• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
16 Juli 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

YLBHI menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menegaskan, kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjamin independensi, mencegah intervensi, serta memastikan pengusutan berjalan secara transparan.

RelatedPosts

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

“Sesuai dengan undang-undang, semestinya kasus ini ditangani oleh KPK untuk menutup ruang konflik kepentingan dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang,” kata Muhamad Isnur, dikutip Kamis (16/7/2026).

Dinilai Jadi Preseden Berbahaya

YLBHI memandang pelimpahan kasus dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung sebagai preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum.

Menurut Isnur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum.

“Pelimpahan ini akan merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga akan semakin tergerus,” ujarnya.

YLBHI menyoroti bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI mengikuti rapat tertutup bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 11 Juli 2026.

Baca Juga  Menkeu Laporkan Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Senilai 2,5 Triliun Rupiah ke Kejaksaan Agung

YLBHI menilai publik berhak mempertanyakan apakah terdapat pengaruh kekuasaan dalam proses pengalihan penanganan perkara tersebut.

KPK Dinilai Punya Dasar Hukum Mengambil Alih

Isnur menjelaskan Pasal 10A UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian maupun kejaksaan.

Selain itu, nilai dugaan korupsi dalam perkara FA disebut melampaui Rp1 miliar sehingga memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU KPK.

“Pengambilalihan oleh KPK adalah langkah yang tepat secara hukum, bukan sekadar memindahkan kasus dari Polri ke Kejaksaan Agung,” tegasnya.

YLBHI juga menilai pelimpahan pada tahap penyidikan berpotensi mengaburkan jejak pelaku lain, menghambat penelusuran aset hasil korupsi, serta membuka ruang perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Soroti Risiko Praperadilan

Menurut YLBHI, pelimpahan yang tidak berdasar secara formil juga berpotensi dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan praperadilan atas keabsahan penetapan status tersangka.

“Jika itu terjadi, penanganan perkara dikhawatirkan kembali terhambat dan aset hasil korupsi gagal dipulihkan ke negara,” imbuh Isnur.

Organisasi tersebut juga mengingatkan agar wacana hukuman mati bagi pelaku korupsi tidak mengalihkan perhatian publik dari upaya pengusutan tuntas kasus FA, termasuk penelusuran aset dan jaringan pihak yang terlibat.

Enam Tuntutan YLBHI

Dalam pernyataannya, YLBHI menyampaikan enam tuntutan, yakni:

1. Presiden Prabowo membuktikan komitmennya dalam berbagai pidato kenegaraan untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu dengan tidak melakukan intervensi apa pun dalam penegakan hukum termasuk penanganan kasus FA. Intervensi politik akan mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law);

2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani mengambil alih tanpa syarat kasus FA berdasarkan kewenangan yang termaktub dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tidak sekedar melakukan supervisi;

Baca Juga  Tingkatkan Integrasi WBS Tipikor, Kementerian Kominfo Gandeng KPK Jalin PKS

3. Kejaksaan Agung membuka penanganan kasus FA secara transparan dan akuntabel kepada publik, termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK;

4. Kepala Polri (Kapolri) mengevaluasi dan mengaudit proses penyidikan kasus FA yang berujung pada pelimpahan ke Kejaksaan Agung, serta memastikan tidak ada intervensi yang melemahkan agenda pemberantasan korupsi di internal kepolisian. Segera lakukan penahanan terhadap FA, tidak boleh ada diskriminasi penegakan hukum apalagi “korupsi dalam penegakan hukum kasus korupsi” sebagai kejahatan berat (extra ordinary crime) yang jelas-jelas merugikan masyarakat banyak;

5. Presiden dan DPR jika sungguh-sungguh serius memberantas korupsi semestinya segera memulihkan Independensi dan kewenangan KPK yang selama ini dilemahkan melalui revisi UU KPK tahun 2019 dan operasi penyingkiran Pegawai KPK yang berintegritas;

6. Publik untuk tidak lelah terus bersuara lantang mengawal penegakan hukum kasus korupsi ditengah menguatnya otoritarianisme yang ditandai dengan buruknya kualitas penegakan hukum dan lemahnya fungsi lembaga perwakilan rakyat di Indonesia demi jaminan perlindungan hak-hak warga negara.

“Publik tidak boleh lelah bersuara lantang mengawal penegakan hukum kasus korupsi demi jaminan perlindungan hak-hak warga negara,” tutup Muhamad Isnur.*

Baca juga :

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK
YLBHI Kecam Penggerusan Supremasi Sipil melalui Pelibatan TNI dalam Penegakan Hukum
Tags: Kejaksaan AgungKomisi Pemberantasan KorupsiKortas Tipidkor PolriPelimpahan Kasus Febrie AdriansyahYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

RelatedPosts

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026

Bandot DM Bongkar Polemik Status Febrie: Keppres Belum Dicabut, Masih Sah Jadi Jampidsus?

15 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com