• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
10 Juli 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Semarang, Kabariku – Warga Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan upaya banding mereka dalam sengketa lahan melawan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM).

Melalui Putusan Nomor 38/B/2026/PT.TUN Surabaya, majelis hakim menerima permohonan banding warga atas putusan PTUN Semarang yang sebelumnya memenangkan gugatan BSJM dan membatalkan 186 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat Bulusan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Putusan tersebut menjadi titik balik perjuangan warga yang selama lebih dari 30 tahun menempati lahan, membayar pajak, dan mengantongi sertifikat resmi dari negara melalui Program Nasional Agraria (Prona).

RelatedPosts

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Salah satu perwakilan Paguyuban Warga Bulusan, Istika, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, keputusan PT TUN Surabaya tidak hanya menyelamatkan hak kepemilikan warga, tetapi juga memulihkan harapan terhadap tegaknya keadilan.

“Keputusan itu sangat melegakan kami. Tiga puluh tahun kami menempati tanah kami dan membayar pajak dengan patuh, tiba-tiba hak kami mau dicabut. Keputusan PT TUN sangat melegakan dan menunjukkan keadilan tetap ada,” ujar Istika, Jumat (10/7/2026).

Hal senada disampaikan Dyah Krisna, perwakilan paguyuban lainnya. Ia menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PT TUN Surabaya, masyarakat, media, serta berbagai pihak yang mendukung perjuangan warga.

“Tentunya kami bersyukur atas keputusan ini. Sebagai ungkapan rasa syukur sekaligus terima kasih, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN, masyarakat, media, dan semua pihak yang membantu perjuangan kami,” kata Dyah.

Baca Juga  Patroli Strong Point Polsek Kelapa Dua Tingkatkan Kewaspadaan Warga, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif

Sengketa ini bermula ketika PT BSJM pada 15 Juni 2025 menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat warga Bulusan. Pengembang beralasan terdapat tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.

Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Semarang melalui Putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026. Putusan itu memicu keresahan warga karena 186 SHM yang mereka pegang diperoleh melalui program Prona pada 1996, yang merupakan program resmi pemerintah dengan proses verifikasi ketat.

Warga menilai putusan PTUN Semarang janggal karena penerbitan sertifikat Prona didahului tahapan pengukuran, pemeriksaan, serta masa sanggah selama dua minggu bagi pihak yang keberatan. Bahkan setelah sertifikat diterbitkan, masih tersedia waktu hingga lima tahun untuk mengajukan keberatan.

Karena merasa hak mereka terancam secara tidak adil, warga kemudian mengajukan banding ke PT TUN Surabaya. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya permohonan banding dan dipulihkannya kedudukan hukum sertifikat milik masyarakat.

Putusan PT TUN Surabaya memberi kepastian hukum bagi warga Bulusan bahwa 186 sertifikat hak milik yang telah mereka pegang selama puluhan tahun tetap diakui dan dilindungi negara.*

Baca juga :

Paguyuban Masyarakat Bulusan Sesalkan Putusan PTUN Semarang: Prona Mudah Dibatalkan Pengembang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 186 SHM Warga BulusanPaguyuban Warga BulusanProgram Nasional AgrariaPT TUN Surabayasertifikat hak milik
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

Post Selanjutnya

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

RelatedPosts

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Terkait Pemerasan Perangkat Daerah

10 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026
Post Selanjutnya
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Keadilan untuk Warga Bulusan: PT TUN Surabaya Pulihkan 186 SHM yang Digugat Pengembang

10 Juli 2026

Menkop Ferry Juliantono Ziarah ke Makam Bung Hatta, Tegaskan Semangat Koperasi Harus Terus Dilanjutkan

10 Juli 2026

Pernyataan Lengkap Jampidsus: Kejaksaan Tetap Profesional, Independen dan Menghormati Proses Hukum

10 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

10 Juli 2026

Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

10 Juli 2026

Tanggapi Penggeledahan Polri, Kejagung Hormati Proses Hukum dan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

10 Juli 2026

Penataan Kampung Kota Keranggan, Pemkot Tangsel Bangun Jalan dan Drainase

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com