Opini, Kabariku – Bangka Belitung dan timah merupakan dua hal yang hampir tidak bisa dipisahkan. Sejak masa kolonial, timah telah menjadi denyut nadi perekonomian daerah. Dari era Belanda, Orde Baru, hingga Reformasi, timah selalu menjadi komoditas yang membentuk wajah Bangka Belitung. Jalan-jalan dibangun dari hasil timah, roda ekonomi berputar karena timah, dan ribuan keluarga menggantungkan hidup dari timah. Namun, di balik besarnya kontribusi tersebut, timah juga meninggalkan cerita tentang kerusakan lingkungan, konflik ruang, ketimpangan ekonomi, hingga ketergantungan masyarakat terhadap satu sektor ekonomi.
Pemerintah menghadirkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat. Narasi yang dibangun cukup sederhana, yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini menambang tanpa izin sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih tertib. Pertanyaannya, apakah persoalan pertambangan di Bangka Belitung selama ini hanya sebatas legalitas? Atau justru ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar ada atau tidaknya izin?
Pertanyaan tersebut layak diajukan karena masyarakat Bangka Belitung telah pph hidup berdampingan dengan tambang selama puluhan tahun. Ketika harga timah meningkat, aktivitas tambang kembali ramai. Saat harga turun, daya beli masyarakat ikut melemah. Fenomena ini menunjukkan bahwa ekonomi daerah masih sangat bergantung pada komoditas timah. Kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat (Wahulo dkk., t.t.) .
Bangka Belitung sebenarnya tidak hanya memiliki timah. Daerah ini memiliki sektor perikanan, perkebunan lada, sawit, karet, hingga potensi pariwisata yang besar. Ironisnya, beberapa sektor tersebut justru mengalami berbagai tantangan. Produksi lada yang dahulu menjadi kebanggaan daerah terus mengalami penurunan akibat fluktuasi harga, alih fungsi lahan, dan menurunnya minat generasi muda.
Di wilayah pesisir, sebagian nelayan mengeluhkan perubahan wilayah tangkap akibat aktivitas pertambangan. Sementara itu, sektor pariwisata juga dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan.Dalam kondisi seperti ini, WPR dan IPR menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah kebijakan ini akan menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan sekaligus mendorong diversifikasi ekonomi? Ataukah justru semakin menguatkan ketergantungan Bangka Belitung terhadap sektor timah?
Masalah lain adalah ketika ekonomi daerah mengalami perlambatan, solusi yang sering muncul adalah menghidupkan kembali aktivitas pertambangan. Padahal, sumber daya alam adalah sumber daya yang terbatas. Cepat atau lambat, cadangan akan berkurang. Jika sejak sekarang pembangunan ekonomi masih bertumpu pada pola yang sama, bagaimana nasib Bangka Belitung beberapa puluh tahun mendatang? Apakah daerah ini telah memiliki fondasi ekonomi yang cukup kuat untuk menghadapi masa ketika timah tidak lagi menjadi penopang utama. Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai siapa yang akan menikmati manfaat dari kebijakan ini.
Secara konsep, WPR dan IPR memang ditujukan bagi penambang rakyat. Namun, apakah seluruh masyarakat memiliki kemampuan yang sama untuk mengurus perizinan, memenuhi persyaratan administratif, menyediakan modal, membeli peralatan, hingga memasarkan hasil tambang? Atau justru akan muncul pola lama, di mana masyarakat menjadi pemegang izin, tetapi aktivitas pertambangan dikendalikan oleh pihak yang memiliki modal lebih besar?
Dengan melihat kembali sejarah pertambangan di Bangka Belitung menunjukkan bahwa relasi antara masyarakat, pemilik modal, dan negara tidak selalu berjalan seimbang. Maka keberhasilan WPR tidak hanya bergantung pada penerbitan izin, tetapi juga pada transparansi, pengawasan, serta keberanian pemerintah memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan hanya oleh segelintir pihak.
Di luar persoalan ekonomi, terdapat aspek lain yang sering luput dari pembahasan, yaitu pendidikan. Selama bertahun-tahun, masyarakat Bangka Belitung hidup dengan keyakinan bahwa bekerja di tambang mampu menghasilkan uang dalam waktu relatif singkat. Tidak sedikit anak muda yang memilih turun ke tambang dibandingkan melanjutkan pendidikan atau membangun usaha di sektor lain. Pilihan tersebut tentu tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena setiap orang memiliki kebutuhan ekonomi yang berbeda.
Namun, pertanyaannya, apakah kondisi seperti ini dapat menjadi fondasi pembangunan daerah dalam jangka panjang? Pendidikan menjadi solusi dalam pembangunan dan investasi terbesar bagi Bangka Belitung. Daerah yang kaya sumber daya alam tidak cukup hanya mengandalkan hasil tambang(Fathurahman dkk., 2025).
Yang lebih penting adalah membangun sumber daya manusia yang mampu menciptakan inovasi, mengembangkan teknologi, mengelola lingkungan, serta membuka lapangan pekerjaan baru di luar sektor ekstraktif. Jika WPR dan IPR hanya berbicara mengenai legalitas pertambangan tanpa diikuti peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan masyarakat, bukankah kita sedang menyelesaikan persoalan hari ini sambil menciptakan tantangan baru di masa depan? Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga perlu dilihat dari perspektif pembangunan antargenerasi.
Anak-anak yang tumbuh di Bangka Belitung berhak mendapatkan masa depan yang lebih luas daripada sekadar memilih antara menjadi penambang atau meninggalkan daerahnya untuk mencari pekerjaan. Apakah WPR dan IPR juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendidikan vokasi, pelatihan kerja, hilirisasi industri, serta penguatan sektor ekonomi non-tambang? Atau kebijakan ini hanya berhenti pada aspek legalisasi aktivitas pertambangan.
Pada akhirnya, WPR dan IPR bukanlah kebijakan yang dapat dinilai hanya dari banyaknya izin yang diterbitkan. Ukuran keberhasilannya jauh lebih luas. Apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera? Apakah konflik sosial berkurang? Apakah lingkungan tetap terjaga? Apakah anak-anak Bangka Belitung memiliki kesempatan pendidikan yang lebih baik? Dan yang paling penting, apakah kebijakan ini benar-benar mampu mengurangi ketergantungan daerah terhadap timah, atau justru memperpanjang pola pembangunan yang selama ini belum mampu membawa Bangka Belitung keluar dari bayang-bayang ekonomi ekstraktif?
Opini Oleh (Muhammad Zulham – Mahasiswa Ilmu Hukum UBB)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post