan agar Tifa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
Putusan ini menjadi kemenangan bagi tim kuasa hukum Tifa yang sebelumnya menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara yang menjerat Tifa tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara berdasarkan dakwaan yang telah diajukan jaksa.















Discussion about this post