Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
YLBHI menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin independensi, mencegah intervensi, serta memastikan pengusutan berjalan secara transparan.
“Sesuai dengan undang-undang, semestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang,” kata Muhamad Isnur, dikutip Kamis (16/7/2026).
Dinilai Jadi Preseden Berbahaya
YLBHI memandang pelimpahan kasus dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung sebagai preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum.
Menurut Isnur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.
“Pelimpahan ini akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin tergerus,” ujarnya.
YLBHI menyoroti bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 11 Juli 2026.
YLBHI menilai publik berhak mempertanyakan apakah terdapat pengaruh kekuasaan dalam proses pengalihan penanganan perkara tersebut.
KPK Dinilai Punya Dasar Hukum Mengambil Alih
Isnur menjelaskan Pasal 10A UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian maupun kejaksaan.
Selain itu, nilai dugaan korupsi dalam perkara FA disebut melampaui Rp1 miliar sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK.
“Pengambilalihan oleh KPK adalah langkah yang tepat secara hukum, bukan sekadar memindahkan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.
YLBHI juga menilai pelimpahan pada tahap penyidikan berpotensi mengaburkan jejak pelaku lain, menghambat penelusuran aset hasil korupsi, serta membuka ruang perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
Soroti Risiko Praperadilan
Menurut YLBHI, pelimpahan yang tidak berdasar secara formil juga berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka.
“Jika itu terjadi, penanganan perkara dikhawatirkan kembali terhambat dan aset hasil korupsi gagal dipulihkan ke negara,” imbuh Isnur.
Organisasi tersebut juga mengingatkan agar wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak mengalihkan perhatian publik dari upaya pengusutan tuntas kasus FA, termasuk penelusuran aset dan jaringan pihak yang terlibat.
Enam Tuntutan YLBHI
Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan enam tuntutan, yakni:
1. Presiden Prabowo membuktikan komitmennya dalam berbagai pidato kenegaraan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dengan tidak melakukan intervensi apa pun dalam penegakan hukum termasuk penanganan kasus FA. Intervensi politik akan mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law);
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil alih tanpa syarat kasus FA berdasarkan kewenangan yang termaktub dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak sekedar melakukan supervisi;
3. Kejaksaan Agung membuka penanganan kasus FA secara transparan dan akuntabel kepada publik, termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK;
4. Kepala Polri (Kapolri) mengevaluasi dan mengaudit proses penyidikan kasus FA yang berujung pada pelimpahan ke Kejaksaan Agung, serta memastikan tidak ada intervensi yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi di internal kepolisian. Segera lakukan penahanan terhadap FA, tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum apalagi “korupsi dalam penegakan hukum kasus korupsi” sebagai kejahatan berat (extra ordinary crime) yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak;
5. Presiden dan DPR jika sungguh-sungguh serius memberantas korupsi semestinya segera memulihkan Independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan melalui revisi UU KPK tahun 2019 dan operasi penyingkiran Pegawai KPK yang berintegritas;
6. Publik untuk tidak lelah terus bersuara lantang mengawal penegakan hukum kasus korupsi ditengah menguatnya otoritarianisme yang ditandai dengan buruknya kualitas penegakan hukum dan lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat di Indonesia demi jaminan perlindungan hak-hak warga negara.
“Publik tidak boleh lelah bersuara lantang mengawal penegakan hukum kasus korupsi demi jaminan perlindungan hak-hak warga negara,” tutup Muhamad Isnur.*
Baca juga :


















Discussion about this post